logo Kompas.id
NusantaraPembatasan Mobilitas Saat...
Iklan

Pembatasan Mobilitas Saat Natal dan Tahun Baru, Cirebon Terapkan Ganjil Genap

Pemerintah Kota Cirebon kembali menerapkan sistem ganjil genap kendaraan bermotor. Kebijakan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/I1v8B8UZPg0dCGlOOgKO-z28bqw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F53b4f458-9756-4b01-99d0-6bf671102ded_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Kendaraan melintasi penjagaan sistem ganjil genap di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/8/2021).

CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, bersama Kepolisian Resor Cirebon Kota kembali menerapkan sistem ganjil genap kendaraan bermotor. Kebijakan pembatasan mobilitas warga tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk varian baru Omicron, saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sistem ini mengharuskan kendaraan bernomor ganjil melintas pada ruas jalan tertentu untuk tanggal ganjil. Begitu pula dengan kendaraan nomor genap, sesuai tanggal genap. Penentuan ganjil genap merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan. Menurut rencana, kebijakan ini berlaku pada 24-26 Desember dan 31 Desember 2021 serta 1-2 Januari 2022.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000