logo Kompas.id
NusantaraLindungi Anak Aceh dari...
Iklan

Lindungi Anak Aceh dari Predator, Revisi Qanun Jinayah Mendesak

Hukuman berat terhadap pelaku dan perlindungan terhadap korban adalah kunci menyelamatkan anak-anak Aceh dari kekerasan seksual. Jika tidak, entah berapa banyak lagi anak menjadi korban.

Oleh
ZULKARNAINI MASRY
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/P8BySEq9zTRDFgHGsOZTenN8Z8w=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FIMG_9412_1602826145.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Anak-anak bermain di Pantai Alue Naga, Kota Banda Aceh, Aceh, Agustus 2020. Anak-anak butuh perlindungan agar tidak menjadi korban kekerasan.

Qanun/Perda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dinilai lemah terhadap perlindungan anak korban kekerasan seksual. Para pihak mendesak Pemprov Aceh merevisi qanun tersebut dan mengembalikan penanganan kasus dengan menggunakan UU Perlindungan Anak.

Pada Kamis, 16 September 2021, publik Aceh kembali dikejutkan dengan keputusan kontroversial hakim pengadilan Mahkamah Syariyah (MS) Aceh yang memvonis bebas SUR (45), terdakwa pemerkosa anak kandung berusia 5 tahun. Padahal, pada pengadilan tingkat pertama, hakim MS Kabupaten Aceh Besar menghukum terdakwa 16 tahun penjara dan membayar restitusi kepada korban Rp 14,2 juta.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000