logo Kompas.id
NusantaraTambang Emas Ilegal Marak,...
Iklan

Tambang Emas Ilegal Marak, Polda Aceh Tangkap 11 Tersangka

Polda Aceh menangkap 11 tersangka penambangan emas ilegal di hutan lindung Geumpang, Pidie Aceh. Penambangan emas ilegal marak di Aceh dan telah merusak lingkungan.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
Polisi saat menindak aktivitas pertambangan emas ilegal di hutan lindung wilayah Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (2/2/2022). Polisi menahan 11 tersangka, 2 alat berat, dan butiran emas. Aktivitas tambang ilegal masih marak sehingga memicu kerusakan alam.
DOK POLDA ACEH

Polisi saat menindak aktivitas pertambangan emas ilegal di hutan lindung wilayah Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (2/2/2022). Polisi menahan 11 tersangka, 2 alat berat, dan butiran emas. Aktivitas tambang ilegal masih marak sehingga memicu kerusakan alam.

SIGLI, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Aceh kembali menangkap 11 tersangka pelaku penambangan emas tanpa izin. Polisi memperkuat penindakan karena aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Aceh kian marak.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Winardy, dihubungi Jumat (4/2/2022) menuturkan pada Rabu (2/2/2022) mereka telah menangkap 11 tersangka pelaku penambangan emas di hutan lindung Geumpang, Kabupaten Pidie. Selain menahan pelaku, polisi juga menyita 2 alat berat serta alat timbang emas dan butiran-butiran emas dalam plastik bening seberat 90 gram.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000