logo Kompas.id
NusantaraTerbukti Lakukan Pembunuhan...
Iklan

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Pengirim Sate Beracun Dihukum 16 Tahun

Nani Apriliani, pengirim sate beracun yang menewaskan seorang anak di Kabupaten Bantul, divonis 16 tahun penjara. Nani terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vx3hRDrh6pxvuPa0RboDW3bwjWY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FIMG_3587_1639382847.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Majelis hakim memimpin sidang kasus sate beracun di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (13/12/2021). Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Nani Apriliani (25), pengirim sate beracun, yang menewaskan seorang anak di Kabupaten Bantul.

BANTUL, KOMPAS — Nani Apriliani (25), pengirim sate beracun yang menewaskan seorang anak di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, divonis 16 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menyatakan, Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana meski korban meninggal dunia bukan sasaran utamanya.

Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12/2021). Majelis hakim adalah Aminuddin selaku hakim ketua serta Sigit Subagiyo dan Agus Supriyono sebagai hakim anggota.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000