logo Kompas.id
NusantaraKomnas HAM Simpulkan...
Iklan

Komnas HAM Simpulkan Pelanggaran HAM, Bupati Langkat Nonaktif Harus Bertanggung Jawab

Komnas HAM memaparkan kesimpulan pelanggaran di panti rehabilitasi narkoba di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif. Penyiksaan dilakukan hingga tiga penghuni meninggal.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 4 menit baca
Komisioner Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam (kanan) menunjukkan foto korban penganiayaan saat memaparkan kesimpulan tentang penyelidikan pelanggaran HAM di panti rehabilitasi narkoba ilegal di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, Rabu (2/3/2022), secara daring.
KOMPAS/NIKSON SINAGA (TANGKAPAN LAYAR)

Komisioner Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam (kanan) menunjukkan foto korban penganiayaan saat memaparkan kesimpulan tentang penyelidikan pelanggaran HAM di panti rehabilitasi narkoba ilegal di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, Rabu (2/3/2022), secara daring.

MEDAN, KOMPAS — Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin disebut harus bertanggung jawab atas kasus penyiksaan berujung kematian di panti rehabilitasi narkoba ilegal di rumah pribadinya. Penyiksaan itu membuat tiga penghuni panti meninggal.

Penyiksaan dilakukan dengan mengurung penghuni di kerangkeng mirip penjara, mencabut kuku, dan memukul tulang kaki dengan martil. Selain itu, ada juga pemukulan tulang rusuk dan kepala, dipaksa memakan cabai dan menyemprotkan kepada penghuni lain, serta membuat gatal dengan ulat bulu dan daun jelatang. Ada anggota kepolisian dan TNI disebut terlibat dalam penyiksaan itu.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000