Aturan Ganjil Genap hingga Penutupan Jalan di Cirebon Selama Natal-Tahun Baru
Kota Cirebon menetapkan sistem ganjil genap kendaraan pada libur Natal dan Tahun Baru. Aturan ini diberlakukan bagi kendaraan selain pelat E. Penutupan jalan dan alun-alun juga dilakukan untuk membatasi mobilitas warga.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menerapkan sistem ganjil genap kendaraan hingga penutupan jalan dan alun-alun selama libur Natal dan Tahun Baru. Petugas juga menyiapkan vaksinasi dan tes usap Covid-19. Kebijakan pembatasan mobilitas warga itu demi mencegah penyebaran Covid-19, termasuk varian baru Omicron.
Berdasarkan rapat koordinasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Cirebon, Rabu (22/12/2021), sistem ganjil genap kendaraan bermotor dilaksanakan pada Jumat-Minggu (24-26/12) dan Jumat-Minggu (31/12/2021-2/1/2022). Pada hari Jumat, sistem ini berlaku pukul 15.00-21.00, sedangkan Sabtu dan Minggu pukul 08.00-21.00.
Sistem ini mengharuskan kendaraan bernomor ganjil melintas pada ruas jalan tertentu untuk tanggal ganjil. Begitu pula dengan kendaraan nomor genap, sesuai tanggal genap. Penentuan ganjil genap merujuk pada dua angka terakhir nomor polisi kendaraan. Kebijakan ini diberlakukan di pintu masuk Cirebon, yakni Tuparev, Krucuk, Penggung, dan Kalijaga.
Ganjil genap hanya menyasar kendaraan dari luar aglomerasi Cirebon atau yang bernomor polisi selain kode huruf E. Meski demikian, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pemerintah, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, logistik, transportasi daring, media massa, hingga diskresi kepolisian.
Petugas gabungan akan memeriksa kelengkapan kartu vaksinasi Covid-19 dan hasil tes antigen negatif untuk setiap pengendara dari luar Cirebon. Petugas menyiapkan pos vaksinasi bagi pengendara yang belum divaksin. Jika tidak dapat menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 sehari sebelumnya, pengendara akan dites. Jika positif Covid-19, pelawat dirujuk ke rumah sakit.
”Detailnya akan dikeluarkan dalam surat edaran wali kota Cirebon. Mudah-mudahan ini jadi bagian ikhtiar kami mengurangi potensi penyebaran Covid-19,” ujar Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan rumah sakit untuk menyiagakan sumber daya jika kasus melonjak.
Kami akan patroli untuk mengecek kepatuhan batas waktu operasional tersebut. Jika ada yang melanggar, langsung ditutup.
Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar mengatakan, pengendara yang melengkapi persyaratan perjalanan, seperti kartu vaksinasi dan hasil tes antigen negatif Covid-19, akan menerima stiker. ”Dengan QR (kode respons), stiker ini tidak bisa dipalsukan. Nanti, polisi di pos tidak perlu mengecek lagi,” ujarnya.
Selain memberlakukan sistem ganjil genap, aparat juga akan menutup Alun-alun Kejaksan untuk membatasi pergerakan masyarakat. Penutupan berlangsung pada Jumat (31/12/2021) pukul 17.00 hingga Sabtu (1/1/2022) pukul 06.00. Selama waktu itu, ruas jalan protokol juga tak dapat dilalui, seperti Jalan Wahidin, Siliwangi, hingga BTN Krucuk.
Tempat hiburan serta lokasi usaha pariwisata pada 24 dan 31 Desember harus tutup pukul 22.00. ”Kami akan patroli untuk mengecek kepatuhan batas waktu operasional tersebut. Jika ada yang melanggar, langsung ditutup. Patroli digelar sampai pukul 23.00. Sekali lagi, ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Fahri.