Warga Kinipan Datangi Polres Lamandau Minta Kadesnya Dibebaskan
Tak ingin kepala desanya terus ditahan, warga Kinipan datangi Polres Lamandau. Mereka meminta Kepala Desa Kinipan Wilem Hengki dibebaskan karena merasa tidak bersalah.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
NANGA BULIK, KOMPAS — Puluhan warga Desa Kinipan mendatangi Polres Lamandau untuk menjenguk Kepala Desa Kinipan Wilem Hengki yang ditahan polisi atas dugaan kasus korupsi. Mereka juga mendesak polisi untuk menghentikan proses penyidikan Kades Kinipan.
Warga Desa Kinipan mendatangi Polres Lamandau di Nanga Bulik, Minggu (16/1/2022). Mereka datang dari Desa Kinipan yang berjarak lebih kurang 40 kilometer dengan menggunakan berbagai kendaraan.
Warga menjenguk Wilem Hengki dengan penjagaan ketat oleh aparat. Puluhan warga yang hadir diizinkan masuk menemui kepala desanya. Mereka dibagi menjadi beberapa kelompok. Anak-anak dan istri Wilem Hengki juga hadir untuk menjenguk suami dan ayah mereka.
Mereka datang bersama Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing. Setelah menjenguk, mereka berkumpul di depan Polres Lamandau dan menyatakan sikap serta tuntutan mereka di depan aparat kepolisian.
Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing mengungkapkan, penahanan Wilem Hengki merupakan bentuk kriminalisasi. Wilem Hengki merupakan tokoh masyarakat yang selama ini ikut berjuang dalam pengakuan Masyarakat Hukum Adat Laman Kinipan yang hutannya sedang dibuka oleh perusahaan sawit.
”Kami minta polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan membebaskan Kepala Desa Kinipan,” kata Effendi.
Sebelumnya, Wilem Hengki ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Agustus 2021 karena kasus dugaan korupsi jalan desa yang melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia ditahan pada Jumat (14/1/2022).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait selisih pekerjaan jalan desa sebesar Rp 260 juta yang dinilai merupakan kerugian negara.
Tidak ada dokumen hasil pekerjaan atau laporan di atas kertas atas pekerjaan itu. Penyampaian laporan dilakukan hanya secara lisan (Kompas, Sabtu 15 Januari 2022).
Effendi Buhing menjelaskan, penahanan Kades Kinipan atas dugaan korupsi jalan usaha tani di desa itu merupakan hal yang keliru. Pasalnya, jalan desa tersebut masih dinikmati oleh masyarakat sampai saat ini.
Jalan tersebut selesai dikerjakan tahun 2017 saat Wilem Hengki bahkan belum menjabat sebagai kepala desa. Ia hanya membayar utang proyek jalan usaha tani tersebut saat menjabat kepala desa pada tahun 2019. ”Kades kami tidak bersalah, penahanannya merupakan bentuk kriminalisasi,” ujar Buhing.
Kades kami tidak bersalah, penahanannya merupakan bentuk kriminalisasi. (Effendi Buhing)
Aryo Nugroho dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, yang juga tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Kinipan, kecewa terhadap penahanan Wilem Hengki oleh Polres Lamandau. ”Sebagai pengacara yang mendampingi beliau, saya kecewa akan penahanan yang dilakukan oleh Polres Lamandau,” kata Aryo.
Aryo mengaku telah meminta penangguhan penahanan Wilem, tetapi ditolak oleh Polres Lamandau. ”Polres mengatakan bahwa penahanan Kades Kinipan ini adalah usaha paksa (penahanan) dan menunggu pelimpahan ke kejaksaan. Selain itu, menurut mereka, penahanan kades tidak bisa ditunda karena adanya perintah dari atasan. Padahal, kades tidak pernah mangkir dari proses hukum, mestinya tidak perlu sampai ditahan,” kata Aryo.
Direktur Save Our Borneo (SOB) Safrudin Mahendra, yang juga tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Kinipan, mengungkapkan, koalisi mendukung sepenuhnya sikap dan tuntutan masyarakat Kinipan. ”Kasus ini menambah daftar panjang kriminalisasi masyarakat adat dan menghambat proses pengakuan masyarakat hukum adat Laman Kinipan yang sudah sejak lama diperjuangkan,” ungkap Safrudin.
Saat ditemui di Polres Lamandau, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Utomo menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan SP3 karena kasus tersebut bakal dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat. Ia bahkan mengungkapkan hasil penyidikan sudah lengkap.
Menanggapi ungkapan kriminalisasi dari warga Kinipan, lanjut Arif, pihaknya hanya menjalankan aturan yang berlaku dan kasus tersebut murni tidak pidana tanpa kaitannya dengan apa pun termasuk pelemahan perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan wilayah kelola adatnya.
”Kasus ini murni tindak pidana, kasus ini sudah berproses sejak lama sejak awal tahun 2020, soal beliau bersalah atau tidak itu pengadilan yang menentukan,” ungkap Arif.