Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi
Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumsel periode 2008-2019 Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi yang dilakukan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel tahun 2010-2019.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2019 Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi yang dilakukan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE Sumatera Selatan. Pembelian gas bumi pada tahun 2010-2019 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 433 miliar.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat menggelar konferensi pers, Rabu (16/9/2021).
Leonard menerangkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi bernisial AN dan MM, penyidik kemudian meningkatkan status tersangka pada keduanya. ”Keputusan ini dituangkan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan per tanggal 16 September 2021,” kata Leonard.
AN yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumatera Selatan. ”Tersangka AN menyetujui kerja sama PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN),” kata Leonard. Langkah ini dilakukan agar PDPDE mendapatkan alokasi gas bagian negara.
Adapun MM (Mudai Maddang) yang merupakan Komisaris Utama dan Direktur PDPDE Gas menerima pembayaran yang tidak sah.
Akibat kasus ini, ujar Leonard, Badan Pemeriksa Keuangan mencatat kerugian negara mencapai 30.194.452 dollar AS, 63.750 dollar AS, dan Rp 2.031.250.000. Saat ini, lanjutnya, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk pengembangan.
Agar proses penyidikan berjalan lancar, keduanya ditahan di dua rumah tahanan berbeda mulai 16 September hingga 5 Oktober 2021. AN ditahan di Rutan Cipinang Kelas I Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara MM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Saat dihubungi, Soesilo Aribowo, kuasa hukum Alex Noerdin, mengatakan, pihaknya tengah memikirkan mengajukan praperadilan atas kasus ini. Pihaknya menyatakan keberatan dengan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
”Yang bersangkutan adalah anggota DPR, yang tidak mungkin akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri. Ini tadi diperiksa saksi, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan dalam beberapa jam. Tidak paham saya metode yang dipakai. Ini menjadi warning untuk siapa pun, kalau seseorang diperiksa (sebagai) saksi di Kejagung, bisa langsung tersangka, ditahan dan gak pulang,” kata Soesilo.
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumsel Nunik Handayani mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus ini. Fitra sendiri sudah sering mengangkat kasus PDPDE, tetapi tidak pernah digubris aparat penegak hukum, apalagi yang ada di tingkat daerah. ”Mungkin karena waktu itu AN masih menjabat sebagai gubernur,” katanya.
Agar pihak pengawas kinerja eksekutif lebih giat lagi melakukan tugasnya, terutama dalam memantau kinerja BUMD.
Dengan kasus ini, dia berharap agar pihak pengawas kinerja eksekutif lebih giat lagi melakukan tugasnya, terutama dalam memantau kinerja badan usaha milik daerah (BUMD). Menurut dia, BUMD berisiko menjadi tempat para penguasa daerah mendapatkan keuntungan sangat besar. ”Apalagi, selama ini yang menjadi pembesar di BUMD adalah mereka yang sangat dekat dengan penguasa saat itu,” katanya.
Selain itu, Nunik juga berharap terkuaknya kasus ini bisa mengungkap sejumlah kasus yang selama ini tidak terendus. Ada beberapa kasus yang diduga menyeret nama AN, seperti kasus dana hibah atau bantuan sosial.
Selain itu, kasus pembangunan Masjid Sriwijaya juga menyeret nama AN. ”Hal itu sangat mungkin karena perannya sebagai gubenur yang memiliki kewenangan khusus dalam mengambil keputusan,” katanya.