Polda DIY menangkap sejumlah pelaku jaringan pengedar ganja skala nasional. Dari hasil penangkapan itu, Polda DIY berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja seluas 2 hektar di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah DI Yogyakarta menangkap sejumlah pelaku jaringan pengedar ganja skala nasional yang beraksi di sejumlah kota. Dari hasil penangkapan itu, Polda DIY berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja seluas 2 hektar di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Di ladang itu ditemukan sekitar 20.000 pohon ganja.
”Ini merupakan pengungkapan dari hulu sampai ke hilir. Kalau kita lihat data selama 10 tahun terakhir, ini pengungkapan terbesar yang dapat dilakukan Polda DIY,” kata Kepala Polda DIY Inspektur Jenderal Asep Suhendar dalam konferensi pers, Selasa (8/2/2022), di Markas Polda DIY, Kabupaten Sleman, DIY.
Asep menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan tiga tersangka di wilayah Condongcatur, Sleman, pada 21 Desember 2021. Ketiga orang yang ditangkap itu berinisial RD, DD, dan BM. RD ditangkap dengan barang bukti 3,5 kilogram (kg) ganja, DD dengan barang bukti 2,1 kg, dan BM dengan barang bukti 1,79 gram.
Dari hasil penangkapan itu, diketahui bahwa RD juga pernah menjual ganja ke Bandung dan Bogor, Jawa Barat. Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY kemudian mengembangkan penyidikan ke dua kota tersebut.
Hasilnya, petugas menangkap seorang pelaku berinisial MA di Bandung pada 23 Desember 2021. Selain itu, petugas juga menangkap pelaku lain berinisial AS di Bogor pada 24 Desember 2021.
Petugas Ditresnarkoba Polda DIY lalu mengembangkan penyidikan ke Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pada 12 Januari 2022, petugas menangkap pelaku berinisial JU di Deli Serdang. JU merupakan orang yang memasok ganja kepada RD yang kemudian mengedarkan ganja ke sejumlah wilayah, termasuk di area DIY.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap JU, diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari seorang pelaku berinisial AGM. Petugas Ditresnarkoba Polda DIY kemudian menangkap AGM di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, dengan barang bukti ganja seberat 82 kg.
Asep menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap AGM, petugas akhirnya mendapat informasi mengenai ladang ganja yang berada di Kabupaten Gayo Lues. ”Dari pengembangan tersangka AGM, Polda DIY mendapatkan informasi dan menemukan ladang ganja seluas 2 hektar. Di sana kurang lebih ada 20.000 pohon ganja setinggi 1,5 sampai 2 meter,” ungkapnya.
Ini merupakan pengungkapan dari hulu sampai ke hilir. Kalau kita lihat data selama 10 tahun terakhir, ini pengungkapan terbesar yang dapat dilakukan Polda DIY. (Asep Suhendar)
Menurut Asep, jika dihitung dari 20.000 pohon ganja yang ditemukan itu, jumlah ganja yang ada diperkirakan sekitar 2 ton. Hal ini karena dari 10 pohon ganja bisa diperoleh sekitar 1 kg ganja. Ladang ganja yang ditemukan itu kemudian dimusnahkan oleh petugas dengan cara dibakar.
Taman Nasional
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Komisaris Besar Bayu Adhi Joyokusumo memaparkan, pada 3 Februari 2022, tim dari Polda DIY mendatangi ladang ganja seluas 2 hektar yang ada di Gayo Lues. Ladang ganja itu berada di lokasi yang sangat terpencil sehingga petugas harus melakukan perjalanan selama berjam-jam untuk sampai di lokasi.
Menurut Bayu, lahan tempat penanaman ganja itu bukan merupakan lahan pribadi milik pelaku. Hal ini karena lahan tersebut masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Namun, para pelaku memanfaatkan lahan tersebut secara ilegal untuk menanam ganja.
Bayu menjelaskan, tanaman ganja di ladang itu memang sengaja ditanam dan dipelihara oleh para pelaku. Oleh karena itu, para pelaku melakukan pemupukan dan pembersihan ladang secara rutin di ladang tersebut. ”Jadi ini memang menjadi mata pencarian bagi para pelaku,” ujarnya.
Bayu menambahkan, apabila sudah siap, ganja dari ladang tersebut akan dipanen oleh para pelaku lalu didiamkan hingga kering di gubuk-gubuk yang ada di sekitar ladang. Setelah itu, ganja tersebut dikemas ke dalam kotak. Proses pengemasan dilakukan di gubuk-gubuk yang ada di sekitar ladang.
Ganja yang telah dikemas itu lalu dibawa keluar dengan cara berjalan kaki menuju wilayah Aceh Tamiang. ”Pelaku menyeberang dari Gayo Lues menuju Aceh Tamiang melewati perbukitan. Jadi, mereka jalan kaki lewat jalur tikus menggendong ganja yang sudah dikemas,” ungkap Bayu.
Bayu mengatakan, ganja yang berasal dari Gayo Lues itu dikenal sebagai ganja dengan kualitas terbaik. Dia menyebut, ganja-ganja itu biasa dijual dengan harga Rp 7 juta per kg di DIY. Oleh karena itu, nilai ganja seberat 2 ton dari ladang tersebut diperkirakan sekitar Rp 14 miliar.
Sementara itu, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.