Penertiban Bangunan di Tepi Kali Code Yogyakarta Ditolak, Warga Minta Relokasi
Belasan bangunan di pinggir Sungai Code, Kota Yogyakarta, akan ditertibkan karena didirikan tanpa izin. Namun, rencana penertiban ditolak pemilik bangunan karena pemerintah tak menyediakan tempat relokasi.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak berencana menertibkan belasan bangunan semipermanen di pinggir Sungai Code, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan yang digunakan untuk tempat usaha itu didirikan tanpa izin alias liar. Namun, rencana penertiban ditolak warga pemilik bangunan karena pemerintah tak menyediakan tempat relokasi.
Belasan bangunan semipermanen yang akan ditertibkan itu berlokasi di Kampung Karanganyar, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta. Sebagian besar bangunan itu digunakan untuk warung makan. Namun, ada juga yang dipakai untuk tempat penjualan material bangunan dan usaha tambal ban. Warga pemilik pemilik bangunan itu tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM).
Pada Selasa (26/10/2021), perwakilan PMKCM mengadukan rencana penertiban belasan bangunan di tepi Sungai Code itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. ”Kami menolak dengan tegas adanya penggusuran,” kata Ketua PMKCM Kris Triwanto saat ditemui di kantor LBH Yogyakarta.
Kris menjelaskan, rencana penertiban belasan bangunan itu diketahui warga sejak 25 September 2020. Saat itu, warga pemilik bangunan mendapat surat undangan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak untuk mengikuti sosialisasi tentang rencana penertiban. BBWS Serayu Opak merupakan instansi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertugas mengelola wilayah sungai di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Setelah sosialisasi tersebut, warga pemilik bangunan mendapat surat peringatan sebanyak tiga kali dari BBWS Serayu Opak. Surat peringatan pertama dikeluarkan tanggal 19 Mei 2021, peringatan kedua pada 16 Agustus 2021, dan surat peringatan ketiga tertanggal 27 September 2021. Dalam surat peringatan ketiga, BBWS Serayu Opak meminta warga pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan paling lambat pada Senin (25/10/2021).
Akan tetapi, hingga tenggat itu lewat, sebagian besar bangunan di pinggir Sungai Code itu belum dibongkar pemiliknya. Menurut Kris, berdasarkan informasi yang diterima warga, BBWS Serayu Opak berencana menertibkan bangunan-bangunan tersebut pada Kamis (28/10). Meski begitu, warga pemilik bangunan tetap menolak rencana penertiban itu.
Kris mengatakan, warga menolak penertiban itu karena pemerintah tidak menyediakan tempat untuk merelokasi atau memindahkan bangunan-bangunan tersebut. Padahal, bangunan-bangunan yang berdiri sejak tahun 2000-an itu merupakan tempat usaha yang menjadi mata pencarian warga. ”Bagi warga di sini, usaha itu satu-satunya mata pencarian. Ada yang berjualan kuliner, jualan pasir, dan tambal ban di situ,” ujarnya.
Relokasi
Kris memaparkan, jika pemerintah tetap ingin menata atau menertibkan bangunan-bangunan di pinggir Sungai Code itu, warga pemilik bangunan berharap disediakan lokasi untuk merelokasi usaha mereka. Selain itu, mereka juga berharap dilibatkan secara aktif dalam proses penataan bangunan-bangunan tersebut. ”Kami berharap ada relokasi atau penataan yang kami lakukan sendiri,” katanya.
Salah seorang warga pemilik bangunan, Maryadi (38), berharap bisa terus mencari nafkah dengan memanfaatkan bangunan semipermanen di pinggir Sungai Code. Menurut Maryadi, warga pemilik bangunan sebenarnya bersedia ditata asalkan mereka tidak kehilangan mata pencarian.
”Intinya kami sebagai masyarakat kecil ingin bisa tetap mencari nafkah. Kalau bangunan itu digusur, kami bingung mau cari nafkah di mana karena kami ini kan tidak punya ijazah atau keterampilan lain,” kata Maryadi yang memanfaatkan bangunan semipermanen di Sungai Code untuk berjualan material bangunan.
Bangunan-bangunan di pinggir Sungai Code itu didirikan tanpa izin. Oleh karena itu, bangunan-bangunan tersebut harus ditertibkan.
Sementara itu, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBWS Serayu Opak, Bambang Sumadyo, mengatakan, bangunan-bangunan di pinggir Sungai Code itu didirikan tanpa izin. Oleh karena itu, bangunan-bangunan tersebut harus ditertibkan.
”Bangunan-bangunan itu, kan, di sempadan sungai. Sesuai peraturan perundang-undangan, harus ada izin (kalau mau mendirikan bangunan). Namun, itu, kan, tidak ada izinnya sama sekali,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan, lahan yang dipakai untuk mendirikan bangunan-bangunan tersebut merupakan tanah negara. Oleh karena itu, saat penertiban, pemilik bangunan-bangunan tidak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi. ”Tidak ada kompensasi sama sekali,” ujarnya.
Menurut Bambang, setelah belasan bangunan itu ditertibkan, lahan di pinggir Sungai Code itu akan digunakan untuk ruang terbuka hijau. Dia menambahkan, penertiban bangunan-bangunan itu awalnya akan dilakukan pada 28 Oktober mendatang. Namun, Komisi C DPRD DIY meminta penertiban diundur.
Agar permintaan penundaan penertiban itu bisa dipenuhi, lanjut Bambang, Komisi C DPRD DIY harus mengirim surat secara resmi ke Kementerian PUPR dengan tembusan ke BBWS Serayu Opak. Hingga saat ini, BBWS Serayu Opak masih menunggu surat dari Komisi C DPRD DIY.
Oleh karena itu, belum bisa dipastikan apakah penertiban bangunan tetap dilakukan 28 Oktober 2021 atau tidak. ”Kami menunggu surat dari DPRD DIY. Jadi, kami belum tahu,” ucap Bambang.