Pemerintah Hati-hati Membuka Bandara Juanda sebagai Pintu Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Rencana pembukaan Bandar Udara Juanda Surabaya sebagai salah satu pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri dan pekerja migran Indonesia harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Hal itu untuk mencegah sebaran Omicron.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS — Rencana pembukaan Bandar Udara Juanda Surabaya di Sidoarjo, sebagai salah satu pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri dan pekerja migran Indonesia harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pandemi Covid-19 di Tanah Air saat ini melandai. Salah satu indikasinya, pertambahan kasus baru harian yang jumlahnya tidak sebanyak saat pertengahan tahun lalu. Meski demikian, sebaran Covid-19 tetap harus diwaspadai agar jangan sampai terjadi kenaikan kasus, menyusul merebaknya varian baru Omicron.
Berdasarkan laporan dari Satuan tugas Covid-19, kasus varian Omicron di Indonesia terus bertambah setiap hari. Jumlah pasien yang dirawat di tempat karantina terpusat di Jakarta juga semakin meningkat. Pasien Omicron tersebut mayoritas merupakan pelaku perjalanan luar negeri.
”Oleh karena itulah, pintu masuk internasional, salah satunya Bandara Juanda, harus berhati-hati,” ujar Airlangga dalam kunjungan kerjanya di Sidoarjo, Jatim, Kamis (13/1/2022).
Kehati-hatian dalam menyikapi rencana pembukaan pintu kedatangan internasional melalui Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo itu didasarkan pada pengalaman tahun lalu. Saat itu, terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Jatim dan Provinsi Jawa Tengah. Lonjakan kasus yang tinggi ini disebabkan oleh varian Delta.
Masuknya Covid-19 varian Delta di Jatim diduga kuat dibawa oleh pelaku perjalanan luar negeri dan pekerja migran yang masuk Indonesia melalui pintu kedatangan Bandara Juanda Surabaya. Kasus Covid-19 varian Delta ini kemudian merebak di Kabupaten Bangkalan dan juga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
”Pengalaman pahit tersebut tidak boleh kita ulangi,” kata Airlangga Hartarto.
Selain memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk kedatangan internasional, strategi penanganan pandemi yang ditempuh pemerintah Indonesia adalah dengan menggencarkan vaksinasi Covid-19 untuk menguatkan pertahanan masyarakat terhadap serangan penyakit. Setelah memberikan vaksinasi primer, yakni dosis pertama dan kedua, saat ini pemerintah tengah mendorong vaksinasi dosis ketiga.
Airlangga mengatakan, kebijakan vaksinasi Covid-19 dipilih karena masyarakat yang sudah divaksin terbukti relatif lebih aman dari paparan penyakit dibandingkan dengan warga yang belum divaksin. Oleh karena itulah, vaksinasi menjadi sangat penting dalam upaya penanganan pandemi.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam surat keputusannya Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri menetapkan sejumlah pintu masuk melalui jalur udara, laut, dan darat.
Untuk pintu masuk udara adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo. Untuk pelabuhan laut melalui Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Adapun pos lintas batas negara melalui Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat serta Motaain di Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan beleid tersebut, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari apabila berasal dari negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529. Selain itu, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron.
Kebijakan karantina selama 10 hari juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus. Adapun kebijakan karantina dengan jangka waktu 7 hari diberlakukan bagi PPLN yang berasal dari negara yang belum mengonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron.
Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Untuk wilayah Jatim, tempat karantina dipusatkan di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jatim, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya. Satgas Covid-19 juga menyediakan hotel di Surabaya dan Sidoarjo untuk lokasi karantina.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, sepanjang tahun 2022 ini rencananya 18.000 pekerja migran asal Jatim akan pulang ke Tanah Air. Kepulangan mereka disebabkan masa kontrak kerjanya di negara tujuan atau tempat pemberi kerja sudah habis.
Selain itu, ada pekerja migran asal Jatim yang harus pulang ke daerah asal karena bekerja secara ilegal. Mereka ditangkap oleh petugas di negara tempat mereka bekerja dan kemudian dideportasi. Kepulangan pekerja migran asal Jatim ini direncanakan sebagian akan melalui Bandara Juanda Surabaya.
”Untuk saat ini, kepulangan pekerja migran asal Jatim masih melalui pintu kedatangan Bandara Soekarno-Hatta Jakarta,” kata Himawan.
Himawan menambahkan, semua pekerja migran yang pulang ke Jatim harus mengikuti aturan karantina kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Mereka akan diperiksa kondisi kesehatannya sejak tiba di bandara dan menjalani karantina terpusat di tempat-tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah.