Bantah Tuduhan Memperkosa, Mantan Mahasiswa UMY Siapkan Langkah Hukum
Informasi ihwal tuduhan pemerkosaan yang dilakukan mantan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta berbuntut panjang. Melalui penasihat hukumnya, terduga pelaku berinisial MKA membantah melakukan pemerkosaan.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Informasi ihwal tuduhan pemerkosaan yang dilakukan mantan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta berbuntut panjang. Melalui penasihat hukumnya, terduga pelaku berinisial MKA membantah melakukan pemerkosaan. Penasihat hukum MKA juga berencana melaporkan dua akun media sosial yang menuduh kliennya melakukan pemerkosaan.
Pernyataan itu disampaikan tim penasihat hukum MKA dari kantor hukum MGL Law Office Manggala & Partners dalam konferensi pers, Senin (10/1/2022), di Yogyakarta. Salah seorang penasihat hukum MKA, Nasrullah Nurul Fauzi, menuturkan, kliennya memang pernah berhubungan badan dengan tiga orang yang mengaku sebagai korban.
Namun, Nasrullah menyebut, hubungan badan antara kliennya dan ketiga orang itu dilakukan atas dasar suka sama suka. ”Benar klien kami mengakui adanya perbuatan berhubungan badan tersebut yang dilakukan atas dasar suka sama suka atau mau sama mau tanpa adanya paksaan atau ancaman dari klien kami kepada ketiga terduga korban,” katanya.
Informasi ihwal dugaan pemerkosaan itu awalnya disebarkan oleh akun Instagram @dear_umycatcallers pada 31 Desember 2021. Akun itu menyebut, MKA melakukan pemerkosaan terhadap tiga orang. Saat informasi itu menyebar di media sosial, MKA masih berstatus sebagai Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Setelah informasi itu viral, Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap MKA. Berdasarkan hasil investigasi itu, MKA dinyatakan melanggar kode etik mahasiswa dengan kategori pelanggaran berat. Rektor UMY lalu memutuskan memberhentikan MKA secara tetap dengan tidak hormat.
Nasrullah menyatakan, informasi yang disebarkan oleh akun @dear_umycatcallers dan diunggah ulang atau repost akun Instagram @hitz.umy adalah informasi tidak benar. Oleh karena itu, tim penasihat hukum MKA menyayangkan informasi tersebut.
”Kami sangat menyayangkan unggahan dari akun Instagram @dear_umycatcallers dan repost akun Instagram @hitz.umy yang secara terang-terangan menuduh klien kami melakukan pemerkosaan hanya dari cerita ketiga terduga korban tanpa adanya konfirmasi dari klien kami serta alat bukti yang sah dan menguatkan,” ujar Nasrullah.
Nasrullah menambahkan, tim penasihat hukum MKA berencana melaporkan akun @dear_umycatcallers dan @hitz.umy ke polisi karena telah menggiring opini yang merugikan MKA. Laporan tersebut rencananya disampaikan ke Kepolisian Daerah DIY. Namun, kapan laporan itu akan disampaikan belum jelas.
Menurut Nasrullah, tim penasihat hukum juga berharap agar para terduga korban berkenan melakukan mediasi dengan MKA. Dia menambahkan, MKA juga siap diperiksa oleh kepolisian apabila ada laporan dari ketiga terduga korban.
”Klien kami akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan bersedia untuk diperiksa oleh kepolisian apabila ada laporan dari ketiga terduga korban,” tutur Nasrullah.
Pendampingan korban
Dalam kesempatan sebelumnya, Rektor UMY Gunawan Budiyanto menyatakan, selain memberhentikan pelaku, UMY juga berkomitmen memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Pendampingan psikologis itu dilakukan melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY.
Gunawan memaparkan, UMY juga siap memberikan pendampingan hukum kepada para korban apabila mereka ingin membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun, pelaporan kasus ini ke aparat penegak hukum sangat bergantung pada keinginan korban.
”Kalau sudah ranah pidana, kita bergantung kepada korban. Kalau memang korban ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, kita akan menyediakan pendampingan hukum kepada korban,” ungkap Gunawan.
Wakil Rektor UMY Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Al-Islam Kemuhammadiyahan Faris Al-Fadhat mengatakan, pihak kampus telah berkomunikasi secara baik dengan para korban. Dia menyebut, sampai saat ini, tiga korban tersebut masih mengikuti kegiatan perkuliahan seperti biasa.
Faris juga menyatakan, identitas para korban itu akan dirahasiakan karena hal tersebut merupakan privasi mereka. ”Identitas mereka diminta tetap dirahasiakan karena terkait dengan aktivitas sehari-hari. Jadi, terkait data mereka semester berapa dan lain-lain, mohon maaf kami ingin menjaga privasi dari korban,” katanya.
Faris menambahkan, setelah adanya kasus ini, UMY akan membuat pusat panggilan (call center) khusus yang bisa dihubungi untuk melaporkan kasus kekerasan seksual di universitas tersebut. Selain itu, UMY juga akan memperkuat edukasi mengenai kekerasan seksual agar kasus semacam itu tidak terulang.