logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanWarga Desa Wadas Ajukan Kasasi
Iklan

Warga Desa Wadas Ajukan Kasasi

Penolakan warga Desa Wadas di Jawa Tengah terhadap penambangan batu andesit berlanjut. Warga mengajukan kasasi setelah gugatan ke PTUN Semarang ditolak.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lrW9-6eZHbQIfSybO0ftmkoHT30=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2FWhatsApp-Image-2021-04-24-at-11.07.05-1_1619260299.jpeg
DOKUMENTASI POLDA JATENG

Jajaran anggota Kepolisian Resor Purworejo mengimbau warga Desa Wadas untuk membubarkan aksinya di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2021). Warga menggelar aksi penolakan atas penambangan batu andesit di desanya..

JAKARTA, KOMPAS — Tim kuasa hukum warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait dengan penolakan warga atas penambangan batu andesit. Penambangan dinilai akan merusak lingkungan dan memengaruhi kualitas hidup warga.

Kasasi diajukan pada Selasa (14/9/2021). Kuasa hukum warga Desa Wadas yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Keadilan Gerakan Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa), Hasrul Buamona, mengatakan, langkah kasasi diambil karena warga tidak puas terhadap putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021 yang menolak gugatan warga.

Editor:
Adhitya Ramadhan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000