Serapan Anggaran Rendah, Pemkot Medan Sebut Pembayaran ke Pihak Ketiga Terlambat
Pemkot Medan menyebut minimnya realisasi belanja daerah karena terlambatnya pembayaran ke pihak ketiga. Program pemerintah hampir semua sudah berjalan. Pembayaran dikebut sebulan ini.
Oleh
NIKSON SINAGA
ยท3 menit baca
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Pembangunan infrastruktur dilakukan di sejumlah tempat di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/11/2021). Menjelang akhir tahun, serapan anggaran di Kota Medan masih 46,22 persen.
MEDAN, KOMPAS โ Pemerintah Kota Medan menyebut minimnya realisasi belanja daerah 2021 karena terlambatnya pembayaran ke pihak ketiga. Pekerjaan dan program pemerintah disebut hampir semuanya sudah berjalan. Pembayaran pun akan dikebut pada akhir tahun ini untuk memaksimalkan serapan anggaran daerah.
โPada prinsipnya pekerjaan dan kegiatan itu sudah berjalan hampir semuanya,โ kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Medan Zulkarnain, Rabu (24/11/2021).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengingatkan sejumlah daerah yang serapan anggarannya masih sangat minim. Kota Medan menjadi salah satu kota dengan serapan anggaran paling rendah di Indonesia, yakni 46,22 persen sampai akhir Oktober.
Dari total Rp 5,73 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan 2021, baru Rp 2,64 triliun belanja yang sudah terealisasikan.
Zulkarnain mengatakan, peningkatan belanja sudah cukup pesat pada beberapa pekan ini. Dengan pembayaran yang sudah dilakukan selama November ini, serapan anggaran pun diperkirakan sudah di atas 50 persen.
Zulkarnain mengklaim, fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja sudah terjadi karena pekerjaan dan program sudah dilaksanakan. Percepatan pembayaran pun akan dilakukan selama tahun anggaran ini.
Zulkarnain mengatakan, pekerjaan-pekerjaan yang sedang berjalan tahun ini akan dilakukan percepatan. Ia menyebut, percepatan penyerapan tetap memperhatikan kebutuhan dan sesuai perencanaan yang sudah ditetapkan dalam APBD 2021. Pemkot pun tidak akan melakukan belanja yang tidak perlu hanya untuk percepatan penyerapan anggaran.
โDari perhitungan kami, penyerapan anggaran bisa dilaksanakan sesuai target sampai akhir tahun ini,โ kata Zulkarnain.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan Ferry Ichsan mengatakan, semua pekerjaan dan program kerja mereka sudah berjalan. โNamun, sampai akhir Oktober penyerapan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Medan memang masih 28 persen. Ini sebagian besar karena masalah pembayaran,โ kata Ferry.
Ini sebagian besar karena masalah pembayaran. (Ferry Ichsan)
Ferry menyebut, sebagian besar pembayaran pekerjaan kepada pihak ketiga biasanya dilakukan akhir tahun. Namun, pembayaran pun terkendala karena bendahara Dinas PU Medan meninggal.
Ferry menjelaskan, pekerjaan dan program kerja sudah dilaksanakan sejak awal tahun. Proyek-proyek pembangunan infrastruktur pun disebut sudah memberikan stimulus dan penyerapan tenaga kerja karena sudah dilaksanakan pihak ketiga. Di akhir tahun, penyerapan anggaran biasanya bisa naik 10 persen per minggu karena pembayaran yang dilakukan.
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (kiri) dan Wali Kota Medan Bobby A Nasution (kanan) berbicang tentang evaluasi penanganan Covid-19 di Medan, Jumat (29/10/2021).
Selain Medan, ada tujuh daerah lain di Sumut dengan belanja daerah yang masih di bawah 50 persen, yakni Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Nias, dan Karo. Selain itu, juga Kota Sibolga, Tanjungbalai, dan Padangsidempuan.
Sebelumnya, pada September 2021 saat berkunjung ke Medan, Presiden Joko Widodo mengingatkan rendahnya penyerapan APBD di Sumut. Pada 10 September 2021, penyerapan APBD di Sumut baru 55,2 persen. Secara khusus Presiden menyoroti dana APBD Medan yang masih mengendap di bank yang mencapai Rp 1,8 triliun.
Atas sentilan mertuanya itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengklarifikasi ke media, dana yang tersimpang di bank Rp 1,6 triliun. Dana masih mengendap bukan karena serapan anggaran Kota Medan rendah, tetapi karena kegiatan masih berjalan. Setelah selesai kegiatan, dana baru dibayarkan.