Kuasa Hukum Kades Kinipan Ajukan Pengalihan Tahanan Jadi Tahanan Kota
Tim hukum minta Kepala Desa Kinipan, Lamandau, Kalteng, Wilem Hengki jadi tahanan kota. Kuasa hukum menilai kasus sarat kriminalisasi, sementara polisi menyatakan sudah sesuai ketentuan.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Tim kuasa hukum Wilem Hengki, Kepala Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, mengajukan pengalihan penahanan Wilem Hengki dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota. Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan kepala desa itu ditolak aparat dengan alasan teknis administrasi.
Wilem Henki ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada proyek pembangunan jalan usaha tani di desa yang ia pimpin, Ia diperiksa pada 11 Agustus 2021 sebagai saksi. Statusnya naik menjadi tersangka pada 2 September 2021. Wilem kemudian ditahan pada Jumat, 14 Januari 2021, lalu di Kepolisian Resor Lamandau di Nanga Bulik.
Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau pada Senin, 17 Januari 2022. Pada hari yang sama, tanpa pemeriksaan tersangka, Kejaksaan langsung melimpahkan kasus itu ke pengadilan tindak pidana korupsi di Palangkaraya. Wilem pun dibawa dan ditahan di Kota Palangkaraya, ibu kota Provinsi Kalteng, yang berjarak lebih kurang 650 kilometer dari rumahnya di Kinipan.
Warga Kinipan dan sejumah pihak menilai penahanan Wilem Hengki merupakan bentuk kriminalisasi aparat atas upaya yang dilakukan Kepala Desa Kinipan tersebut dalam memperjuangkan pengakuan masyarakat hukum adat beserta hutan adatnya.
Aryo Nugroho, salah satu anggota tim hukum Wilem Hengki dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan pengalihan penahanan dari tahanan di rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan kota. Menurut Aryo, hanya pilihan itu yang mungkin dikabulkan pengadilan.
”Besok (Senin, 31 Januari 2022) akan dilaksanakan sidang perdana, nanti kami ajukan saat sidang. Permintaan kami, peralihan tahanan menjadi tahanan kota,” ungkap Aryo di Palangkaraya, Minggu (30/1/2022).
Dalam sidang esok, warga Kinipan beserta keluarga Wilem juga akan hadir, Sidang bakal dilaksanakan secara luring di Palangkaraya. Tak hanya itu, seruan aksi untuk meminta pengadilan membebaskan Wilem Hengki juga sudah menyebar di media sosial.
Permintaan kami, peralihan tahanan menjadi tahanan kota.
Aryo menjelaskan, dugaan kriminalisasi muncul karena banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Pertama, proyek jalan desa yang disangkakan kepada Wilem Hengki merupakan program kepala desa terdahulu pada tahun 2017, sedangkan Wilem Hengki baru menjabat kepala desa pada tahun 2019.
Selain itu, Wilem Hengki membayar utang proyek tahun 2017 karena kontraktor yang datang menagih ke kantor desa. Bahkan, sebelum membayarkan utang itu pun Wilem Hengki sudah menggelar musyawarah desa dan meminta kesepakatan masyarakat.
”Jelas bahwa tidak ada unsur memperkaya diri sendiri,” ujar Aryo.
Kepala Kepolisian Resor Lamandau Ajun Komisaris Besar Arif Budi Utomo menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut. Tidak ada unsur kriminalisasi, lanjut Arif, apalagi kasus tersebut sudah lama dan semua proses hukum telah dilalui.
Penetapan tersangka dan penahanan, menurut dia, sudah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Pihaknya mendapatkan laporan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait selisih pekerjaan jalan desa sebesar Rp 260 juta, yang kemudian dinilai sebagai kerugian negara.
Oleh karena itu, Wilem Hengki dikenai Pasal 3 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia diancam penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling besar Rp 1 miliar.
Sebelumnya, saat Wilem Hengki ditahan di Polres Lamandau, masyarakat Kinipan menggelar demonstrasi menuntut pembebasan Henki di depan kantor polres. Wilem Hengki sempat keluar dengan dijaga ketat oleh aparat keamanan. Ia menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tidak bertindak anarkistis dan meminta mereka pulang.
Dalam kesempatan itu, Wilem menyampaikan bahwa ada perbedaan perhitungan yang dilakukan aparat dengan yang dilakukan atau dilaporkan di desa. Perbedaan itu yang nantinya akan ia buktikan bersama tim hukum.
”Dalam persidangan nanti akan dibuktikan apakah saya bersalah atau tidak,” kata Wilem.