logo Kompas.id
NusantaraAnggap UMK di Jatim 2022 Tidak...
Iklan

Anggap UMK di Jatim 2022 Tidak Ideal, Buruh Keberatan

Upah minimum di 38 daerah di Jatim ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja sehingga nyaris tidak naik. Menyikapi hal itu, pekerja menyatakan keberatan.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kTpB5O3KM_0nOUnZjQcARPpK9L8=/1024x592/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F91d10ba4-42de-4c42-9e3c-72af1007d6b5_jpg_v2_1637938595.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Buruh dari berbagai elemen berunjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Kamis (25/11/2021). Ribuan buruh berunjuk rasa serentak di kawasan ekonomi utara atau daerah ring satu Jawa Timur. Buruh menolak penetapan UMP Jawa Timur 2022 sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04. UMP Jawa Timur pada 2021 adalah Rp 1.868.777.

SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jatim menetapkan upah minimum di 38 kabupaten dan kota berdasarkan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, lima daerah penyangga ekonomi utama atau ring satu penetapannya berbeda karena mempertimbangkan kepadatan daerah industri.

Penetapan upah minimum itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Surabaya mengantongi upah tertinggi, yakni Rp 4.375.479 per pekerja per bulan. Adapun upah terendah di Kabupaten Sampang, yakni Rp 1.922.122.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000