logo Kompas.id
NusantaraPolda Sulut Usut 14 Kasus...
Iklan

Polda Sulut Usut 14 Kasus Tambang Ilegal dalam Sembilan Bulan

Selama Maret-November 2021, Polda Sulawesi Utara menangani belasan kasus pertambangan emas tanpa izin di beberapa lokasi yang sama dari tahun ke tahun. Pemprov mendorong pembentukan koperasi untuk memudahkan kontrol.

Oleh
Kristian Oka Prasetyadi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4BFSs75HSSzpVPlvc5x3r7duPP4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fba18ff45-eaf3-4e1a-ba1c-99f6d7ff8a2a_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Berbagai zat kimia seperti kapur serta larutan asam disimpan di gubuk dekat wilayah pertambangan emas tanpa izin di Tanah Mahamu, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Minggu (8/8/2021).

MANADO, KOMPAS — Selama Maret-November 2021, kepolisian di Sulawesi Utara menangani belasan kasus pertambangan emas tanpa izin di beberapa lokasi yang sama dari tahun ke tahun. Agar dampak lingkungan lebih mudah dikontrol, Pemerintah Provinsi Sulut mendorong masyarakat mengurus izin pertambangan rakyat sekaligus mendirikan koperasi.

Melalui siaran pers yang diterima Kompas, Kamis (11/11/2021), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulut Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan, ada 14 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang ditangani sejak Inspektur Jenderal Nana Sudjana dilantik sebagai Kepala Polda Sulut, Maret 2021. Sebanyak 23 orang ditahan sebagai tersangka.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000