Tahun Baru, Tempat Wisata di Lampung Buka dengan Pembatasan
Wisatawan dari luar kota akan disaring di pintu pemeriksaan, seperti Pelabuhan Bakauheni atau posko pemeriksaan di wilayah perbatasan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Lampung mengizinkan tempat wisata tetap beroperasi selama masa Natal dan Tahun Baru 2022. Pembukaan tempat wisata itu dengan syarat pembatasan jumlah pengunjung dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
”Sampai saat ini, pemerintah tidak berencana menutup kegiatan wisata saat libur Natal dan Tahun Baru. Tempat wisata tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung Edarwan di Bandar Lampung, Kamis (25/11/2021).
Menurut dia, pembukaan tempat wisata akan diikuti aturan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen. Pengunjung juga wajib memakai masker dan menjaga jarak selama berada di lokasi wisata.
Edarwan mengatakan, sektor pariwisata di Lampung mulai tumbuh sejak situasi pandemi Covid-19 melandai dua bulan terakhir. Kunjungan ke sejumlah destinasi wisata pantai di Lampung sebanyak 500-1.000 pengunjung setiap pekan.
Sejumlah destinasi unggulan yang ramai dikunjungi, antara lain, Pulau Pahawang, Pulau Tegal Mas, Pantai Merak Betalung, Tanjung Setia, dan Labuhan Jukung.
Untuk memantau kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan personel TNI, Polri, dan petugas satuan polisi pamong praja di 15 kabupaten/kota. Aparat gabungan tersebut diminta berjaga di lokasi wisata selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Selain itu, pengelola obyek wisata juga wajib membentuk tim pengawasan.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan petugas Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Lampung. Wisatawan dari luar daerah wajib menunjukkan dokumen persyaratan perjalanan, seperti surat antigen Covid-19 atau PCR. Mereka yang berwisata juga harus sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
”Wisatawan dari luar kota akan disaring di pintu pemeriksaan, seperti Pelabuhan Bakauheni atau di posko pemeriksaan di wilayah perbatasan,” katanya.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung juga telah menyosialisasikan aturan terkait PPKM level 1-3 yang berlaku di masing-masing kabupaten pada pelaku jasa wisata dan hotel. Namun, secara umum, Lampung masuk kategori PPKM level 1.
Edarwan menegaskan, penerapan protokol kesehatan di lokasi wisata dan hotel di Lampung cukup baik. Selama dua bulan terakhir, tidak ditemukan adanya kluster penularan Covid-19 di hotel dan tempat wisata di Lampung.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo menuturkan, pihaknya siap menjalankan pengawasan instruksi sesuai Inmendagri terbaru tentang PPKM. Selain akan mendirikan posko pemeriksaan di simpul transportasi, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Panjang dalam melakukan pengawasan.
Untuk mengantisipasi adanya pemalsuan surat antigen, pelaku perjalanan diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Nantinya, informasi terkiat vaksinasi dan surat keterangan bebas Covid-19 pelaku perjalanan akan terlihat pada aplikasi tersebut.