Komnas HAM Masih Selidiki Dugaan Pelanggaran di Panti Rehab Bupati Langkat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia masih menyelidiki laporan dugaan pelanggaran HAM di panti rehabilitasi narkoba di rumah pribadi Bupati Langkat. Komisi berfokus menyelidiki dugaan penganiayaan dan mempekerjakan residen.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
STABAT, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia masih menyelidiki laporan dugaan pelanggaran HAM di panti rehabilitasi narkoba di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Komisi berfokus menyelidiki kegiatan, seperti mempekerjakan residen di kebun, mengurung residen di ruangan seperti penjara, dan dugaan penganiayaan.
”Ini harus jelas mana tindakan pembinaan dan mana yang dipekerjakan. Seandainya itu adalah pembinaan, harus jelas metodenya. Kalau itu pekerjaan, baru membicarakan hak pekerja,” kata Komisioner Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam saat meninjau panti rehab di rumah pribadi Terbit di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut, Rabu (26/1/2022).
Choirul mengatakan, pihaknya sudah bekerja selama dua hari dengan meminta keterangan kepada pihak terkait, seperti pengelola panti, residen panti, keluarga residen, puskesmas, dan Pemerintah Kabupaten Langkat. Mereka juga meninjau langsung panti rehab. Namun, Komnas HAM belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak.
Jika ditemukan pelanggaran atau perlakuan tidak manusiawi, kata Choirul, akan dilanjutkan dengan penegakan hukum. ”Kalau tidak ada pelanggaran, juga harus dihormati,” kata Choirul.
Menurut Choirul, harus dibedakan antara pelanggaran HAM dan pelayanan yang tidak memadai. Pelayanan itu misalnya tempat tidur atau ruangan yang fasilitasnya kurang baik atau tidak memenuhi standar. ”Kalau pelayanan yang minimalis, harus diperbaiki. Namun, penyelidikan ini memang belum disimpulkan,” katanya.
Choirul menambahkan, salah satu yang menjadi sorotan utama pihaknya adalah penempatan residen di ruangan mirip penjara, yang dalam konteks HAM para residen disebut serupa dengan tahanan. Hal ini karena mereka ditempatkan di ruangan yang digembok. Menurut dia, ruangan itu seharusnya tidak dikunci.
Mereka juga meminta agar diperjelas berapa lama proses pembinaan dan masa dipekerjakan. Sejauh ini, Komnas HAM melihat aturan di panti itu tentang masa pembinaan tidak jelas. Hal itu membuat tidak ada aturan yang jelas kapan mereka harus mendapat hak sebagai pekerja.
Penyelidikan dugaan pelanggaran HAM itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua ruangan mirip penjara saat menggeledah rumah pribadi Terbit dalam operasi tangkap tangan kasus korupsi, Rabu (19/1/2022). Ruangan itu berisi 48 residen rehabilitasi narkoba. Migrant Care pun melaporkan ke Komnas HAM tentang dugaan penyiksaan, penganiayaan, dan kerja paksa yang dilakukan terhadap para residen.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya juga masih mengumpulkan informasi tentang dugaan penganiayaan itu. ”Kami masih mendalami dugaan pelanggaran di panti rehab ini,” ujarkata Panca.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat Rosmyati menyampaikan, pihaknya kini berfokus melakukan asesmen terhadap 48 residen yang sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. ”Apakah panti rehabilitasi di rumah bupati akan ditutup atau tidak, masih menunggu keputusan pimpinan,” katanya.
Rosmyati pun belum bisa memutuskan apakah tindakan yang dilakukan di panti rehabilitasi itu sesuai dengan standar rehabilitasi atau tidak. Menurut dia, panti rehabilitasi yang sudah beroperasi 10 tahun itu tidak memiliki izin dari Kementerian Sosial atau dinas sosial.