Tanpa Komitmen, Tambang Minyak Ilegal di Sumsel Susah Hilang
Aktivitas tambang minyak ilegal di Musi Banyuasin sulit diberantas sepanjang peraturan yang ada tidak ditegakkan. Warga juga perlu diberi pekerjaan yang sepadan agar mau beralih dari tambang.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Aktivitas tambang minyak ilegal di Musi Banyuasin sulit diberantas sepanjang peraturan yang ada saat ini tidak ditegakkan. Selain itu, perlu ada pekerjaan alternatif yang dapat menyokong perekonomian warga sebagai jaminan hidup mereka setelah berhenti menambang.
Koordinator Perkumpulan Sumsel Bersih Boni Bangun, Kamis (28/10/2021), di Palembang, mengatakan, sebenarnya jika pemerintah daerah dan aparat hukum bekerja optimal, tambang ilegal sudah pasti tidak akan muncul. Nyatanya ketegasan itu hanya sekadar di atas kertas tanpa implementasi di lapangan.
Selama ini, ujar Boni, pembiaran dilakukan oleh aparat dan pemerintah dengan dalih penambangan tersebut memberikan pendapatan bagi masyarakat. ”Padahal, pemahaman itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Dari hasil pengamatannya di lapangan, dari satu sumur ilegal di Musi Banyuasin, warga memperoleh pendapatan hingga Rp 1 juta per hari. Apalagi, masih ada pasar yang menampung. Karena itu, semakin banyak warga yang tertarik. Penertiban baru akan dilakukan setelah terjadi kecelakaan kerja termasuk ledakan, pergantian kepala desa ataupun pergantian kepala daerah.
Menurut dia, aktivitas tambang apa pun jenisnya hanya memberikan dampak buruk, terutama bagi lingkungan. Pencemaran lingkungan semakin meluas dan tindak kriminal merebak.
Berdasarkan pengakuan sejumlah pelaku tambang di Musi Banyuasin, ujar Boni, terjadi transaksi narkoba dalam aktivitas pertambangan itu. Barang haram itu digunakan sebagai doping. ”Karena, jika sumur itu menghasilkan, mereka bisa bekerja seharian untuk mengangkut minyak,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Boni, ada perdagangan senjata ilegal sebagai alat untuk melindungi diri. ”Karena aktivitas warga ada di dalam hutan yang tentu sangat berisiko,” kata Boni yang terakhir menyambangi kawasan tambang ilegal di Musi Banyuasin pada Juli 2021.
Sekelas perusahaan besar saja masih alpa menjalankan reklamasi apalagi sekelas KUD. (Boni Bangun)
Keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua juga dinilai tidak akan memberikan jalan keluar, melainkan hanya menambah masalah.
Diizinkannya badan usaha milik daerah (BUMD) dan koperasi unit desa (KUD) untuk mengatur tambang rakyat hanya mengalihkan aliran uang tambang dari yang dulunya ke masyarakat sekarang ke BUMD dan KUD.
Belum lagi kelaikan kedua badan hukum itu dalam melakukan reklamasi pascatambang yang masih diragukan. ”Sekelas perusahaan besar saja masih alpa menjalankan reklamasi apalagi sekelas KUD,” ungkapnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, ujar Boni, pemerintah harus bertindak tegas menegakkan peraturan yang ada, bukan malah meminta untuk pengalihan wewenang.
Masyarakat juga perlu diberi pekerjaan alternatif yang sepadan agar mereka memiliki pilihan untuk beralih. ”Jika kedua hal itu tidak terjadi, saya pesimistis tambang ilegal akan hilang,” ucapnya.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Hoirul Sobri mengatakan, aktivitas tambang ilegal sekarang banyak ditunggangi oleh kepentingan politik. ”Ada kecenderungan pemerintah daerah hanya ingin memperoleh keuntungan dari tambang ilegal ini,” ujarnya.
Seharusnya saat ini adalah momen yang tepat untuk mengajak masyarakat beralih ke energi baru terbarukan. Jika masih berkutat pada pengalihan wewenang, pemerintah mengingkari komitmen untuk beralih dari energi fosil.
Masih membara
Penjabat Kepala Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin Alen mengatakan, 18 hari setelah ledakan, kebakaran di sumur minyak ilegal masih terus terjadi. Pemadaman baru akan dilakukan pada Minggu (31/10/2021).
”Kami masih menunggu tim ahli untuk memadamkan api,” ujarnya. Alen berharap pemadaman segera dilakukan karena jika tidak segera dijinakkan akan merambat ke tempat yang lain.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Musi Banyuasin Ajun Komisaris Besar Alamsyah Paluppesy mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kontraktor kontrak kerja sama (K3S), untuk membahas teknis pemadaman.
Selain itu, ujar Alamsyah, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada semua jajaran untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan tambang minyak ilegal sampai revisi Permen ESDM No 1/2008 diterbitkan. Alamsyah juga terus memeriksa sejumlah orang terkait kasus kebakaran sumur di Keban.
”Tidak hanya operator ekskavator, pemeriksaan juga akan berlanjut pada pemodal dan pemilik lahan,” ucapnya.