Dugaan Korupsi di PT Air Manado Dianggap Mengada-ada
Dugaan korupsi dalam bentuk penggelapan aset di tubuh PT Air Manado, perusahaan patungan pengelola air bersih di ibu kota Sulawesi Utara, dinilai penanam modal dari Belanda sebagai pelaporan yang dipaksakan.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Dugaan korupsi dalam bentuk penggelapan aset di tubuh PT Air Manado, perusahaan patungan pengelola air bersih di ibu kota Sulawesi Utara, dinilai penanam modal dari Belanda sebagai pelaporan yang dipaksakan. Pemerintah Kota Manado juga disebut menghindari kewajiban membayar utang selama empat tahun terakhir.
Hal ini diungkapkan Joko Trio Suroso, Komisaris PT Air Manado yang mewakili perusahaan asal Belanda, BV Tirta Sulawesi, pasca-penggeledahan yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sulut. BV Tirta Sulawesi adalah pemegang 51 persen saham PT Air Manado, perusahaan patungan yang didirikan bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado atas persetujuan Pemkot Manado pada 2006.
”Langkah kejaksaan (Kejati Sulut) tidak tepat dalam menindaklanjuti laporan PDAM Manado. Jelas-jelas selama 15 tahun kerja sama, tidak ada suntikan dana APBD dan APBN sepeser pun. Selama itu sama sekali tidak ada aset yang kami jual dan gadaikan. Jadi itu mengada-ada saja,” kata Joko, Sabtu (8/1/2022).
Pada 30 Desember 2021, Kejati Sulut menggeledah kantor PT Air Manado dan PDAM Manado atas laporan Direktur Utama PDAM Manado Meiky Taliwuna. Beberapa aset, seperti reservoir, sumur bor, dan mata air, disita. Begitu juga kendaraan roda empat dan laporan keuangan perusahaan.
Joko juga sudah memenuhi panggilan Kejati Sulut untuk diperiksa. Kini, proses penyelidikan telah naik ke penyidikan. Kendati begitu, potensi besaran kerugian negara belum diungkap. ”Kami juga ingin tahu apa bukti dari penggelapan aset ini. Yang ada, aset justru bertambah karena investasi dari Belanda,” ujar Joko.
Sejak PT Air Manado dirintis, induk perusahaan BV Tirta Sulawesi, NV Waterleiding Maatschapij Drenthe (WMD), telah menggelontorkan sekitar Rp 162 miliar. Sebanyak Rp 26,36 miliar untuk pinjaman bagi PDAM dan sisanya untuk investasi di PT Air Manado, termasuk modal bagi PDAM Manado yang kala itu tak memiliki anggaran.
Antara 2013 dan 2014, perubahan kebijakan Pemerintah Provinsi Drenthe di Belanda dan NV WMD menyebabkan BV Tirta Sulawesi tidak dapat lagi menyalurkan investasi di PT Air Manado. Karena itu, penjajakan pengakhiran kerja sama dimulai, kemudian disepakati oleh Pemkot dan PDAM Manado serta NV WMD pada 2017.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta negosiasi antara ketiga pihak berujung pada kesepakatan bahwa PDAM Manado dan PT Air Manado berkewajiban membayar Rp 54,3 miliar kepada NV WMD. DPRD Manado yang kala itu diketuai Nortje van Bone bahkan menyepakati jadwal pembayaran dalam surat bernomor 129/DPRD/VI/2017.
Utang tersebut akan dibayarkan lima kali selama 2017-2021, yaitu Rp 1 miliar, Rp 22,02 miliar, serta tiga kali Rp 10,42 miliar. Perjanjian pengakhiran kerja sama pun telah dibuat dan ditandatangani pimpinan PDAM Manado, PT Air Manado, serta pihak-pihak dari Belanda. Namun, Wali Kota Manado Vicky Lumentut yang memimpin saat itu tidak menandatanganinya, begitu pula Nortje.
Menurut Joko, sejak 2017, NV WMD telah berulang-ulang menyurati Pemkot Manado untuk menindaklanjuti penghentian kerja sama itu. Bahkan, mereka mencarikan investor baru untuk mengambil alih 51 persen saham PT Air Manado dan membayarkan kewajiban yang tersisa. Namun, Pemkot Manado bergeming hingga pergantian kepemimpinan pada 2021.
Pada saat bersamaan, Pemkot Manado mencabut konsesi 30 tahun pengelolaan air bersih oleh PT Air Manado. Sebab, BV Tirta Sulawesi telah menjual sahamnya kepada PT Tirta Sulawesi Indonesia yang dipimpin oleh Joko. Pemkot Manado pun menyatakan tidak ada kewajiban yang harus dibayarkan.
”Memang ada ya kewajiban itu? Kata siapa? Kalau dari (kajian) kami tidak ada,” ujar Wali Kota Manado Andrei Angouw.
Andrei juga menampik bahwa pernyataan itu menghambat investasi dan menunjukkan ketiadaan kepastian hukum di Manado bagi para investor. ”Investasi silakan masuk, tetapi tidak boleh melanggar hukum. Apakah dengan alasan investasi orang bisa berbuat semena-mena hingga, mungkin, merugikan keuangan negara? Tidak bisa kan?” katanya.
Sementara itu, Dirut PDAM Manado Micky Taliwuna tidak menjawab permintaan wawancara. Corporate Secretary PDAM Manado Jilly Sthela mengatakan akan ada pernyataan resmi dari Micky dalam konferensi pers, tetapi ia belum dapat mengatakan kapan.
Menanggapi ini, Joko mengatakan, Pemkot dan PDAM Manado seharusnya tidak meninggalkan kewajiban begitu saja. Apalagi, audit utang tersebut telah dibuat oleh BPKP sebagai auditor resmi negara dalam laporan nomor LATT-82/PW18/4/2017 tertanggal 21 Maret 2017.