logo Kompas.id
DeskTiga Petambang Emas Ilegal di ...
Iklan

Tiga Petambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditangkap

Tambang emas ilegal di dalam kawasan hutan lindung merusak alam dan memicu bencana. Penegakan hukum harus tegas agar aktivitas perusakan lingkungan tidak terus berlanjut.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AL3CPVO2cewWVCztsf-7PkUu20s=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2FLokasi-tambang-di-nagan-raya_1642153325.jpg
TANGKAPAN LAYAR

Salah satu lokasi pertambangan ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dipotret melalui Google Earth, Jumat (14/1/2022).

BANDA ACEH, KOMPAS Tiga tersangka pelaku penambangan emas ilegal di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, ditangkap polisi pada Kamis (13/1/2022). Aktivitas pertambangan ilegal memicu kerusakan hutan dan bencana alam.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy, dihubungi pada hari Jumat (14/1/2022), menuturkan, tiga tersangka yang ditahan itu ialah AH (54), MA (21), dan ALT (46). Lokasi penangkapan tersebut di kawasan hutan di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000