Prostitusi Daring di Semarang Diungkap, Lowongan Dipasang di Medsos
Tersangka memasang tarif kepada pelanggan Rp 600.000. Sebanyak Rp 200.000 untuknya, sedangkan perempuan yang dipekerjakan mendapat Rp 400.000. Dalam sehari, praktik itu bisa menggaet 3-5 pelanggan.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Polrestabes Semarang mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang lewat praktik prostitusi daring, Senin (22/11/2021). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menggunakan surat kontrak yang ditulis tangan untuk mengikat perempuan yang tertarik bekerja.
Tersangka ialah Darwin Pratomo (33), warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yang memanfaatkan media sosial Facebook dalam menawarkan pekerjaan menjadi wanita penghibur. Ia mengiming-imingi mereka dengan pendapatan Rp 26 juta-Rp 30 juta per bulan. Sejak Oktober, empat perempuan telah ia pekerjakan.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, mulanya tim dari Polrestabes Semarang menerima aduan masyarakat pada Kamis (18/11). Disebutkan bahwa ada salah satu kos-kosan di Gayamsari, Semarang, yang dijadikan tempat prostitusi.
Polisi pun langsung menindaklanjuti hingga ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri. Ada juga beberapa korban lain yang disiapkan sebagai wanita penghibur atau panggilan. Para perempuan itu open BO (membuka pemesanan/menawarkan jasa) melalui aplikasi Michat.
”Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata orang-orang ini korban dari pelaku. Mereka ditawari pekerjaan oleh tersangka, lalu datang ke Semarang. Hal ini juga dibuktikan dengan adanya surat kontrak (tulis tangan dan bermaterai),” kata Irwan.
Dalam tangkapan layar status Facebook yang menjadi barang bukti, tawaran pekerjaan diberikan oleh akun perempuan bernama Stella. ”Dibutuhkan cewek++ area semarang gaji harian luar kota disediakan mes gaji pendapatan bisa 26jt-30jt 1 bulan”, seperti tertulis dalam status itu.
Menurut keterangan kepada polisi, para korban awalnya mengira sebatas menjadi LC (perempuan yang menemani tamu). Namun, ternyata dijadikan pekerja seks untuk praktik prostitusi. Disebutkan juga mereka dipaksa menandatangani surat kontrak tersebut.
Adapun praktik yang dilakukan di kamar kos-kosan tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2021. Namun, tersangka mengaku pertama kali melakukannya pada Februari 2021. Sempat berhenti tiga bulan, kemudian kembali melanjutkannya pada Oktober 2021.
Saat ditanya Irwan, Darwin memasang tarif bagi pelanggan Rp 600.000. ”Buat saya Rp 200.000, mereka Rp 400.000. Sehari bisa 3-5 pelanggan,” katanya.
Namun, ia menyangkal menipu para korban dalam menawarkan pekerjaan. Menurut dia, sejak ditawarkan, segala ketentuan pekerjaan sudah ia beri tahu. Adapun empat perempuan yang ia pekerjakan berasal dari Jepara, Semarang, dan Palembang. Satu di antaranya di bawah umur.
Atas perbuatannya, Darwin dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHAP. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Adapun kepolisian terus mendalami praktik prostitusi daring tersebut, termasuk apakah ada kasus-kasus serupa di wilayah Kota Semarang. Polisi juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang untuk mencegah praktik-praktik serupa terjadi.