Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Pengirim Sate Beracun Dihukum 16 Tahun
Nani Apriliani, pengirim sate beracun yang menewaskan seorang anak di Kabupaten Bantul, divonis 16 tahun penjara. Nani terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Nani Apriliani (25), pengirim sate beracun yang menewaskan seorang anak di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, divonis 16 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menyatakan, Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana meski korban meninggal dunia bukan sasaran utamanya.
Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12/2021). Majelis hakim adalah Aminuddin selaku hakim ketua serta Sigit Subagiyo dan Agus Supriyono sebagai hakim anggota.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim dan penasihat hukum Nani hadir langsung di persidangan. Sementara Nani dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bantul mengikuti sidang secara daring.
”Menyatakan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Marman Sarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan satu primer penuntut umum,” kata Aminuddin saat membacakan putusan.
Kasus pembunuhan dengan sate beracun ini berawal dari hubungan percintaan antara Nani dan Tomi Astanto. Belakangan, Tomi diketahui adalah polisi yang bertugas di Kota Yogyakarta.
Akan tetapi, semua berantakan saat Tomi menikahi perempuan lain tanpa sepengetahuan Nani. Itu membuat Nani sakit hati dan berniat meracuni Tomi.
Niat itu coba dia wujudkan pada 25 April 2021. Berawal dari kesal karena sulit menghubungi Tomi, Nani membeli sate ayam beserta makanan ringan. Nani lalu mencampur bumbu sate dengan bubuk sianida.
Nani lantas meminta pengemudi ojek daring, Bandiman, mengantarkan sate dan snack ke rumah Tomi. Namun, di tempat yang dituju, Bandiman hanya bertemu istri Tomi. Tomi yang tengah ada di luar kota sempat berkomunikasi dengan Bandiman melalui telepon.
Ujungnya, makanan itu ditolak. Tomi beralasan tidak kenal pengirimnya. Sate kemudian dibawa pulang Bandiman dan dimakan bersama keluarganya.
Keputusan itu fatal. Setelah memakan sate beserta bumbunya, istri dan anak Bandiman, Naba Faiz Prasetya (10), merasakan pahit di mulut lalu muntah. Sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa Naba tidak selamat. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, sate bercampur bumbu itu mengandung sianida.
Tiga bentuk kesengajaan
Majelis hakim menyebutkan, Nani melanggar Pasal 340 KUHP. Pasal itu mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan berencana.
Hakim anggota Agus Supriyono mengatakan, ada tiga bentuk kesengajaan terkait suatu tindak pidana. Ketiganya adalah kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan dengan sadar kepastian, dan kesengajaan dengan sadar kemungkinan.
Menurut majelis hakim, perbuatan yang dilakukan Nani memenuhi unsur kesengajaan dengan sadar kemungkinan. Kesengajaan itu berkait dengan keadaan tertentu yang sebelumnya merupakan kemungkinan, tetapi kemudian benar-benar terjadi.
Agus menambahkan, kesengajaan dengan sadar kemungkinan itu harus memenuhi dua syarat. Pertama, pelaku harus mengetahui kemungkinan adanya akibat dari perbuatannya. Kedua, pelaku menerima apabila kemungkinan itu benar-benar terjadi.
Menurut Agus, dalam persidangan terungkap, Nani pernah mencari informasi di mesin pencari Google tentang racun-racun yang mematikan serta kasus pembunuhan dengan sianida. Oleh karena itu, Nani dinilai mengetahui sianida merupakan racun yang bisa mengakibatkan kematian.
”Di handphone (Nani), ada riwayat browsing (pencarian) terkait enam racun paling mematikan di dunia dan tujuh kasus pembunuhan dengan racun sianida,” ungkap Agus.
Apalagi, saat membeli sianida melalui toko daring, Nani juga bertanya kepada penjual apakah yang dibelinya itu sianida. Berdasarkan fakta ini, Nani dinilai sejak awal berniat menggunakannya untuk meracuni Tomi.
Agus menyatakan, dilihat dari kronologinya, ada kemungkinan sate itu akan dimakan orang selain Tomi. Kemungkinan tersebut muncul karena perbuatan Nani mengirim sate itu dipenuhi sejumlah kejanggalan.
Salah satunya, saat Nani menggunakan nama pengirim yang tidak dikenal Tomi sehingga kiriman sate tersebut berpotensi ditolak. Apalagi, sate yang dikirim Nani juga disebut takjil untuk berbuka puasa. Padahal, Tomi non-Muslim.
Selain itu, Nani juga tidak memberikan nomor HP kepada Bandiman. Akibatnya, Bandiman tidak bisa menghubungi Nani saat alamat yang dituju tidak mau menerima kiriman itu.
Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menilai, perbuatan Nani telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Nani. Vonis itu lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan JPU, 18 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan, ada dua hal yang memberatkan Nani. Pertama, perbuatan itu telah mengakibatkan meninggalnya seorang anak. Kedua, terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan mencari tahu mengenai racun mematikan dan tiga kali membeli racun sianida secara daring.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah Nani bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Dia juga belum pernah dihukum serta berusia relatif muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus meninggalnya Naba. Sebab, Nani tidak pernah memiliki niat atau maksud membunuh Naba (Fajar Mulia).
Banding
Salah seorang penasihat hukum Nani, Anwar Ary Widodo, menyatakan, tim penasihat hukum akan mengajukan banding. ”Salah satu yang memberatkan adalah penggunaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” ujarnya.
Penasihat hukum Nani lainnya, Fajar Mulia, mengatakan, tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus meninggalnya Naba. Sebab, Nani tidak pernah memiliki niat atau maksud membunuh Naba.
Tim penasihat hukum juga menyebut, perbuatan Nani lebih tepat dijerat Pasal 359 KUHP. Pasal itu menyatakan, barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Bandiman juga tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Nani. Alasannya, perbuatan Nani telah mengakibatkan anaknya meninggal dunia. Namun, Bandiman menghormati putusan hukum yang telah diambil.
”Kalau ditanya puas atau tidak, tentu saja enggak puas. (Perbuatan Nani) merampas kebahagiaan dan harapan saya. Namun, semua itu saya serahkan kepada putusan hakim,” kata Bandiman seusai menghadiri sidang.