Mitigasi Dini Tangkal Para Spekulan
Spekulan tanah umum ditemui dalam proyek pembangunan. Karena itu, konsep bank tanah harus dimulai jauh hari sebelum waktu pembangunan. Hal serupa juga diharapkan diterapkan pada pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara.
Sejak Undang-Undang Ibu Kota Negara diteken Presiden Joko Widodo, kecenderungan spekulan tanah untuk bergerak menguat. Sejumlah antisipasi dan mitigasi mulai dilakukan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak spekulan. Konsistensi dan kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci.
Dari penelusuran Kompas di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sejumlah warga berniat melepaskan lahan dengan harga fantastis. Sebagian lain menawarkan sejumlah petak tanah milik orang lain.
Alfi (bukan nama sebenarnya), misalnya, mulai menawarkan 1,5 hektar lahan kepada kenalannya melalui Whatsapp sejak akhir 2021. Ia menjual dalam bentuk kapling. ”Satu kapling 9 meter x 13 meter harganya Rp 60 juta, terima sertifikat. Lokasinya di belakang Pasar Sepaku,” ujar lelaki 30 tahun itu, Selasa (22/2/2022).
Pasar itu terletak sekitar 15 kilometer dari calon titik nol ibu kota negara (IKN) di lahan PT ITCI Hutani Manunggal. Artinya, lahan itu dijual sekitar Rp 500.000 per meter persegi. Padahal, sebelum kabar ibu kota negara pindah, lahan di sekitar Sepaku hanya Rp 50.000 per meter persegi.
Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Sepaku menyebutkan, sejumlah warga melihat peluang pada momen pemindahan IKN, termasuk pemilik lahan di luar Sepaku. Beberapa lahan yang luas, ia sebutkan, dimiliki orang Jakarta.
Setelah Kaltim ditunjuk sebagai lokasi IKN pada Agustus 2019, terdapat puluhan plang jual lahan di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta yang membentang dari Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, sampai Samarinda. Titik-titik itu masuk dalam kawasan IKN seluas 256.142 hektar. Seperti dijelaskan dalam lampiran II UU No 3/2022 tentang IKN, secara administratif saat ini wilayah IKN terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara (Kecamatan Penajam dan Sepaku) serta Kutai Kartanegara (Loa Kulu, Loa Janan, Muara Jawa, dan Samboja).
Baca juga : Nasib Jakarta Dinilai Lebih Baik Setelah Tidak Jadi Ibu Kota Negara
Pengajar Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Rustam Fahmy, mengungkapkan, sejak isu pemindahan IKN mencuat ke publik, orang di sekitar lokasi IKN berbondong-bondong menjual tanah. Harga tanah di sekitar lokasi IKN juga naik drastis menjadi Rp 800 juta per hektar dari sebelumnya hanya Rp 5 juta per hektar.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mencoba mengantisipasi spekulan tanah dengan mengeluarkan keputusan bupati yang menyatakan bahwa jual beli tanah harus seizin bupati. Namun, keputusan itu tidak mampu mencegah orang yang mau menjual tanahnya.
Menurut Rustam, UU IKN sudah menegaskan, jual beli tanah harus melalui persetujuan Otorita IKN. Regulasi tersebut harus dimaksimalkan.
”Itu bagian untuk mencegah spekulan. Artinya, kalau ada jual beli tanah tanpa sepengetahuan otorita, tidak diakui sebagai hak tanah,” katanya.
Bank tanah
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance, Nailul Huda, mengatakan, keberadaan spekulan tanah umum ditemui dalam proyek pembangunan. Karena itu, konsep bank tanah (land banking) harus dimulai jauh hari sebelum waktu pembangunan. Hal serupa juga diharapkan dapat diterapkan pada pembangunan IKN.
Baca juga : Pemindahan Ibu Kota Harus Menjadi Milik Publik
”Hal pertama yang harus dilakukan ialah melakukan identifikasi atas lahan-lahan di sekitar IKN sehingga pemerintah dapat memetakan lahan mana yang perlu dibebaskan, mana yang HGU (hak guna usaha) dan sebaiknya tidak diperpanjang karena ada keperluan pembangunan IKN,” kata Nailul.
