Perencanaan Mitigasi untuk Cegah Kecelakaan Maut Balikpapan Berulang
Pemerintah membuat berbagai rencana jangka pendek dan jangka panjang guna memitigasi kecelakaan maut berulang di simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Oleh
SUCIPTO
·5 menit baca
KOMPAS/SUCIPTO
Suasana jalan menurun di Kilometer 0 Jalan Soekarno-Hatta, simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (23/1/2022). Ini adalah lokasi kecelakaan maut pada Jumat (21/1/2022) yang menelan 4 korban jiwa dan 31 luka-luka.
BALIKPAPAN, KOMPAS — Pemerintah membuat berbagai rencana mitigasi untuk mencegah kecelakaan maut berulang di simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Hal itu dilakukan dengan memetakan jalur evakuasi, zona penyangga, dan kemungkinan pembangunan jalan layang sebagai langkah antisipasi jangka panjang.
Minggu (23/1/2022), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi meninjau lokasi kecelakaan. Hadir dalam kunjungan itu perwakilan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kepolisian Daerah Kaltim, dan Pemerintah Kota Balikpapan.
Budi mengatakan, untuk penanganan jangka pendek, pihaknya berkoordinasi dengan Pemkot Balikpapan guna membuat jalur evakuasi sementara. Jalur evakuasi merupakan jalur penyelamat bagi kendaraan yang mengalami masalah di jalan menurun tersebut.
”Tadi saya mengusulkan pembangunan jalur evakuasi, jalur penyelamat, di sebelah kiri. Itu ada lahan milik Pertamina. Dan, dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan akan lapor ke Wali Kota Balikpapan,” kata Budi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (kemeja putih) memberi penjelasan kepada wartawan saat meninjau lokasi kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (23/1/2022).
Adapun untuk langkah jangka menengah dan panjang, pemerintah menyiapkan skema zona penyangga (buffer zone) untuk kendaraan berat yang akan melintas di jalur menurun tersebut. Untuk kendaraan yang membawa muatan berat, muatannya bisa dialihkan ke kendaraan yang lebih kecil sebelum melintasi jalan menurun di Muara Rapak.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pengusaha, pemilik barang, dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk membahas hal-hal teknis dalam rencana tersebut. Sebab, itu merupakan satu-satunya jalur yang memungkinkan untuk dilintasi kendaraan berat dari dan menuju Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
”Jadi, mobil yang mungkin muatannya cukup berat akan kami alihkan. Kami masukkan (muatannya), kemudian diangkut ke pelabuhan dengan menggunakan kendaraan yang lebih kecil lagi,” ujar Budi.
Jalan layang
Setelah kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang dan menyebabkan 31 orang luka-luka, Jumat lalu, opsi pembangunan jalan layang di simpang Muara Rapak kembali mencuat. Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut akan mengupayakan ada anggaran dari APBD Kaltim untuk pembangunan jalan layang di sana. Rencana itu sudah diajukan Isran sejak 2019, tetapi belum disetujui DPRD Kaltim.
Ada temuan perubahan rear over hang(ROH) atau jarak antara garis tengah gardan belakang dan bagian ujung belakang kendaraan.
Dalam lawatan ini, Budi juga menyebut pembangunan jalan layang menjadi pilihan untuk mencegah kecelakaan berulang di simpang Muara Rapak. Dari data yang ia himpun, tingkat kemiringan jalan menurun Muara Rapak adalah 10 persen. Untuk jalan menurun sepanjang sekitar 250 meter, angka itu dinilai kurang baik. Apalagi terdapat lampu lalu lintas di jalan itu. Kondisi itu membuat pengendara harus berhenti dalam posisi jalan menurun saat lampu merah.
”Jadi, ada dua opsi. Flyover menggunakan APBD Provinsi Kaltim atau kemudian bisa diusulkan ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR (menggunakan APBN),” katanya.
