Kuasa Hukum Desak Pencabutan Tersangka Nurhayati, Kejari Cirebon Tunggu Arahan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah meminta kasus Nurhayati, pelapor dugaan korupsi yang dijadikan tersangka di Cirebon, tidak dilanjutkan. Kuasa hukum pun menunggu langkah konkret.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Kuasa hukum Nurhayati, pelapor dugaan korupsi di Cirebon, Jawa Barat, mendesak polisi serta jaksa mencabut status tersangka kliennya setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta perkara itu dihentikan. Adapun Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menunggu arahan pimpinan.
Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, mengapresiasi keputusan Menko Polhukam Mahfud MD yang memastikan perkara kliennya tidak dilanjutkan. ”Syukur alhamdulillah, kali ini (permohonan) kami diamini pemerintah. Bagi kami, keputusan itu memberikan keadilan. Memang penetapan tersangka ini tidak cukup bukti,” ujarnya, Senin (28/2/2022).
Nurhayati merupakan mantan Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, yang ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Cirebon Kota, 30 November 2021. Ia diduga memperkaya eks kuwu (kepala desa) berinisial S yang diduga menyelewengkan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta pada 2018-2020. Padahal, Nurhayati yang pertama kali melaporkan tindakan atasannya itu.
Kasus ibu dua anak itu kemudian menjadi perhatian publik dan viral. Kuasa hukum pun mengirimkan surat kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (23/2/2022), agar kliennya mendapatkan perlindungan. Melalui akun media sosialnya, Minggu (27/2/2022), Mahfud meminta Nurhayati tidak perlu datang ke kantornya karena kasusnya bakal dihentikan.
Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan polisi dan kejaksaan untuk menentukan mekanisme teknis penghentian berkas perkara tersangka Nurhayati. Terdapat dua cara, yakni melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh polisi atau surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) yang merupakan kewenangan kejaksaan.
”Sebelum ada itu, ya status Nurhayati masih tersangka. Kami berharap, langkah konkret segera. Kalau polisi dan kejaksaan tidak mematuhi imbauan Pak Mahfud, bisa ramai lagi,” ujar Elyasa. Pihaknya pun membatalkan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya. Sebelumnya, pengajuan praperadilan dijadwalkan Selasa (1/3/2022) jika kasus kliennya terus berjalan.
Terkait desakan pencabutan perkara Nurhayati, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin hanya mengatakan, ”Kami lagi menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan.” Ia tidak menjelaskan detail yang dimaksud arahan pimpinan. Namun, sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jabar tengah melakukan eksaminasi atau mengevaluasi perkara Nurhayati.
Kami berharap, langkah konkret segera. Kalau polisi dan kejaksaan tidak mematuhi imbauan Pak Mahfud, bisa ramai lagi.
Hutamrin menegaskan, jaksa tidak mengintervensi penyidik Polri dalam penetapan tersangka Nurhayati. Pihaknya hanya memberi petunjuk agar penyidik memperdalam keterangan Nurhayati yang sebelumnya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi oleh S. ”Kami tak pernah mengatakan Nurhayati harus menjadi tersangka,” ujarnya.
Kompas telah mencoba menghubungi Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar terkait pencabutan status tersangka Nurhayati. Namun, Fahri belum merespons. Sebelumnya, pihaknya mengatakan, penyidik telah profesional dalam penanganan kasus Nurhayati. Penetapan status tersebut juga berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum.
Menurut dia, meski belum ada bukti menikmati uang korupsi, Nurhayati diduga menyerahkan anggaran desa kepada kepala desa sebanyak 16 kali. Padahal, dana tersebut seharusnya diberikan kepada kepala urusan atau kepala seksi pelaksana kegiatan sesuai Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa Citemu Lukman Nurhakim mengatakan, Nurhayati telah menyerahkan anggaran desa kepada perangkat desa berwenang sesuai aturan. Menurut dia, Nurhayati tetap berani melaporkan dugaan korupsi meski ditekan oleh atasannya. ”Penegakan hukum jangan cari titik kesalahan yang berbuat baik,” ujarnya.