Terdakwa Kasus Korupsi Tetap Dilantik Menjadi Wakil Bupati
Walau berstatus terdakwa korupsi, Johan Anuar masih tetap dilantik sebagai Wakil Bupati terpilih Kabupaten Ogan Komering Ulu, Jumat (26/2/2021). Hal ini dilakukan sesuai dengan perundangan.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Walau berstatus terdakwa korupsi, Johan Anuar masih tetap dilantik sebagai Wakil Bupati terpilih Kabupaten Ogan Komering Ulu, Jumat (26/2/2021). Johan dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kala berangkat dari rutan menuju tempat pelantikan. Hingga kini, Pemprov Sumsel masih menunggu keputusan Kemendagri mengenai status Johan setelah dilantik.
Johan berangkat dari Rumah Tahanan (rutan) Negara Klas 1 Palembang dengan pengawalan ketat aparat Brimob Polda Sumsel dan Penyidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). Johan keluar rutan dengan mengenakan rompi KPK dan wajahnya ditutupi masker serta mengenakan topi berwarna abu-abu. Tangannya pun diborgol.
Butuh waktu sekitar 15 menit, hingga Johan tiba di tempat pelantikan, yakni di rumah dinas Gubenur Sumsel Griya Agung di Palembang. Setibanya di sana, Johan berganti pakaian seragam dinas serba putih dan kemudian mengikuti upacara pelantikan dari awal hingga akhir.
Dalam pelantikan tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru membacakan surat pengangkatan enam pasang kepala daerah termasuk Johan yang dilantik menjadi Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) mendampingi Bupati OKU terpilih Kuryana Azis.
Gubernur juga menyematkan tanda kepangkatan ke bahu Johan. Dia pun mengikuti upaca pengambilan sumpah jabatan dan menandatangani pakta integritas. Hanya saja, Johan tidak didampingi Kuryana karena Bupati Ogan Komering Ulu terpilih tersebut sedang menjalani isolasi di rumah sakit lantaran terjangkit Covid-19.
Pasangan petahana Kuryana-Johan menjadi Bupati-Wakil Bupati Ogan Komering Ulu terpilih setelah menang pada pilkada 9 Desember 2020 melawan kotak kosong. Keduanya ditetapkan menjadi pasangan kepala daerah OKU terpilih setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari penggugat karena selisih suara lebih dari dua persen.
Menunggu status resmi
Gubenur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, dirinya masih tetap melantik Johan Anuar karena sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai status Johan setelah dilantik. ”Saya masih menunggu keputusan itu,” ucap Herman seusai melantik enam pasang kepala daerah di Sumsel.
Herman menyatakan, dirinya masih memegang teguh asas praduga tak bersalah terhadap Johan. ”Kita berdoa semoga beliau (Johan) bebas dari tuntutan,” ujar Herman. Namun, kalaupun Johan harus menanggalkan jabatannya sebagai Wakil Bupati OKU, harus ada yang menggantikan,” ucap Herman.
Proses penggantian tersebut, ucap Herman, melalui sejumlah tahapan yang berlaku. Nantinya, pemilihan wakil bupati harus melalui usulan bupati yang disepakati dengan partai pengusung. ”Setelah itu, hasil kesepakatan itu diusulkan kepada DPRD setempat,” ucapnya. Walau saat ini, Bupati OKU harus bekerja sendiri, Herman berharap pemerintahan di sana tetap berjalan lancar.
Johan merupakan terdakwa kasus korupsi lahan pemakaman di Ogan Komering Ulu dengan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar. Saat ini, proses hukum terhadap Johan masih berjalan di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang pada tahap mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya, Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anuar, telah mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri Palembang agar Johan dapat mengikuti acara pelantikan. Permohonan itu disetujui tetapi dalam pelaksanaanya harus dilakukan dengan pengawalan ketat.
Titis mengatakan, sebelum menghadiri upacara pelantikan, Johan sudah mengikuti sejumlah tahapan pemeriksaan yang ketat, termasuk menjalani protokol kesehatan. Namun, dia menyayangkan kliennya tersebut diborgol dalam perjalanan dari rutan menuju rumah dinas Gubernur Sumsel.
Kepala daerah yang dilantik tersebut harus diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap. (Dedeng Zawawi)
Menurut dia, kebijakan itu sangat berlebihan karena, Johan tidak akan melarikan diri. ”Beliau hanya menghadiri pelantikan bukan untuk pulang ataupun kabur,” ucap Titis.
Pengawasan ketat dilakukan dari rutan menuju rumah dinas. ”Sesampainya di sana (tempat pelantikan), akan diserahkan kepada panitia pelantikan,” ucapnya. Seusai pelantikan Johan pun kembali ke rutan dengan pengawalan ketat.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Sriwijaya, Dedeng Zawawi, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, walau bersatatus sebagai terdakwa, kepala daerah terpilih harus tetap dilantik. ”Ini mengacu pada praduga tak bersalah,” ungkapnya.
Namun, dalam pelaksanaannya, kepala daerah yang dilantik tersebut harus diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap. ”Jika dinyatakan bersalah, kepala daerah tersebut harus diberhentikan, sebaliknya jika tidak bersalah, bisa kembali menjabat,” jelasnya.
Untuk kasus Johan, ujar Dedeng, tidak sepelik dengan kasus yang menimpa Kabupaten Muara Enim di mana terjadi kekosongan kekuasaan setelah semua pejabat tingginya terjerat kasus korupsi. ”Bupati OKU (Ogan Komering Ulu) masih bisa menjabat sehingga pemerintahan bisa tetap berjalan,” katanya.
Hanya saja, Dedeng berharap agar Kemendagri segera mengeluarkan keputusan terkait status Johan Anuar agar tidak menjadi preseden buruk di masyarakat. ”Jangan sampai penetapan status berlarut-larut,” ucapnya.