Perhatikan Level PPKM untuk Gelar Acara di Libur Natal dan Tahun Baru
Segenap pihak diminta berhati-hati sebelum memutuskan menggelar acara di masa libur Natal dan Tahun Baru. Keramaian pengunjung menjadi pertaruhan besar yang berpotensi memicu kembali terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Setiap pengelola destinasi wisata dan tempat hiburan diminta untuk mempertimbangkan segala sesuatunya sebelum menjadwalkan acara di libur Natal dan Tahun Baru. Level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah dan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat harus menjadi pertimbangan.
Demikian dituturkan oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Jawa Tengah Sinung N Rachmadi, saat ditemui di sela-sela acara Moro Borobudur di Balkondes Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (30/10/2021) malam.
Level daerah yang dinilai cukup aman untuk menyelenggarakan acara kemeriahan di musim libur Natal dan Tahun Baru adalah level 1 dan 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Adapun, daerah level 3, disarankan untuk menahan diri dan tidak menggelar acara-acara yang mengundang keramaian.
Di luar masalah level tersebut, setiap penyelenggara acara juga tetap harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covd-19 dan aparat keamanan setempat, termasuk kepolisian.
”Kita semua harus berhati-hati karena pertaruhannya cukup besar. Sedikit kecerobohan bisa saja membawa kita pada situasi tidak aman, terjadinya peningkatan kasus Covid-19 yang luar biasa, sepert yang terjadi pada Juli-Agustus lalu,” ujarnya.
Terkait hal itu, dia pun mengingatkan siapa pun untuk hati-hati, tidak terburu-buru memublikasikan acara untuk Natal dan Tahun Baru, dan disarankan juga tidak membuka reservasi atau pembelian tiket untuk acara tersebut.
Dari 690 destinasi wisata di Jawa Tengah, saat ini, sebanyak 287 destinasi di antaranya sudah mulai membuka kunjungan wisatawan. Namun, dari yang sudah beroperasi dan menerima wisatawan tersebut, lebih dari 100 destinasi wisata belum mengantongi sertifikat CHSE (cleanliness, health, safety, and environmental sustainibility).
Sejauh ini, Sinung menuturkan, sebenarnya sama sekali tidak ada masalah yang muncul dalam proses pengajuan sertifikat CHSE. Segenap pengelola destinasi wisata diminta untuk segera mengurus sertifikat CHSE demi memberikan jaminan keamanan berwisata bagi para wisatawan yang datang berkunjung.
Ketua Forum Rembug Klaster Pariwisata Borobudur Kirno Prasojo mengatakan, pihaknya masih terus berupaya berhati-hati untuk menyelenggarakan acara atau kegiatan yang mengundang keramaian. Terkait ini, salah satu hal yang menjadi bahan pertimbangan adalah status level PPKM di Kabupaten Magelang.
Dia mencontohkan, acara Moro Borobudur, acara tahunan yang digelar sejak tahun 2021 itu semula dijadwalkan pada Agustus. Namun, karena saat itu, Kabupaten Magelang masih berstatus level 4 PPKM, maka akhirnya acara tersebut diundur hingga akhir Oktober ini.
Sejauh ini, Kirno mengatakan, pihaknya juga belum berani merencanakan kegiatan apa-apa di akhir tahun. ”Kami masih harus melihat perkembangan situasi dan kondisi,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Wali Kota Magelang M Nur Aziz mengatakan, segenap pihak saat ini diminta untuk menahan diri, tidak terburu-buru menjadwalkan acara apa pun di musim libur Natal dan Tahun Baru, terutama di malam pergantian tahun.
Meski menjadi daerah berstatus level 2 PPKM, Aziz mengingatkan bahwa segenap warga tidak boleh lengah dan tetap harus tertib menjalan kan protokol kesehatan.