logo Kompas.id
NusantaraBupati Muara Enim Nonaktif...
Iklan

Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 4,5 Tahun Penjara

Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MlNUPLk3DA837kD2pY-8cf4Gh8o=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211029RAM-Juarsah_1635487818.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah saat pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021).

PALEMBANG, KOMPAS — Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan atas 16 proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juarsah juga dikenakan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar sesuai nilai gratifikasi yang ia terima. Apabila dalam sebulan dia tidak bisa mengganti uang tersebut, harta bendanya akan disita untuk kemudian dilelang. Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi, Juarsah harus menjalani pidana kurungan tambahan selama 10 bulan.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000