Anggap UMK di Jatim 2022 Tidak Ideal, Buruh Keberatan
Upah minimum di 38 daerah di Jatim ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja sehingga nyaris tidak naik. Menyikapi hal itu, pekerja menyatakan keberatan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jatim menetapkan upah minimum di 38 kabupaten dan kota berdasarkan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, lima daerah penyangga ekonomi utama atau ring satu penetapannya berbeda karena mempertimbangkan kepadatan daerah industri.
Penetapan upah minimum itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Surabaya mengantongi upah tertinggi, yakni Rp 4.375.479 per pekerja per bulan. Adapun upah terendah di Kabupaten Sampang, yakni Rp 1.922.122.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap keputusan itu dipatuhi semua pihak. ”Keputusan kenaikan UMK 2022 diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri dan ketenagakerjaan yang kondusif,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (1/12/2021).
Khofifah mengatakan, upah minimum ini merupakan standar dasar bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, mekanisme pengupahan menggunakan struktur dan skala upah.
Adapun perhitungan UMK 2022 di 33 kota/kabupaten mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan menggunakan data statistik yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Akan tetapi, khusus lima kabupaten dan kota yang masuk ring satu, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan, pengusulan upah minimum dilakukan bupati dan wali kota. Hal itu mempertimbangkan kondisi kawasan sebagai daerah padat industri. Dengan keputusan itu, UMK 2022 pada lima daerah itu naik 1,74-1,75 persen atau sebesar Rp 75.000.
Upah minimum terbesar kedua setelah Surabaya diterima Gresik sebesar Rp 4.372.030. Berikutnya adalah Sidoarjo (Rp 4.368.581), Pasuruan (Rp 4.365.133), dan Mojokerto (Rp 4.354.787). Selanjutnya, Malang (Rp 3.068.275), Kota Malang (Rp 2.994.143,98), Kota Pasuruan (Rp 2.838.837), Kota Batu (Rp 2.830.367), dan Jombang (Rp 2.654.095).
Selain itu, upah minimum di Probolinggo (Rp 2.553.265), Tuban (Rp 2.539.224), Kota Mojokerto (Rp 2.510.452), Lamongan (Rp 2.501.977), Kota Probolinggo (Rp 2.376.240), Jember (Rp 2.355.662), Banyuwangi (Rp 2.328.899), dan Kota Kediri (Rp 2.118.116,63).
Adapun upah minimum di Bojonegoro (Rp 2.079.568), Kediri (Rp 2.043.422), Kota Blitar (Rp 2.039.024), Tulungagung (Rp 2.029.358), Blitar (Rp 2.015.071), Lumajang (Rp 2.000.607), Kota Madiun (Rp 1.991.105), Sumenep (Rp 1.978.927), dan Nganjuk (Rp 1.970.006).
Selanjutnya, upah minimum Ngawi (Rp 1.962.585), Pacitan (Rp 1.961.154), Bondowoso (Rp 1.958.640), Madiun (Rp 1.958.410), dan Magetan (Rp 1.957.329). Sedangkan di Bangkalan (Rp 1.956.773), Ponorogo (Rp 1.954.281), Trenggalek (Rp 1.944.93), Situbondo (Rp 1.942.750), dan Pamekasan (Rp 1.939.686).
Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Ahmad Fauzi, juga bagian dari Dewan Pengupahan Jatim unsur pekerja, menyatakan, keberatan dengan kebijakan penetapan UMK 2022. Nilai kenaikan upah Rp 75.000 per pekerja per bulan di wilayah ring satu dinilai terlalu sedikit.
Usulan kenaikan upah yang wajar menurut pekerja berkisar Rp 150.000 per pekerja per bulan. Jumlah tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi makro yang belum pulih sepenuhnya.
Selain itu, para pekerja juga menyoroti kenaikan upah minimum yang tidak merata antara lima kawasan ring satu dan 33 daerah lainnya. Apalagi UU Cipta Kerja yang menjadi patokan PP No 36/2021 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan senada disampaikan juru bicara Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim, Jazuli. Menurut dia, penetapan upah dengan formula PP No 36/2021 tidak memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan buruh. Selain itu, menurut Jazuli, terdapat lima kabupaten yang upahnya nyaris tidak naik, yakni Kabupaten Malang, Jombang, Probolinggo, Jember, dan Kabupaten Pacitan.
”Padahal, Tuban merupakan daerah padat industri, tetapi upah minimumnya hanya naik tipis 0,28 persen atau hampir tidak naik,” ujarnya.