Terkait hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, dari tiga kawasan di IKN, dua di antaranya harus dikuasai negara sebagai bank tanah. Dua kawasan itu adalah kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) seluas 6.600 hektar dan kawasan IKN (KIKN) seluas 56.000 hektar. Sementara kawasan pengembangan IKN (KPIKN) 199.900 hektar tak semuanya harus dikuasai negara.
Di kawasan inti pemerintahan, menurut Sofyan, hampir seluruh lahan merupakan kawasan hutan yang sudah dilepaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk kepentingan negara. Dengan begitu, pembangunan di kawasan pemerintahan dan smart government atau perkantoran sudah bisa dilakukan. ”Secara de jure, lahan di kawasan inti pusat pemerintahan sudah dikuasai negara. Tinggal menyelesaikan administrasinya,” ujarnya.
Untuk kawasan IKN seluas 56.000 hektar, kata Sofyan, sebagian besar adalah kawasan hutan, hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konversi, termasuk ada sebagian wilayah yang berpenduduk. Kawasan itu hingga saat ini belum sepenuhnya dikuasai negara karena ada sebagian yang merupakan HGU, seperti pertambangan dan kehutanan.
Namun, begitu HGU sudah habis, izin tak akan diperpanjang sehingga bisa segera kembali dikuasai negara. Pemilik konsesi juga diwajibkan mereklamasi lahan yang ditambang sebelum diserahkan kepada negara. Sementara jika ada lahan yang dimiliki masyarakat, penguasaan akan dilakukan sesuai mekanisme berlaku, seperti ganti untung atau tukar guling.
Terkait lahan di kawasan pengembangan, pemerintah telah melarang jual beli tanah di kawasan itu. Pemerintah daerah telah membuat peraturan pelarangan peralihan hak atas tanah di beberapa kelurahan yang bersentuhan langsung dengan IKN. Hal ini dilakukan untuk mencegah spekulan tanah sekaligus memastikan pembangunan di kawasan IKN tidak terhambat.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dalam wawancara tertulis menyampaikan, pihaknya akan ikut mengamankan bank tanah IKN melalui pemetaan aktor spekulan tanah dan motifnya serta memberikan rekomendasi kepada instansi terkait bagaimana menyelesaikannya. Pada situasi khusus, mendesak, dan tertentu, BIN dapat saja turun full team untuk memastikan kepentingan negara dan masyarakat terlindungi.
”Spekulan tanah di IKN adalah musuh dan ancaman bagi negara, tetapi BIN melihat bahwa dengan luasan tanah yang tersedia cukup besar, ruang penyelesaian sengketa tanah di IKN juga sangat besar dengan berbagai skema realokasi atau konsolidasi tanah yang dikenal efektif dalam pengembangan wilayah di berbagai negara dengan solusi win-win,” kata Budi.
Dia menyampaikan, BIN sudah mengumpulkan informasi lapangan terkait lahan di Penajam Paser Utara yang diperuntukkan bagi pembangunan KIPP, KIKN, dan KPIKN. BIN juga sudah berkoordinasi dengan ATR/BPN dan KLHK dalam rangka memperoleh data formal berupa peta dan catatan lain yang dianggap perlu. BIN berdasarkan informasi lapangan dan data sekunder dari kementerian telah memetakan pemilikan lahan. BIN juga ada di lapangan melakukan pencegahan agar spekulan tanah tak berkembang.
Gubernur Kaltim Isran Noor, Senin (21/2/2022), telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian, Penggunaan Tanah, dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga. Peraturan itu membatasi sejumlah perizinan dan penggunaan lahan di wilayah IKN dan daerah penyangga, yakni Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, dan Penajam Paser Utara. Pemerintah di tiga daerah itu diperintahkan tidak menerbitkan izin baru, perpanjangan, dan rekomendasi di kawasan calon IKN dan kawasan penyangga, kecuali untuk kepentingan pemerintahan.
Pemerintah di kawasan penyangga dan kawasan IKN juga diperintahkan mengawasi, mencegah, serta melarang penggarapan dan penguasaan tanah di kawasan hutan yang tak memiliki izin. Selanjutnya, mereka diminta tidak menerbitkan surat peralihan hak atas tanah dan pelepasan tanah yang tidak wajar dan terindikasi spekulatif. Isran juga memerintahkan agar hak tanah masyarakat lokal dilindungi.