Tambang Emas Ilegal Marak, Polda Aceh Tangkap 11 Tersangka
Polda Aceh menangkap 11 tersangka penambangan emas ilegal di hutan lindung Geumpang, Pidie Aceh. Penambangan emas ilegal marak di Aceh dan telah merusak lingkungan.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
SIGLI, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Aceh kembali menangkap 11 tersangka pelaku penambangan emas tanpa izin. Polisi memperkuat penindakan karena aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Aceh kian marak.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Winardy, dihubungi Jumat (4/2/2022) menuturkan pada Rabu (2/2/2022) mereka telah menangkap 11 tersangka pelaku penambangan emas di hutan lindung Geumpang, Kabupaten Pidie. Selain menahan pelaku, polisi juga menyita 2 alat berat serta alat timbang emas dan butiran-butiran emas dalam plastik bening seberat 90 gram.
Para tersangka yang ditangkap adalah AH (33), ZM (18), ZD (22), IS (31), NR (41), dan MY (33), Selain itu, ST (30), SP (31), RW (21), BH (33), dan SM (38). Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka. Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Pidie.
Winardy mengatakan, lokasi tambang tersebut berada di hutan lindung. Perjalananan ke lokasi butuh waktu berjam-jam dengan medan yang menantang. Lokasi juga berada di pinggir sungai sehingga telah menimbulkan kerusakan pada daerah aliran sungai.
Sebelumnya pada Kamis (13/1/2022) polisi juga menangkap tiga tersangka penambangan emas di hutan Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Polisi mulai menunjukkan komitmen untuk menindak aktivitas tambang ilegal.
Namun, Winardy mengatakan, penegakan hukum saja tidak akan menghentikan aktivitas pertambangan emas tersebut sebab persoalan kesulitan ekonomi selalu menjadi dalih warga melakukan penambangan.
Penegakan hukum saja tidak akan menghentikan aktivitas pertambangan emas tersebut sebab persoalan kesulitan ekonomi selalu menjadi dalih warga melakukan penambangan. (Kombes Winardy)
Sepanjang 2021, Kepolisian Daerah Aceh menangani 10 kasus pertambangan emas ilegal dengan 43 tersangka. Di Aceh, tambang emas ilegal terdapat di Kabupaten Pidie, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Jaya, dan Aceh Barat.
Winardy berharap para pihak, terutama pemerintah daerah, untuk bersama-sama mencari solusi terbaik agar aktivitas tambang bisa ditertibkan.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Ahmad Shalihin mengatakan, maraknya tambang emas ilegal karena adanya desakan kuat dari pelaku untuk terus beroperasi dan ketidakseriusan pemerintah untuk menangani.
Jika pemerintah tidak mampu menutup tambang ilegal, lebih baik diusulkan wilayah pertambangan rakyat agar aktivitas mereka dapat dikontrol karena ada aturannya.
Selama ini aktivitas tambang dilakukan serampangan, seperti mengeruk sungai, menebang pohon, dan menggunakan merkuri. Selain telah merusak lingkungan, pemerintah tidak memperoleh pendapatan dari aktivitas tambang ilegal.
Hasil kajian Walhi Aceh menunjukkan pertambangan emas tanpa izin di Aceh tersebar di enam kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Tengah, Aceh Jaya, dan Aceh Selatan. Sebagian besar tambang itu ada di hutan lindung. Diperkirakan ada 20.000 hektar hutan yang menjadi area tambang ilegal.