Baru Dua Hari Keluar Penjara, Residivis Kasus Pemerkosaan di Kalteng Kembali Ditangkap
Penjara belum memberikan efek jera pada AN, pemerkosa di Kalteng. Dia kembali melakukan perbuatan bejatnya meski baru dua hari keluar bui.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Baru bebas dua hari dari penjara, AN (26) memerkosa seorang perempuan di Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Sebelumnya, AN pernah dipenjara karena memerkosa anak di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 00.30. Pelaku masuk ke rumah seorang warga yang juga teman korban di Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir. Kala itu, korban tengah tidur bersama temannya di dalam kamar.
Pelaku lantas membangunkan korban dan mengancamnya dengan pisau. AN lantas membawa korban ke ruang tengah. Di sana, pelaku yang sebelumnya tidak kenal dengan korban menjalankan aksi busuknya.
Kepala Polsek Seruyan Hilir Inspektur Dua Fahroni menjelaskan, korban AL (19) yang ketakutan lalu melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Mereka lantas melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Ujungnya, AN ditangkap dua jam kemudian. Belakangan, diketahui pelaku baru bebas dua hari dari penjara.
”Begitu dapat laporan, kami mencari pelaku dan langsung kami tangkap. Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Fahroni, Senin (28/2/2022).
Kepala Polres Seruyan Ajun Komisaris Besar Gatot Istanto mengatakan, pelaku dikenai Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman atau kekerasan. Pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Gatot menjelaskan, pelaku sudah dua kali masuk penjara. Kasus pertama adalah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, sedangkan kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan. Terakhir, dia bebas pada Kamis (24/2/2022).
”Jadi, ini kasus yang ketiga. Ia akan dihukum sesuai perbuatannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini,” kata Gatot.
Kalteng hingga kini masih dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Setidaknya ada 38 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kalteng pada tahun 2020. Pelakunya sebagian besar orang terdekat para korban.
Sub Direktorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Polda Kalteng mencatat, tahun 2021 jumlah kasus kekerasan seksual naik. Jumlahnya 85 kasus dan 22 kasus kekerasan fisik. Kabupaten Katingan dengan 11 kasus dan Kotawaringin Barat 15 kasus menjadi dua wilayah dengan kasus kekerasan seksual terbanyak sepanjang tahun ini.
Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Mamut Menteng Kalteng Margaretha Winda Febiana Karotina mengungkapkan, residivis yang masih saja melakukan kejahatan serupa menunjukkan dia tidak jera.
”Menurut kami, seharusnya dia diberi hukuman seumur hidup. Apalagi kasus sebelumnya memerkosa anak di bawah umur,” kata Winda.
Winda menambahkan, kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum untuk pelaku. Nasib korban yang trauma harus diperhatikan dan diberikan pendampingan seumur hidup.
”Pelaku harus dijauhkan dari korban, meski setelah menjalani penjaranya, makanya sebenarnya pelaku seperti ini dihukum terus di penjara jangan dibebaskan. Kasus ini membuktikan penjara saja belum efektif memberikan efek jera,” kata Winda
Winda menambahkan, selama ini pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial Kalteng untuk menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan seksual. Banyak daerah di Kalteng belum menyediakan fasilitas itu.
Selain minimnya rumah aman, lanjut Winda, sampai saat ini baru ada tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari 14 kabupaten dan kota. Pihaknya terus mendorong setiap pemerintah kabupaten dan kota untuk membentuk UPT PPA agar penanganan tidak tertumpuk di Palangkaraya dan edukasi soal kekerasan seksual juga bisa dilaksanakan secara masif.