Pembatasan Mobilitas Saat Natal dan Tahun Baru, Cirebon Terapkan Ganjil Genap
Pemerintah Kota Cirebon kembali menerapkan sistem ganjil genap kendaraan bermotor. Kebijakan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, bersama Kepolisian Resor Cirebon Kota kembali menerapkan sistem ganjil genap kendaraan bermotor. Kebijakan pembatasan mobilitas warga tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk varian baru Omicron, saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Sistem ini mengharuskan kendaraan bernomor ganjil melintas pada ruas jalan tertentu untuk tanggal ganjil. Begitu pula dengan kendaraan nomor genap, sesuai tanggal genap. Penentuan ganjil genap merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan. Menurut rencana, kebijakan ini berlaku pada 24-26 Desember dan 31 Desember 2021 serta 1-2 Januari 2022.
”Waktu pastinya akan ditentukan dalam rapat Satgas Covid-19 besok (Senin). Begitu juga dengan jam operasinya, apakah sepanjang hari atau jam tertentu saja, besok dilihat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon Andi Armawan, Minggu (19/12/2021).
Menurut Andi, ganjil genap kendaraan bakal diterapkan di empat pintu masuk Kota Cirebon, yakni Krucuk, Tuprev, Kalijaga, dan Kalitanjung. Namun, titik tersebut bisa bertambah sesuai dengan keputusan rapat instansi terkait. ”Kami berharap (lokasi ganjil genap) tidak banyak karena ekonomi sudah mulai pulih,” ungkapnya.
Sistem tersebut masih mengecualikan, di antaranya, kendaraan pembawa difabel, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, dan angkutan daring. Kendaraan operasional dinas dan TNI-Polri serta bank juga tidak termasuk. Akan tetapi, pihaknya tetap mengawasi kepasitas penumpang kendaraan.
Sistem ganjil genap pernah diterapkan pada pertengahan Agustus hingga awal September tahun ini. Saat itu Kota Cirebon termasuk dalam daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 atau risiko penyebaran Covid-19 tinggi. Kini, Cirebon menerapkan PPKM level 1.
Andi mengakui, kebijakan ganjil genap bakal berdampak pada perekonomian masyarakat. ”Tapi, kalau tidak ada pengetatan mobilitas, volume kendaraan yang masuk meningkat. Apalagi, Cirebon kota kuliner dan tujuan wisata. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk varian baru Omicron,” paparnya.
Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar mengatakan, selain ganjil genap, pemeriksaan kartu vaksin Covid-19 juga dilakukan di pintu masuk Kota Cirebon. Pengecekan tersebut menyasar kendaraan yang berasal dari luar wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan bukti telah divaksin Covid-19 akan diarahkan untuk mengikuti vaksinasi. Penegakan protokol kesehatan pun dilakukan. ”Saat ini, (pengawasan protokol kesehatan) sifatnya masih edukasi dan sosialisasi. Tetapi, sekali lagi, ada kurun waktu kita akan bertindak tegas,” ujarnya.
Saat ini, Satgas Covid-19 Kota Cirebon mencatat total kasus terkonfirmasi Covid-19 mencapai 12.841 orang. Sebanyak 528 orang meninggal dan 12.286 orang sembuh. Hingga Minggu sore, tidak ada kasus aktif Covid-19 di Cirebon. Adapun cakupan vaksinasi dosis pertama sudah melebihi 100 persen dari target 264.361, sedangkan dosis kedua berkisar 77 persen.