Ombudsman Sebut Ada Malaadministrasi Terkait Aturan Demonstrasi di DIY
Ombudsman Republik Indonesia DIY mengatakan, ada malaadministrasi dalam penyusunan dan penetapan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021. Malaadministrasi terjadi karena hak masyarakat untuk memberi masukan diabaikan.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Penyusunan dan penetapan Peraturan Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka dinilai malaadministrasi. Alasannya, penyusunan dan penetapannya mengabaikan hak masyarakat menyampaikan masukan.
Kesimpulan itu tercantum dalam hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) terhadap laporan yang disampaikan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta. ORI DIY menyerahkan hasil pemeriksaan itu kepada perwakilan Pemerintah Daerah DIY di Sleman, Kamis (21/10/2021).
”Gubernur DIY mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan,” kata Kepala Perwakilan ORI DIY Budhi Masthuri.
Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 ditandatangani Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada 4 Januari 2021. Tak lama setelah ditetapkan, pergub itu diprotes sejumlah elemen masyarakat sipil di DIY. Pergub dianggap melarang penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi di sejumlah kawasan di Kota Yogyakarta.
Pasal 5 pergub itu menyatakan, penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di ruang terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ada sejumlah pengecualian, seperti di Istana Negara Gedung Agung, Keraton Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman, kawasan Kotagede, dan kawasan Malioboro.
Padahal, selama ini demonstrasi kerap digelar di Malioboro. Alasannya, karena kantor Gubernur DIY dan Gedung DPRD DIY berlokasi di kawasan itu.
Hal itu membuat Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta melaporkan pergub itu ke ORI DIY. Sebelumnya, aliansi yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil itu juga sempat melayangkan somasi terbuka kepada Gubernur DIY.
Budhi menjelaskan, ORI DIY melakukan pemeriksaan terkait substansi serta proses penyusunan dan penetapan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021. Dalam pemeriksaan itu, pihaknya meminta penjelasan dari Sultan HB X serta sejumlah pejabat Pemda DIY. Selain itu, ada juga kajian hukum terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan.
Budhi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerintah memang bisa membatasi demonstrasi di tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan sebagai obyek vital nasional. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Berdasarkan bagian penjelasan Pasal 9 Ayat (2) UU No 9/1998, demonstrasi hanya boleh dilakukan dalam radius 500 meter dari pagar luar obyek vital nasional.
Di sisi lain, lima kawasan yang dilarang menjadi lokasi demonstrasi berdasarkan Pergub DIY No 1/2021 itu ternyata sudah ditetapkan sebagai obyek vital nasional di sektor pariwisata. Penetapan dilakukan melalui Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016. Oleh karena itu, ORI DIY tidak menemukan malaadministrasi dalam substansi Pergub DIY No 1/2021.
”Di dalam Keputusan Menteri Pariwisata disebutkan, beberapa tempat itu memang sebagai obyek vital nasional. Jadi, secara substansi hukumnya memungkinkan dilakukan pembatasan,” ujar Budhi.
Tinjau kembali
Akan tetapi, malaadministrasi ditemukan dalam proses penyusunan dan penetapan Pergub DIY No 1/2021. Menurut Budhi, Pemda DIY tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, masyarakat berhak memberikan masukan lisan atau tertulis dalam pembentukan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan peraturan DPRD. Masukan itu bisa disampaikan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, serta seminar, lokakarya, dan diskusi.
”Pemberian hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 mengandung konsekuensi, sebelum peraturan kepala daerah diterbitkan, sepatutnya Gubernur DIY memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan haknya,” kata Budhi.
Selanjutnya, ORI DIY menyarankan Gubernur DIY untuk meninjau kembali Pergub DIY No 1/2021 dengan memperbaiki proses dan pembahasan substansial. Budhi menambahkan, ORI DIY juga menyarankan Gubernur DIY memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan terkait dengan substansi pergub tersebut.
”Setelah saran ini, dalam 30 hari kami berharap bisa menerima laporan tindak lanjutnya dari Gubernur DIY. Kalau tindak lanjutnya itu bisa kita artikan sebagai bentuk penyelesaian, selesai di situ,” ujar Budhi.
Apabila tindak lanjut yang dilakukan dinilai belum menyelesaikan masalah, ORI DIY akan berkomunikasi dengan Pemda DIY untuk membahas masalah tersebut.
Akan tetapi, jika saran itu sama sekali tidak dijalankan, ORI DIY akan membawa masalah ini ke ORI pusat untuk ditindaklanjuti. Jika nanti ORI pusat mengeluarkan rekomendasi terkait masalah tersebut, Gubernur DIY wajib menindaklanjutinya.
Sebab, berdasarkan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi ORI. Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi ORI diberikan sanksi Kemendagri berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan. Saat itu, tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY Wahyu Nugroho mengatakan, hasil pemeriksaan dari ORI DIY itu akan segera dipelajari. ”Laporan ini akan kami pelajari substansi dan sarannya. Habis ini kami laporkan dulu ke pimpinan dan kami pelajari dulu,” ucapnya.
Perwakilan dari Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengapresiasi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ORI DIY. Yogi menyebutkan, hasil pemeriksaan itu menguatkan dugaan adanya masalah dalam pembuatan Pergub DIY No 1 Tahun 2021.
”Pergub itu tidak dibuat dengan partisipasi masyarakat. Saya kira itu merupakan pelanggaran yang serius,” ujar Yogi, yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta.
Yogi juga mendesak Gubernur DIY untuk melaksanakan saran yang telah diberikan. Sebab, ORI merupakan lembaga negara independen yang diakui undang-undang.
”ORI ini lembaga negara yang independen dan dibentuk berdasarkan undang-undang. Maka, Gubernur DIY harus melaksanakan apa yang menjadi sarannya,” ucapnya.