Belum Semua Cair, Nakes di PPU Berharap Insentif Tak Lagi Molor
Insentif nakes di Penajam Paser Utara belum sepenuhnya dicairkan. Nakes berharap insentif tak lagi molor. Sebab, mereka bekerja lebih berat saat pandemi Covid-19 dan harus memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Tenaga kesehatan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur berharap insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tak lagi terlambat dibayarkan. Sebab, mereka bekerja lebih berat dan harus memenuhi kebutuhan rumah tangga lebih.
Rian (32), bukan nama sebenarnya, baru menerima insentif tenaga kesehatan bulan Juni-Agustus 2020 di pertengahan Agustus 2021. Perawat di salah satu puskesmas di Kecamatan Penajam itu masih menunggu pencairan insentif untuk bulan September-Desember 2020.
Adapun insentif untuk tahun 2021, baru bulan Mei yang sudah dibayarkan. Artinya, insentif bulan Januari, Februari, Maret, April, Juni, Juli, dan Agustus belum dibayarkan pada saat Kompas menghubungi Rian, Jumat (3/9/2021).
”Insentif itu sangat berarti buat kami. Sudah hampir dua minggu ini saya tidak pulang karena teman-teman di puskesmas banyak yang terpapar Covid-19. Saya juga harus memikirkan kebutuhan di rumah,” kata Rian.
Bagi tenaga kesehatan fungsional seperti Rian, insentif yang didapat setiap bulan Rp 4 juta. Jumlah itu sangat berarti baginya. Sebab, istrinya baru saja melahirkan sehingga perlu membeli sejumlah kebutuhan bayi. Selain itu, ia juga harus memastikan kesehatan istrinya di rumah dengan membeli suplemen.
"Rata-rata PNS seperti saya SK-nya sudah digadaikan di bank sehingga gaji pokoknya sudah terpotong setiap bulan. Ada yang sudah punya anak tiga dan kebutuhan juga banyak," katanya.
Teguran dan Maladministrasi
Atas pembayaran insentif yang molor itu, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas\'ud menjadi salah satu kepala daerah yang ditegur Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Teguran itu disampaikan melalui surat bernomor 904 tanggal 26 Agustus 2021.
Selain itu, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur juga menginvestigasi kenapa insentif bisa sampai molor meskipun tahun sudah berganti. Hasilnya, lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu menemukan maladministrasi. Sebab, Pemkab PPU belum menyelesaikan verifikasi terhadap usulan insentif dari Puskesmas Bulan September-Desember 2020.
Insentif itu sangat berarti buat kami. Sudah hampir dua minggu ini saya tidak pulang karena teman-teman di puskesmas banyak yang terpapar Covid-19. Saya juga harus memikirkan kebutuhan di rumah
Melalui surat resmi, hasil investigasi itu sudah dikirimkan kepada Pemkab PPU pada 5 Agustus 2021. Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim Kusharyanto menjelaskan, timnya masih memantau keberlanjutan dari surat itu.
”Hari ini tim kami baru saja datang dari sana. Dari laporan sementara, SK Bupati (terkait insentif nakes) itu sudah ditandatangani. Secara administrasi, sudah dilakukan Pemkab PPU dan sekarang kita pantau juga proses pencairannya,” ujar Kusharyanto.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah PPU Muhajir menjelaskan, refocusing anggaran untuk insentif tenaga kesehatan sudah dilakukan. Pemkab PPU baru selesai melakukan refocusing anggaran pada 30 Juli 2021. Hal itu disebabkan lamanya proses rasionalisasi anggaran di satuan kerja perangkat daerah.
Ia mengatakan, hingga 31 Agustus Pemkab PPU sudah merealisasikan 43,68 persen dari total alokasi Rp 20,9 miliar untuk insentif tenaga kesehatan. Pembayaran itu dilakukan mulai 23 Agustus. Rinciannya, sekitar Rp 4,7 miliar untuk kekurangan pembayaran pada 2020 dan secara bertahap membayarkan insentif nakes untuk Januari-Juni 2021 sebesar Rp 4,6 miliar.
”Untuk (pembayaran) berikutnya, kami sedang menunggu data dari dinas teknis, seperti rumah sakit, dan Dinas Kesehatan PPU untuk perhitungannya,” ujar Muhajir.
Sebelumnya, Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jhon Kenedi berharap, ke depannya Pemkab PPU bisa mengelola keuangan untuk penanganan Covid-19 ini dengan baik. Hal itu, katanya, untuk mewujudkan iklim di PPU tetap kondusif selama pandemi Covid-19.
”Kalau memang bisa, (pembayaran insentif nakes yang menangani Covid-19) dilakukan setiap bulan,” ujar Jhon.