Selain itu, Budi mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pelatihan untuk para pengemudi kendaraan berat. Selama ini, pelatihan semacam itu sudah dilakukan di sejumlah kota yang memiliki pelabuhan besar. Dengan kecelakaan maut yang baru saja terjadi di Balikpapan, pihaknya akan kembali memasifkan pelatihan tersebut. Sebab, setiap kendaraan berat memiliki cara-cara tertentu dalam mengemudikannya.
DICKY INDRATNO
Infografik kecelakaan beruntun di Balikpapan
Pembatasan kendaraan berat
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 551.2/0516/Dishub tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan. SE ini berlaku sejak 22 Januari 2022.
Dalam peraturan tersebut, kendaraan pengangkut peti kemas atau kontainer berukuran 20 kaki dan 40 kaki wajib menggunakan tractor head dan kereta tempelan yang dilengkapi twist lock. Adapun kendaraan angkutan barang dengan berat lebih dari 10 ton dilarang melintas pukul 05.00-22.00 Wita. Mobilitas kendaraan angkutan barang pada pukul 22.00-05.00 Wita diarahkan melalui Jalan Tol Km 13-Karang Joang-Manggar.
Sebelumnya, jam operasional kendaraan diatur dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan No 60/2016. Dalam peraturan itu, kendaraan dengan ukuran 40 kaki dilarang melintas di dalam kota pukul 06.00-21.00, sementara kendaraan berukuran 20 kaki tak boleh melintas pada pukul 06.30-09.00 dan 15.00-18.00.
Perubahan struktur truk
Budi juga menghimpun hasil pemeriksaan sementara pada truk tronton merah yang menabrak puluhan kendaraan itu. Ia menyebut, ada temuan perubahan rear over hang (ROH) atau jarak antara garis tengah gardan belakang dan bagian ujung belakang kendaraan. ”Kemudian ada perubahan konfigurasi 1.1 menjadi 1.2.2 ROH-nya atau jarak antarban, sama tambahan bannya,” kata Budi.
KNKT juga masih melakukan investigasi dengan memeriksa kendaraan secara detail. Budi Susandi dari KNKT menyebutkan, dari pemeriksaan sementara, secara umum kondisi persneling truk tronton tak ada masalah.
Namun, saat kejadian, ketika truk memasuki jalan di Meter 590 Jalan Soekarno-Hatta, pengemudi tak dapat melakukan pemindahan gigi truk tronton 20 kaki tersebut. Oleh karena perputaran roda terlalu tinggi, ada kemungkinan posisi gigi kembali ke netral. Akibatnya, truk terus melaju dan menabrak belasan mobil dan sepeda motor yang tengah berhenti saat lampu merah.
Kondisi truk tronton yang mengalami mesin blong dan menabrak puluhan kendaraan di simpang Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022).
”Remnya bermasalah karena itu, kan, menggunakan sistem air over hydraulic (AOH). Jadi, kebiasaan pengemudi selalu mengetes-ngetes rem sehingga konsumsi anginnya terlalu banyak. Ketika dibutuhkan, di turunan seperti ini, dia (rem angin) tekor,” katanya.
Setelah diperiksa polisi, Edi Purwono selaku pemilik truk menyebut kendaraan itu sudah melakukan uji kir dan perawatan rutin. Adapun saat berangkat dari Kilometer 13 Balikpapan, truk juga dalam keadaan normal.
”Perawatan terakhir 26 Desember 2021. Servis rem terahir 3 Januari 2022. Sopir sudah pegang mobil itu dua bulan,” ujar Edi.
Polisi juga masih melakukan penyidikan setelah menetapkan MA (48), sopir truk tronton, sebagai tersangka. Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Sonny Irawan tengah meminta keterangan dari semua pihak yang berkaitan dengan kecelakaan itu.
”Jadi, kami minta waktu untuk segera menyelesaikan proses penyidikan ini dengan cepat, benar, dan transparan,” kata Sonny.