Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kategori BPU di NTT Hanya 45.000 Orang
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja bukan penerima upah di NTT masih sangat rendah, yakni 45.000 orang, dari total tenaga kerja produktif di NTT sebanyak 3,77 juta jiwa. Butuh sosialisasi menyeluruh.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Nusa Tenggara Timur kategori pekerja bukan penerima upah hanya 45.000 orang dan kepesertaan pekerja yang diupah 200.000 orang. Jumlah ini termasuk sedikit jika dibandingkan dengan jumlah penduduk usia produktif diprovinsi ini sebanyak 3.762.127 jiwa dari total penduduk 5,3 juta jiwa.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur (NTT)Christian Natanael Sianturi, di ruang kerja di Kupang, Rabu (9/3/2022), mengatakan, program jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebagai perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami pekerja saat bekerja. Manfaat dari JKK ini sangat besar, yakni uang tunai atau pelayanan kesehatan saat peserta mengalami kecelakaan kerja.
Dua kategori peserta JKK, yakni bukan penerima upah (BPU) dan pekerja penerima upah (PPU) dari perusahaan atau majikan. Kelompok masyarakat yang masuk BPU, antara lain, petani, peternak, pedagang pasar, pedagang kaki lima, magang, sopir angkot, nelayan, tenaga honor di kantor pemerintah, karyawan perusahaan swasta, tukang ojek, pengemudi ojek daring, dan sekolah swasta.
”Jumlah peserta JKK kategori BPU di NTT sebanyak 45.000 orang, sementara PPU sekitar 200.000 orang. Jumlah ini masih tertinggal, mungkin saja NTT juga masuk kategori terendah secara nasional,” katanya.
Jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) di NTT, menurut data Ditjen Kependudukan dan Catatan SipilKemendagri, 13 Desember 2021 sebanyak 3.762.127 jiwa.
Sementara jumlah pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN sebanyak 7.873 orang. Para PNS ini sudah terdaftar dengan sendirinya di layanan Taspen, tidak lagi masuk BPJS Ketenakerjaan.
Warga NTT yang seharusnya terdaftar dalam JKK mencapai 3.762.127 jiwa. Sampai sekarang, kata Christian, jumlah warga yang sudah terdaftar sebagai peserta PBU sebanyak 45.000 sehingga segmentasi pekerja BPU yang belum terakomodasi program JKK sebanyak 3.717.127 orang.
Tidak mudah
”Mengajak warga menjadi peserta JKK tidak mudah. Kami butuh dukungan dan kerja sama semua pihak, termasuk media massa,” ujarnya.
Saat ini ada enam Kantor BPJS Ketenagakerjaan tersebar di NTT, yakni Ende untuk melayani masyarakat Ende, Nagekeo, dan Ngada.Labuan Bajo meliputi wilayah kerja Manggarai Barat, Manggarai Timur, dan Kabupaten Manggarai.
Atambua untuk melayani masyarakat Belu, Timor Tengah Utara, dan Malaka. Kota Kupang untuk warga Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Timor Tengah Selatan.Maumere untuk Kabupaten Sikka, Flores Timur, Lembata, dan Alor.
Jumlah karyawan per kantor 20-30 orang, hanya menjalani pelayanandi kantor. Mereka sulit melakukan sosialisasi di lapangan mengenai JKK kepada masyarakat.
”Kecuali perusahaan atau kelompok tertentu. Mereka ini bisa didatangi dan diberi penjelasan soal JKK oleh petugas kami,” kata Christian.
Kelompok petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja perorangan yang tersebar di desa-desa masih sulit diajak untuk ikut program BPJS.
Iuran bulanan JKK senilai Rp 16.800 per orang per bulan. ”Jumlah ini tidak mahal karena belanja rokok seharga Rp 17.000-Rp 25.000 per bungkus per hari saja masyarakat mampu, belum lagi pulsa ponsel, kuota internet, dan gelaran pesta,” ujarnya.
Beasiswa tersebut berlaku dari TK hingga perguruan tinggi, senilai Rp 174 juta per anak. Perawatan di rumah karena kecelakaan kerja tersebut membuat orang bersangkutan tidak bisa berjalan ke rumah sakit akan mendapatkan biaya perawatan di rumah senilai Rp 20 juta per tahun.
Tetapi, saya nilai lebih baik mendaftar pribadi. Penghasilan media online ini tidak menentu. Saya juga sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. (Marvin Foni)
Selain itu, peserta bersangkutan mendapatkan biaya santunan cacat, santunan kematian, biaya rehabilitasi, penggantian biaya gigi tiruan, biaya alat bantu dengar, dan biaya kacamata.
”Manfaat dari program ini sangat membantu masyarakat, tetapi masih banyak yang tidak paham. Hal ini terjadi, antara lain, karena sosialisasi yang kurang.Kita terus berupaya bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat melakukan sosialisasi soal ini,” ucap Christian.
Bagi PPU atau karyawan perusahaan swasta, masih mendapatkan jaminan hari tua setelah mereka membayar iuran Rp 20.000 per orang per bulan. Jaminan hari tua ini bisa diambil saat memasuki usia 56 tahun.
Ia mengatakan, tenaga honorer di 22 kabupaten/kota dan Kantor Gubernur NTT sebagian besar sudah mengikuti program. ”Masih ada tiga kabupaten belum ikut. Kami sedang upayakan agar semua pegawai pemerintah non-ASN terdaftar,” katanya.
”Tetapi, saya nilai lebih baik mendaftar pribadi. Penghasilan media online ini tidak menentu. Saya juga sudah terdaftar di BPJS Kesehatan,” katanya.
Boy Malehere (47), pedagang sayur di Jalan Taebenu, Kelurahan Liliba, Kota Kupang, mengatakan, tidak paham soal manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Ia hanya mengerti terkait kesehatan dan menjadi peserta BPJS Kesehatan jalur mandiri bersama istri dan tiga anak sejak 2010.
Selama ini Malehere menilai BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku untuk pekerja perusahaan, bukan masyarakat biasa seperti dirinya. Ia baru paham kalau petani, tukang bangunan, pedagang, dan pendorong gerobak pun bisa ikut program itu.
”Tetapi, kalau manfaat BPJS Ketenagakerjaan besar pun saya tetap pilih BPJS Kesehatan. Soal kecelakaan selama kerja itu bisa dihindari. Menyangkut kesehatan itu barangkali sulit diantisipasi, kapan saja bisa sakit,” katanya.