logo Kompas.id
NusantaraMenimbang Upaya Merumahkan...
Iklan

Menimbang Upaya Merumahkan Kendaraan di Cirebon

Kebijakan ganjil genap di Kota Cirebon, Jawa Barat, menuai pro dan kontra. Meski demikian, regulasi untuk membatasi mobilitas warga ini tetap berjalan. Harapannya, kasus Covid-19 terkendali.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MfpXS01HYjNIZU5Nx58dPaL6O7c=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F500c659c-ce2c-4a3e-952d-5b5fa803b683_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Warga melintas di depan papan pemberitahuan ganjil-genap kendaraan bermotor di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/8/2021). Kebijakan ganjil genap berlangsung di 8 ruas jalan, yakni Jalan Siliwangi, Tuparev, Kartini, Cipto Mangunkusumo, Pasuketan, Karanggetas, Pekiringan, dan Pemuda.

Setelah meminta masyarakat di rumah saja, kini Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, ”merumahkan” kendaraan bermotor demi menekan laju kasus Covid-19. Kebijakan ganjil-genap itu pun menuai pro-kontra.

Sejak Senin (16/8/2021), semua kendaraan tak lagi leluasa melintas di Kota Cirebon. Hanya kendaraan bernomor ganjil yang boleh jalan di tanggal ganjil. Begitu pun dengan kalender genap. Penentuannya dilihat dari angka terakhir nomor polisi kendaraan. Nol termasuk genap.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000