logo Kompas.id
NusantaraKuasa Hukum Desak Pencabutan...
Iklan

Kuasa Hukum Desak Pencabutan Tersangka Nurhayati, Kejari Cirebon Tunggu Arahan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah meminta kasus Nurhayati, pelapor dugaan korupsi yang dijadikan tersangka di Cirebon, tidak dilanjutkan. Kuasa hukum pun menunggu langkah konkret.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
· 3 menit baca
Suasana salah satu jalan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (22/2/2022). Aparat tengah mendalami dugaan kasus korupsi di desa tersebut.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Suasana salah satu jalan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (22/2/2022). Aparat tengah mendalami dugaan kasus korupsi di desa tersebut.

CIREBON, KOMPAS — Kuasa hukum Nurhayati, pelapor dugaan korupsi di Cirebon, Jawa Barat, mendesak polisi serta jaksa mencabut status tersangka kliennya setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta perkara itu dihentikan. Adapun Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menunggu arahan pimpinan.

Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, mengapresiasi keputusan Menko Polhukam Mahfud MD yang memastikan perkara kliennya tidak dilanjutkan. ”Syukur alhamdulillah, kali ini (permohonan) kami diamini pemerintah. Bagi kami, keputusan itu memberikan keadilan. Memang penetapan tersangka ini tidak cukup bukti,” ujarnya, Senin (28/2/2022).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000