Pemkab Aceh Besar Kewalahan Hentikan Penanaman Ganja
Pemkab Aceh Besar kewalahan menghentikan penamanan ganja. Ladang-ladang terus bermunculan di dalam hutan meskipun pemusnahan terus dilakukan. Terakhir, 10 hektar ladang ganja dimusnahkan, Kamis, (14/3/2019).
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
JANTHO, KOMPAS — Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, masih menjadi daerah produksi ganja. Meski pemusnahan sering dilakukan, ladang-ladang baru terus bermunculan. Pemerintah kabupaten itu kewalahan menghentikan penanaman ganja di wilayahnya.
Dalam sepekan terakhir, aparat penegak hukum telah memusnahkan ladang ganja di Aceh Besar seluas 17 hektar. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut batangnya lalu dibakar. Namun, pemilik lahan belum ada yang berhasil ditangkap.
Pemusnahan terbaru dilakukan di Desa Cot Sibatee, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Kamis (14/3/2019). Aparat gabungan Polri, TNI, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memusnahkan lahan ganja seluas 10 hektar. Lokasi lahan jauh dari permukiman warga. Akses ke lokasi hanya bisa dilalui dengan jalan kaki, sekitar 1 jam dari batas permukiman.
Pemusnahan dihadiri oleh Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dan Kepala Polres Aceh Besar Ajun Komisaris Besar Ayi Satria Yuddha.
Lahan ganja itu berada di tengah hutan sehingga sukar terdeteksi oleh petugas. Saat petugas sampai di lokasi, tidak ditemukan pemilik lahan. Diduga pemilik lahan telah mengetahui rencana operasi yang dilakukan oleh petugas.
Diduga pemilik lahan telah mengetahui rencana operasi yang dilakukan oleh petugas.
Batang ganja itu terlihat subur, daunnya hijau, rimbun, dan mulai berbunga. Ketinggian batang 50 sentimeter hingga 2 meter. Sebagian sudah masuk usia panen. Lahan yang dimusnahkan itu tersebar di enam lokasi berdekatan. Jumlah batang mencapai 60.000 batang.
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengatakan, seharusnya warga Aceh Besar jangan lagi menanam ganja, apa pun alasannya. Mawardi merasa heran mengapa ganja bagi sebagian warganya menjadi jalan keluar di tengah kesulitan ekonomi.
”Seberapa pun berat permasalahan hidup, jangan mencari nafkah dengan cara yang salah. Menanam ganja itu salah, merugikan diri sendiri dan orang lain,” kata Mawardi.
Aceh Besar menjadi daerah penghasil ganja sejak puluhan tahun lalu. Di kawasan Seulimum, Montasik, dan Lamteuba, ladang ganja kerap ditemukan. Bahkan, mantan Kapolri Jenderal Badroddin Haiti pada 2016 pernah memusnahkan 189 hektar lahan ganja di Aceh Besar.
Mawardi mengatakan, jika alasan kesulitan ekonomi kemudian warga menanam ganja, Pemkab Aceh Besar memiliki program alih fungsi lahan lahan ganja ke lahan palawija. Program itu saat ini sedang berjalan di Lamteuba, beberapa kelompok bekas petani ganja kini sudah menjadi petani kedelai dan padi.
Masih ada segelintir warga yang masih nekat menanam ganja.
Namun, kata Mawardi, masih ada segelintir warga yang masih nekat menanam ganja. ”Mereka harus dibangun kesadaran tentang bahaya narkoba. Menanam ganja hidup tidak tenang. Kalau kedapatan polisi ditembak,” kata Mawardi.
Kapolres Aceh Besar Ajun Komisaris Besar Ayi Satria Yuddha mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap siapa pemilik lahan ganja itu. Pihaknya kesulitan menangkap pelaku karena biasanya modus penanaman ganja, setelah ditanam, pelaku jarang mendatangi lahan. Pelaku kembali saat masa panen tiba.
”Lahannya sangat subur, ditanam saja begitu tumbuh sendiri, tidak perlu dirawat seperti kita tanam cabai. Kasus ini dalam penyelidikan. Kami masih mencari siapa pemilik lahan,” kata Ayi.
Ayi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas terhadap pelaku penanam ganja dan pengedar narkoba agar memberikan efek jera. Ayi mengimbau warga agar tidak nekat menanam ganja dan mengedarnya sebab sanksi hukum berat berupa penjara hingga hukuman mati.
Sebelumnya, Kapolda Aceh Irjen Rio Septian Djambak mengatakan, penyalahgunaan narkoba masih menjadi kasus kriminal terbesar yang ditangani kepolisian di Aceh. Pada 2018, kepolisian di Aceh menangani 1.600 kasus narkoba dengan tersangka 2.213 orang. Tersangka laki-laki sebanyak 2.143 dan perempuan 56 orang. Para tersangka umumnya berusia produktif.
Adapun barang bukti yang disita berupa ganja sebanyak 53 ton, sabu 58,5 kilogram, dan ekstasi 5.685 butir. Polisi juga menemukan ladang ganja seluas 20,5 hektar dengan jumlah batang ganja sebanyak 73.590 batang.