logo Kompas.id
NusantaraPemprov Lampung Segera...
Iklan

Pemprov Lampung Segera Keluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru

Pemerintah Provinsi Lampung bakal melarang acara perayaan Tahun Baru 2022 yang rawan menimbulkan kerumunan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5kwpWRrBtqr8MgoQW2ip9q3Xh5U=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FIMG20211116133206_1637118167.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat diwawancarai di Bandar Lampung, Rabu (17/11/2021).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Lampung berencana melarang acara perayaan Tahun Baru 2022 yang rawan menimbulkan kerumunan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, Pemprov Lampung telah membahas strategi pengendalian kasus Covid-19 pada akhir tahun. Sebagai langkah awal, pemerintah akan melarang aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Lampung untuk cuti pada akhir tahun. Selain itu, mereka juga dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar daerah kecuali dalam kondisi mendesak.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000