23 Warga Wadas Ditangkap Saat Pengukuran Bakal Lahan Tambang
Sebanyak 23 orang ditangkap saat pengukuran tanah di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pengukuran tanah dilakukan sebagai bagian dari proses pembangunan kawasan tambang guna pembangunan Bendungan Bener.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Jajaran anggota Polres Purworejo menyingkirkan batu yang digunakan warga Desa Wadas untuk memblokade jalan, di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2021). Warga menggelar aksi penolakan atas penambangan batu andesit di desanya..
PURWOREJO, KOMPAS — Sebanyak 23 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditahan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purworejo, Selasa (8/2/2022) siang. Penangkapan ini dilakukan ketika pada saat yang sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran tanah yang akan menjadi lokasi pertambangan di Desa Wadas.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Komisaris Besar Iqbal Alqudusy mengatakan, 23 warga tersebut terpaksa ditangkap karena diketahui membawa senjata tajam. ”Mereka terpaksa kami amankan karena membawa senjata tajam saat pengukuran, membuat kegaduhan, memprovokasi dan berselisih dengan warga lain yang pro pembangunan,” ujarnya, Selasa (8/2/2022).
Sebanyak 23 orang yang diamankan tersebut kemudian diinterogasi dan diperiksa di Kepolisian Sektor Bener. Dalam kesempatan itu, Iqbal juga mengatakan bahwa informasi di media sosial yang sempat menyebutkan ada warga Wadas yang hilang adalah hoaks. Satu warga yang berinisial MS tersebut, menurut dia, memang ditangkap polisi karena yang bersangkutan sebelumnya telah mengunggah foto-foto kegiatan jajaran Polres Purworejo dan menampilkannya dengan keterangan yang cenderung provokatif.
Sementara itu, Iqbal mengatakan, proses pengukuran tanah berlangsung aman dan lancar, dengan dihadiri oleh para pemilik tanah. Areal penambangan di Desa Wadas dimaksudkan sebagai penyedia material pendukung pembangunan Bendungan Bener. Adapun proyek pembangunan Bener merupakan proyek strategis nasional yang tercamtum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Nomor 3 atas Perpres No 3/2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional.
Jajaran anggota Polres Purworejo mengimbau warga Desa Wadas untuk membubarkan aksinya, di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2021). Warga menggelar aksi penolakan atas penambangan batu andesit di desanya..
Adapun keterlibatan personel polisi dalam proses pengukuran merupakan bagian dari kegiatan pengamanan yang tertuang dalam surat Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat No UM 0401.AG.3.4/45 tanggal 3 Februari tentang permohonan pengamanan pelaksanaan pengukuran di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo. Kendati demikian, Iqbal mengatakan, pihaknya tetap terbuka dan siap memfasilitas keinginan warga baik yang pro maupun kontra pembangunan bendungan.
Sementara itu, Insin Sutrisno dari Gerakan Pecinta Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) mengatakan, Selasa (8/2/2022), banyak polisi mengepung Desa Wadas, mengejar, lalu menangkap warga. Polisi juga melakukan teror dan intimidasi dengan masuk ke rumah-rumah warga. Polisi diduga juga mengganggu sinyal telekomunikasi sehingga membuat warga kesulitan untuk berkomunikasi melalui telepon seluler.
Menyikapi kondisi ini, Insin mengatakan, pihaknya tetap menuntut pengukuran tanah dihentikan, semua aparat pengamanan ditarik, dan warga yang ditangkap segera dilepaskan.
Polisi diduga juga mengganggu sinyal telekomunikasi sehingga membuat warga kesulitan untuk berkomunikasi melalui telepon seluler.
Adapun Zainal Arifin, ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi dan Jaringan, mengatakan, pihaknya juga mengecam aparat polisi yang menghalang-halangi dan mengusir pengacara publik LBH Yogyakarta saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Bener. Selain itu di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan beberapa kali pukulan. Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d Ayat 1 UUD 1945, Undang-Undang Bantuan Hukum, Undang-Undang Advokat, dan KUHAP.
”Kami meminta polisi dan TNI ditarik mundur dari Desa Wadas dan membebaskan warga yang ditahan. Selain itu, hentikan pengukuran di Desa Wadas dan hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener,” kata Zaenal.
Sementara itu, Camat Bener Agus Widiyanto mengatakan, pengukuran tanah di Desa Wadas berlangsung lancar. Selain ada petugas dari BPN, pengukuran tanah juga melibatkan petugas dari Dinas Pertanian Kabupaten Purworejo yang bertugas melakukan identifikasi tanaman yang tumbuh di atas lahan. ”Identifikasi tanaman dilakukan sebagai bagian dari perhitungan ganti rugi lahan yang nantinya akan diterima warga,” ujarnya.
Jajaran anggota Polres Purworejo mengimbau warga Desa Wadas untuk membubarkan aksinya, di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2021). Warga menggelar aksi penolakan atas penambangan batu andesit di desanya..
Masalah pembebasan tanah ini, menurut Agus, menimbulkan perpecahan, pro dan kontra, di kalangan warga. Sebagian warga yang pro pembangunan ingin agar pengukuran pembayaran ganti rugi dipercepat, sedangkan warga yang kontra beralasan pembangunan kawasan penambangan akan merusak lingkungan dan menghilangkan keberadaan sumber air serta mengganggu kehidupan warga.
Pembangunan kawasan penambangan akan dilakukan pada 617 bidang tanah. Adapun pemilik dari 353 bidang tanah setuju terhadap pembangunan, sedangkan 264 bidang tanah sisanya adalah milik warga yang menentang pembangunan.