Petinggi NII Garut Didakwa Pidana Makar dan Ujaran Kebencian
Tiga jenderal Negara Islam Indonesia di Garut, Jawa Barat, didakwa melakukan pidana makar dan ujaran kebencian. Mereka terancam hukuman penjara 15 tahun.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
GARUT, KOMPAS — Tiga orang yang mengaku jenderal Negara Islam Indonesia di Garut, Jawa Barat, didakwa melakukan pidana makar dan ujaran kebencian. Jika terbukti menyebarkan paham radikal, mereka terancam hukuman penjara lebih dari 15 tahun.
”Tiga pria asal Garut ini diduga menyebarkan paham radikal melalui media sosial. Terdapat 57 video yang berisi hasutan, ajakan, propaganda, dan makar lewat akun yang mereka sebar di Youtube,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti, Jumat (18/2/2022).
Neva menjadi jaksa penuntut umum bersama Kepala Seksi Pedana Umum Kejari Garut Ariyanto dan jaksa fungsional Solihin dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (17/2/2022). Sidang dipimpin Harris Tewa yang juga Ketua PN Garut.
Menurut Neva, ketiga jenderal NII yang berinisial S, J, dan U ini didakwa dengan pidana makar berdasarkan pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1 jo Pasal 55. Makar yang dimaksud adalah membuat pemerintahan sendiri. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Dakwaan berikutnya adalah pemufakatan makar sesuai Pasal 110 ayat 5 KUHP dengan ancaman pidana dua kali lipat lebih berat. ”Kami juga menuntut terhadap ujaran kebenciannya, yaitu UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 huruf a,” ungkap Neva.
Dalam UU ITE Pasal 28 (2), setiap orang yang sengaja menimbulkan rasa benci berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan terancam pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sebanyak 57 video yang diunggah terdakwa sejak 2019 menjadi salah satu bukti kasus itu.
Sebanyak 57 video yang diunggah terdakwa sejak 2019 menjadi salah satu bukti kasus itu.
Ketiganya juga terancam dikenai Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta. Mereka diduga membuat bendera merah putih berlambang bulan bintang.
Menurut Neva, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (24/2/2022) depan. Agenda penuntut umum selanjutnya adalah pemanggilan 10 orang saksi yang akan diperiksa tiga kali.
Dikutip dari Kompas TV, salah seorang terdakwa berinisial J sempat meminta waktu berbicara dengan hakim sebelum sidang dimulai. ”Silakan hukum kami seadil-adilnya,” ucapnya.
Sebelumnya, S, J, dan U ditangkap aparat Polres Garut di Kecamatan Pasirwangi awal Februari lalu. Petinggi Negara Islam Indonesia ini diduga melakukan makar dan penghinaan lambang negara. Selain bendera yang diduga milik NII, polisi juga menyita podium hingga gawai.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebelumnya juga mengapresiasi penindakan terhadap petinggi NII yang selama ini banyak melakukan baiat di pesantren dan orang awam. ”Jangan pernah main-main dengan Pancasila, NKRI, dan UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.