logo Kompas.id
Nusantara18 Tahun Tanahnya Dikuasai...
Iklan

18 Tahun Tanahnya Dikuasai Perusahaan Sawit, Warga Penyang Menangi Gugatan

Hiden, warga Penyang, memenangi gugutan atas tanah seluas 15 hektar yang selama ini digarap perusahaan sawit di Kotawaringin Timur, Kalteng.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca
Persidangan pembacaan eksepsi atas terdakwa James Watt (47), paralegal dan pejuang agraria di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (13/4/2020).
ARYO NUGROHO

Persidangan pembacaan eksepsi atas terdakwa James Watt (47), paralegal dan pejuang agraria di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (13/4/2020).

PALANGKARAYA, KOMPAS — Hiden, warga Desa Penyang di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memenangi gugatan perdata atas tanahnya seluas 15 hektar yang selama 18 tahun dikuasai oleh perusahaan perkebunan sawit. Atas kemenangan itu, tanah milik Hiden yang sudah ditanami ribuan pohon sawit oleh perusahaan pun harus dikosongkan.

Bama Adiyanto, salah satu kuasa hukum Hiden dan warga Penyang, menjelaskan, kemenangan tersebut merupakan buah perjuangan masyarakat adat di Desa Penyang selama setahun belakangan mempertahankan haknya. Hiden merupakan salah satu dari lebih kurang 90 warga Penyang yang tanahnya diklaim perusahaan.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000