Jateng Fokus Tangani Kemiskinan Ekstrem di 125 Desa
Lima daerah percontohan penanganan kemiskinan ekstrem di Jateng ialah Kabupaten Banyumas, Banjarnegara, Kebumen, Pemalang, dan Brebes.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Penanganan kemiskinan ekstrem di Jawa Tengah pada 2021 akan berfokus pada 125 desa dari lima kabupaten percontohan. Intervensi, melalui sejumlah pendekatan, akan berorientasi pada peningkatan pengeluaran atau belanja sesuai indikator Badan Pusat Statistik.
Lima daerah percontohan penanganan kemiskinan ekstrem di Jateng ialah Kabupaten Banyumas dengan tingkat kemiskinan ekstrem 6,83 persen; Banjarnegara 7,23 persen; Kebumen 7,68 persen; Pemalang 9,52 persen; dan Brebes 10,34 persen.
Kepala Dinas Sosial Jateng Harso Susilo, Jumat (8/10/2021), mengatakan, kelima kabupaten itu masing-masing telah menentukan lima kecamatan. Dari setiap kecamatan, dipilih lima desa sebagai prioritas sehingga total ada 125 desa. Penanganan kemiskinan di daerah percontohan itu ditargetkan tuntas akhir 2021.
Menurut Harso, upaya itu merupakan amanat dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang menargetkan tidak ada kemiskinan pada 2030. Adapun kemiskinan ekstrem dibahasakan kelompok rumah tangga Desil 1 atau sangat miskin.
”Di Jateng, kelompok tersebut masih sangat banyak. Ada 280.524 rumah tangga. Jadi, apabila sudah clear, akan direplikasi ke kabupaten/kota lain dengan menggunakan pola sama. Sebab, Desil 1 (di Jateng) hampir merata,” katanya.
Harso menuturkan, dalam sepekan ke depan akan ada pembahasan sebelum kemudian gerak di lapangan untuk verifikasi dan validasi. Seluruh komponen dicek, seperti kelayakan rumah hingga ketersediaan air bersih dan kelistrikan. Hal-hal tersebut akan disentuh dalam penanganan ini.
Namun, yang selama ini menjadi indikator Badan Pusat Statisik ialah pengeluaran atau belanja. ”Jadi, harus selaras dengan itu. Maka, kami sentuh dengan peningkatan pendapatan, seperti dengan pembukaan lapangan kerja hingga keterampilan berusaha. Apabila pemasukan naik, otomatis pengeluaran juga ikut naik,” ucap Harso.
Harso menambahkan, pada prinsipnya, hal tersebut akan ”dikeroyok” pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, termasuk dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Namun, penerima manfaat harus tepat sasaran. Diakuinya, selama ini masih ada yang menerima bantuan sosial di Jateng selama 8-10 tahun. Sinkronisasi data perlu diperkuat.
Adapun Pemerintah Provinsi Jateng menggunakan tiga pendekatan dalam penanganan kemiskinan ekstrem ini, yakni peningkatan akses infrastruktur layanan dasar, peningkatan produktivitas yang berujung pada peningkatan pendapatan kepala rumah tangga, serta peningkatan kepesertaan program pusat.
Kami coba perbesar industri pengolahan, termasuk diversifikasi produk dengan bahan baku nanas.
Di Kabupaten Pemalang, potensi daerah yang dapat dioptimalkan agar lebih berperan dalam mengatasi kemiskinan ekstrem ialah sarung goyor (ditenun) di Desa Wanareja Utara, Kecamatan Taman, dan nanas madu di Kecamatan Belik. Kedua produk tersebut sudah diekspor.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo menuturkan, sentra nanas di Kecamatan Belik akan dikembangkan untuk agrowisata dan agroindustri. ”Kami coba perbesar industri pengolahan, termasuk diversifikasi produk dengan bahan baku nanas,” ucapnya.
Menurut Tutuko, warga miskin ekstrem sebenarnya tak hanya ada di 25 desa yang menjadi percontohan, tetapi hampir di semua desa. Dengan potensi yang ada, penyerapan tenaga kerja sangat terbuka. Yang tak kalah penting, lanjutnya, ada kemauan dari warga sendiri untuk bekerja atau difasilitasi.
Sebelumnya, Bupati Brebes Idza Priyanti mengatakan, pihaknya telah mengusulkan untuk mengajukan bantuan sebesar Rp 68 miliar. Dana ini, antara lain, untuk penyediaan listrik, fasilitas jamban, serta penyediaan sumber air minum. Itu akan diberikan kepada 1.488 kepala keluarga prioritas yang termasuk kategori miskin ekstrem.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Brebes Edy Kusmartono mengatakan, seseorang atau keluarga dikategorikan miskin apabila pendapatan sebulan kurang dari Rp 414.000. Jika kondisi tak berubah lima tahun berturut-turut, mereka digolongkan miskin ekstrem (Kompas.id, 4/10/2021).
Selain itu, seseorang atau kepala keluarga juga dapat dikategorikan miskin ekstrem apabila pendapatannya kurang dari Rp 345.000 per bulan.