logo Kompas.id
NusantaraHakim Syar’iyah Hukum...
Iklan

Hakim Syar’iyah Hukum Pemerkosa Anak di Aceh 15 Tahun Penjara

Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho memvonis 15 tahun penjara pelaku pemerkosaan. Namun, masyarakat sipil di Aceh tetap menilai banyak kelemahan Qanun Jinayat dalam hal perlindungan pada anak.

Oleh
ZULKARNAINI MASRY
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L4yDABQa98GQa1qiyhZ2Bl89alY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FWhatsApp-Image-2021-10-14-at-15.22.18_1634296857.jpeg
DOKUMEN POLRES LANGSA

Tiga pelaku pemerkosaan terhadap anak dihadirkan dalam konferensi pers di Kepolisian Resor Langsa, Aceh, Kamis (14/10/2021). Kasus kekerasan seksual pada anak di Aceh terus terjadi

JANTHO, KOMPAS — Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi AS (46), terdakwa pemerkosaan terhadap anak. Meski vonis tinggi, para pihak menilai proses hukum kasus kekerasan seksual pada anak menggunakan Qanun Jinayat tidak memberikan keadilan bagi korban.

Juru bicara Mahkamah Syar’iyah, Jantho Fadlia, Jumat (22/10/2021), mengatakan, sidang putusan perkara tersebut digelar pada Kamis (21/10/2021) secara virtual. ”Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindakan pidana jarimah (pemerkosaan) terhadap anak,” kata Fadlia.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000