Kecelakaan Balikpapan, Polisi: Truk Dimodifikasi dan SIM Sopir Palsu
Truk penyebab kecelakaan di Kota Balikpapan itu seharusnya memiliki 6 roda dengan daya angkut maksimal 14 ton. Namun, ternyata truk itu memiliki 10 roda sehingga bisa mengangkut hingga 21 ton.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS —Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menemukan sejumlah perbedaan antara dokumen dan kondisi truk tronton penyebab kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan. Surat izin mengemudi yang dimiliki sopir juga dinyatakan palsu.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo, Senin (24/1/2022), mengatakan, dalam dokumen kir, truk merah itu peruntukannya adalah kendaraan bak terbuka. Namun, saat kecelakaan terjadi pada Jumat lalu, truk itu membawa kontainer.
”Kedua, terkait dengan teknis kendaraan tersebut sudah diperiksa. Kami lihat dari BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) tertulis bahwa jumlah sumbu roda dari truk tersebut adalah dua sumbu. Namun, pada faktanya sumbu roda yang ada di truk sekarang itu ada tiga,” ujar Yusuf di Balikpapan.
Dia melanjutkan, di dalam dokumen, kendaraan itu seharusnya memiliki 6 roda dengan daya angkut maksimal 14 ton. Namun, jumlah roda truk tersebut ditambah pada bagian tengah dan belakang. Saat kecelakaan, jumlah ban truk Nissan Diesel itu ada 10. Dengan penambahan itu, daya angkut truk maksimal 21 ton.
Perubahan lain yang polisi temukan ada pada dimensi bangun truk. Seharusnya mobil tipe itu mempunyai panjang 7,5 meter. Namun, kondisi saat ini panjangnya 12,30 meter.
”Dengan perubahan yang ada ini, tentunya kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Pertama, kami akan panggil saksi ahli dari agen tunggal pemegang merek truk tersebut,” kata Yusuf.
Dari penelusuran polisi, agen tunggal pemegang merek kendaraan itu ada di Jakarta dan Surabaya. Polisi akan mendatangkan saksi ahli untuk mengecek langsung kondisi fisik kendaraan. Pemilik kendaraan juga akan dimintai keterangan untuk mengetahui riwayat kondisi truk itu sejak pertama kali dibeli.
SIM palsu
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan MA (48), pengemudi truk, sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 310 Ayat (3) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MA diduga lalai mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan kecelakaan yang memakan korban. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi mendapati sang sopir memiliki surat izin mengemudi (SIM) palsu. ”Kami temukan bahwasanya SIM-nya palsu. Seharusnya sim aslinya A. Namun, oleh si pengemudi ’ditempel’ menjadi B2 umum. Kami sudah cek di Polresta Balikpapan, SIM-nya A, dibuat tahun 2017,” ujar Yusuf.
Pemilik SIM A hanya boleh mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan berat maksimal 3.500 kg. Adapun SIM B2 dan B2 Umum dikeluarkan bagi sopir kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1 ton.
Atas temuan baru itu, penyidik menambahkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun kepada MA. Yusuf mengatakan, temuan-temuan ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang dan menyebabkan 30 orang luka-luka itu.
Mitigasi
Temuan-temuan itu selaras dengan yang dikemukakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Dalam lawatannya ke Balikpapan sejak Minggu (23/1/2022), ia mendapatkan informasi bahwa ada temuan perubahan rear over hang (ROH) atau jarak antara garis tengah gardan belakang dan bagian ujung belakang kendaraan.
Selama kunjungan tersebut, Budi juga berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Polri, Pemerintah Provinsi Kaltim, dan Pemerintah Kota Balikpapan. Mereka membahas mitigasi jangka pendek dan jangka panjang yang bisa dilakukan. Dalam jangka pendek, ia mengusulkan adanya jalur evakuasi di sekitar Simpang Muara Rapak.
Untuk jangka menengah dan panjang, pemerintah menyiapkan zona penyangga. Konsepnya, kendaraan berat tak lagi melintas di jalur menurun Muara Rapak. Muatan kendaraan berat akan dialihkan ke kendaraan yang lebih kecil untuk diangkut ke tujuan selanjutnya. Selain itu, ada opsi pembangunan jalan layang di Simpang Muara Rapak.
”Jadi, kita harapkan penanganannya komprehensif. Mengutamakan keselamatan pasti, tetapi kemudian kita harapkan juga ekosistem perekonomian dan lain sebagainya jangan sampai terganggu,” kata Budi.