logo Kompas.id
NusantaraKuasa Hukum Kades Kinipan...
Iklan

Kuasa Hukum Kades Kinipan Ajukan Pengalihan Tahanan Jadi Tahanan Kota

Tim hukum minta Kepala Desa Kinipan, Lamandau, Kalteng, Wilem Hengki jadi tahanan kota. Kuasa hukum menilai kasus sarat kriminalisasi, sementara polisi menyatakan sudah sesuai ketentuan.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca
Kepala Desa Kinipan Wilem Hengki bertemu dengan masyarakat Kinipan yang berdemonstrasi di depan Kepolisian Resor Lamandau, Kalimantan Tengah, Senin (17/1/2022) lalu. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Kepala Desa Kinipan Wilem Hengki bertemu dengan masyarakat Kinipan yang berdemonstrasi di depan Kepolisian Resor Lamandau, Kalimantan Tengah, Senin (17/1/2022) lalu. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah.

PALANGKARAYA, KOMPAS — Tim kuasa hukum Wilem Hengki, Kepala Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, mengajukan pengalihan penahanan Wilem Hengki dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota. Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan kepala desa itu ditolak aparat dengan alasan teknis administrasi.

Wilem Henki ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada proyek pembangunan jalan usaha tani di desa yang ia pimpin, Ia diperiksa pada 11 Agustus 2021 sebagai saksi. Statusnya naik menjadi tersangka pada 2 September 2021. Wilem kemudian ditahan pada Jumat, 14 Januari 2021, lalu di Kepolisian Resor Lamandau di Nanga Bulik.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000