DIY Operasikan Hotel di Malioboro untuk Isolasi Pasien Covid-19
Pemda DIY mengoperasikan Hotel Mutiara 2 di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta, sebagai tempat isolasi pasien Covid-19. Hal ini karena tempat isoter di kabupaten/kota hanya menampung warga ber-KTP setempat.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Seiring melonjaknya kasus Covid-19, Pemerintah Daerah DI Yogyakarta mengoperasikan Hotel Mutiara 2 di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta, sebagai tempat isolasi terpusat pasien Covid-19. Sejak dioperasikan pada Sabtu (12/2/2022), sudah 63 orang yang diisolasi di hotel tersebut.
”Kami informasikan, sejak hari Sabtu, 12 Februari 2022 pukul 13.00, Pemda DIY sudah mengoperasionalkan Hotel Mutiara 2 sebagai shelter penyintas Covid-19,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial DIY Sigit Alifianto saat dihubungi, Senin (14/2), di Yogyakarta.
Hotel Mutiara 2 merupakan salah satu hotel di kawasan Malioboro yang telah dibeli Pemda DIY pada 2020. Selain hotel itu, Pemda DIY juga membeli Hotel Mutiara 1 yang berada di sisi utara Hotel Mutiara 2. Total anggaran untuk membeli bangunan dua hotel itu sebesar Rp 170 miliar.
Sigit memaparkan, pengoperasian tempat isolasi terpusat (isoter) di Hotel Mutiara 2 itu menjadi tanggung jawab Dinas Sosial DIY. Dia menyebut, hingga Minggu (13/2) malam, sudah ada 63 orang yang menjalani isolasi di hotel tersebut. ”Usia paling muda 16 tahun dan yang paling sepuh 50 tahun. Ada juga ibu hamil,” katanya.
Sigit menuturkan, mereka yang menjalani isolasi di Hotel Mutiara 2 merupakan pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan. Selain itu, ada beberapa kriteria pasien Covid-19 yang bisa menjalani isolasi di Hotel Mutiara 2. Kriteria pertama, warga DIY yang tidak terakomodasi di isoter milik pemerintah kabupaten/kota di DIY.
Kriteria kedua adalah warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) luar DIY, tetapi berdomisili di DIY. Sementara itu, kriteria ketiga adalah para pelaku perjalanan dari luar DIY yang sedang berada di DIY, misalnya wisatawan ataupun orang yang melakukan perjalanan dinas di DIY.
Pemda DIY memutuskan mengoperasikan Hotel Mutiara 2 sebagai tempat isoter karena tempat isoter yang dikelola pemerintah kabupaten/kota hanya menerima warga dengan KTP kabupaten/kota masing-masing.
Menurut Sigit, Pemda DIY memutuskan untuk mengoperasikan Hotel Mutiara 2 sebagai tempat isoter karena tempat isoter yang dikelola pemerintah kabupaten/kota hanya menerima warga dengan KTP kabupaten/kota masing-masing. Oleh karena itu, dibutuhkan tempat isoter untuk orang dengan KTP luar DIY.
Sigit mengatakan, Hotel Mutiara 2 memiliki 112 tempat tidur. Namun, bisa jadi tidak semua tempat tidur itu dapat digunakan karena isolasi pasien Covid-19 harus memenuhi ketentuan-ketentuan khusus. Salah satunya adalah orang yang baru terinfeksi Covid-19 tidak bisa diisolasi dalam satu kamar dengan orang yang sudah menjalani isolasi selama beberapa hari.
Sigit menambahkan, para pasien Covid-19 yang diisolasi di Hotel Mutiara 2 selalu dipantau kondisinya oleh perawat dan dokter yang bertugas. Tempat isoter tersebut juga telah dilengkapi dengan obat-obatan, oksigen, dan ambulans.
Sigit juga menyebut, area depan Hotel Mutiara 2 telah dijaga oleh petugas. Hal ini untuk memastikan tidak ada pengunjung kawasan Malioboro yang masuk ke hotel tersebut.
Selain itu, petugas juga akan mengimbau wisatawan dan warga agar tidak berhenti di depan Hotel Mutiara 2. Penjagaan itu dibutuhkan karena Hotel Mutiara 2 memang berlokasi di tengah-tengah kawasan Malioboro. ”Ada petugas di depan yang menjaga supaya masyarakat atau wisatawan tidak berhenti di depan hotel,” ujar Sigit.
Sigit menambahkan, para pasien Covid-19 itu menjalani isolasi di Hotel Mutiara 2 di lantai dua hingga lantai tujuh. Saat menjalani isolasi, mereka akan mendapat makanan, alat mandi, air mineral, obat-obatan, vitamin, masker, dan sebagainya. Selama melakukan isolasi di Hotel Mutiara 2, masyarakat tidak perlu membayar biaya apa pun.
Lonjakan kasus
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan, pengoperasian Hotel Mutiara 2 sebagai tempat isoter dilakukan karena terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di DIY selama beberapa waktu terakhir. Pada Minggu (13/2), misalnya, ada 1.010 kasus baru Covid-19 di DIY dalam sehari, sedangkan sehari sebelumnya terdapat 1.065 kasus baru Covid-19 di provinsi tersebut.
Padahal, pada akhir Januari 2022, jumlah kasus baru Covid-19 di DIY masih berkisar puluhan kasus dalam sehari. Bahkan, pada periode 1-24 Januari 2022, jumlah kasus baru Covid-19 di DIY tidak pernah lebih dari 12 kasus dalam sehari.
Kadarmanta menuturkan, pengoperasian Hotel Mutiara 2 sebagai tempat isoter diharapkan bisa membuat warga yang terinfeksi Covid-19 lebih mudah mendapat tempat isolasi memadai. Dengan begitu, penularan Covid-19 dari pasien yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah bisa dicegah. ”Jadi, ini bagian dari upaya kita untuk bisa mengurangi penularan di rumah,” katanya.
Kadarmanta juga menjamin penggunaan Hotel Mutiara 2 sebagai tempat isolasi tidak akan membahayakan warga dan wisatawan yang mengunjungi kawasan Malioboro. Hal ini karena para pasien Covid-19 itu diisolasi di ruang tertutup dan aktivitasnya dibatasi. Selain itu, para pasien juga tidak diizinkan keluar ke halaman Hotel Mutiara 2 yang berdekatan dengan trotoar kawasan Malioboro.
Menurut Kadarmanta, sebagian besar orang yang terinfeksi Covid-19 di DIY saat ini menjalani isoman di rumah. Kondisi itu patut diwaspadai karena tidak semua rumah memenuhi persyaratan untuk menjadi tempat isoman.
Oleh karena itu, Kadarmanta meminta petugas di lapangan untuk mengecek kondisi rumah warga yang sedang isoman. Jika ternyata ada rumah yang tidak memadai, pasien yang bersangkutan harus diminta pindah ke tempat isoter untuk mencegah terjadinya penularan.
"Kalau rumahnya tidak memenuhi persyaratan, perlu dijemput atau berangkat sendiri ke isoter. Kalau mereka isoman, tetapi rumahnya tidak memenuhi syarat, nanti berbahaya karena bisa menambah kasus,” tutur Kadarmanta.