18 Tahun Tanahnya Dikuasai Perusahaan Sawit, Warga Penyang Menangi Gugatan
Hiden, warga Penyang, memenangi gugutan atas tanah seluas 15 hektar yang selama ini digarap perusahaan sawit di Kotawaringin Timur, Kalteng.

Persidangan pembacaan eksepsi atas terdakwa James Watt (47), paralegal dan pejuang agraria di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (13/4/2020).
PALANGKARAYA, KOMPAS — Hiden, warga Desa Penyang di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memenangi gugatan perdata atas tanahnya seluas 15 hektar yang selama 18 tahun dikuasai oleh perusahaan perkebunan sawit. Atas kemenangan itu, tanah milik Hiden yang sudah ditanami ribuan pohon sawit oleh perusahaan pun harus dikosongkan.
Bama Adiyanto, salah satu kuasa hukum Hiden dan warga Penyang, menjelaskan, kemenangan tersebut merupakan buah perjuangan masyarakat adat di Desa Penyang selama setahun belakangan mempertahankan haknya. Hiden merupakan salah satu dari lebih kurang 90 warga Penyang yang tanahnya diklaim perusahaan.