Pemprov Lampung Segera Keluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru
Pemerintah Provinsi Lampung bakal melarang acara perayaan Tahun Baru 2022 yang rawan menimbulkan kerumunan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Lampung berencana melarang acara perayaan Tahun Baru 2022 yang rawan menimbulkan kerumunan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, Pemprov Lampung telah membahas strategi pengendalian kasus Covid-19 pada akhir tahun. Sebagai langkah awal, pemerintah akan melarang aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Lampung untuk cuti pada akhir tahun. Selain itu, mereka juga dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar daerah kecuali dalam kondisi mendesak.
”Pemerintah berkomitmen melarang kegiatan yang bersifat perayaan dan menimbulkan kerumunan. Tempat wisata juga akan dikendalikan secara ketat,” kata Fahrizal di Bandar Lampung, Rabu (17/11/2021).
Dalam waktu dekat, Pemprov Lampung akan mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan perayaan Tahun Baru 2022 yang rawan menimbulkan kerumunan. Selain hotel dan restoran, pengelola tempat wisata juga diminta tidak mengadakan acara perayaan di pantai dan tempat wisata lainnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana menuturkan, pemerintah berupaya memperketat penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Selain mewajibkan warga mengenakan masker di ruang publik, petugas terus memantau kepatuhan warga dengan berpatroli ke tingkat kelurahan.
Selain itu, Pemprov Lampung juga akan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Lampung dan instansi lain untuk memperketat penjagaan di pintu masuk. Upaya lainnya, petugas juga terus mengejar percepatan vaksinasi Covid-19 di 15 kabupaten/kota di Lampung. Saat ini, Lampung berupaya mencapai target vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen sebelum akhir tahun 2021.
Pemerintah berkomitmen melarang kegiatan yang bersifat perayaan dan menimbulkan kerumunan. (Fahrizal Darminto)
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lampung, per 15 November 2021, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Lampung mencapai 58,9 persen. Dari total sasaran 6,6 juta warga, jumlah warga yang menerima vaksin dosis 1 sebanyak 3,9 juta orang. Sementara cakupan vaksin dosis 2 mencapai 27,82 persen. Jumlah warga yang telah mendapat vaksin secara penuh sebanyak 1,8 juta orang.
Saat ini, situasi pandemi Covid-19 di Lampung juga melandai. Satu pekan terakhir, penambahan kasus baru kurang dari 10 kasus per hari. Semua kabupaten/kota di Lampung juga telah berstatus zona kuning Covid-19.
Pada 16 November 2021, tercatat hanya ada lima kasus baru Covid-19. Kasus baru Covid-19 itu tercatat ada di Kota Bandar Lampung (3 kasus), Kabupaten Lampung Selatan (1 kasus), dan Tulang Bawang Barat (1 kasus).
Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Lampung Ismen Mukhtar menilai, pemerintah daerah harus memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di masyarakat. Apalagi, saat ini sebagian besar daerah di Lampung sudah berstatus zona kuning dan menerapkan PPKM level 2.