logo Kompas.id
NusantaraBupati Nonaktif Bandung Barat ...
Iklan

Bupati Nonaktif Bandung Barat Divonis Lima Tahun Penjara, Anaknya Bebas

Terbukti korupsi, Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim. Sementara anaknya, Andri Wibawa, dan terdakwa lain, Totoh Gunawan, divonis bebas.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FOCPzLOXXbeFPefIlV53bmWA-p8=/1024x688/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211104TAM-02_1636030745.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung berdialog dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021).

BANDUNG, KOMPAS — Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021). Ia terbukti melakukan korupsi pengadaan barang bantuan sosial Covid-19 di kabupaten itu. Sementara anaknya, Andri Wibawa, dan terdakwa lain, Totoh Gunawan, divonis bebas.

Aa Umbara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi seperti diatur dalam Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 250 juta kepada terdakwa subsider enam bulan penjara.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000