Masih Ada Tiga Kabupaten/Kota Belum Menaati Teguran Mendagri Membayar Insentif Nakes
Tiga pemerintah kabupaten/kota diketahui belum juga membayarkan insentif tenaga kesehatan, padahal teguran sudah dilayangkan Mendagri. Ketiganya mengklaim, pembayaran sudah dilakukan, tetapi belum dilaporkan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan surat teguran kepada sepuluh bupati dan wali kota yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan, ternyata masih ada tiga kepala daerah yang belum menaatinya. Mendagri diharapkan memberhentikan sementara kepala daerah yang mengabaikan teguran tersebut.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian, Rabu (1/9/2021), menyampaikan, ada tiga pemerintah kabupaten/kota yang belum melakukan realisasi atau melaporkan pembayaran insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) sampai 31 Agustus 2021. Ketiganya adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kota Prabumulih.
Ketiga daerah tersebut mengaku sudah membayar, tetapi belum lapor. Kemendagri pun dengan tegas meminta bukti pembayaran, bukan hanya laporan.
Ardian mengungkapkan, ketiga daerah tersebut mengaku sudah membayar, tetapi belum lapor. Kemendagri pun dengan tegas meminta bukti pembayaran, bukan hanya laporan. Apabila ketiga daerah tersebut tidak segera membayar innakesda, Kemendagri akan menegur kembali.
”Akan kami ingatkan kembali karena Pak Menteri (Tito Karnavian) memerintahkan kami melakukan monitoring dan evaluasi harian terhadap innakes,” kata Ardian saat dihubungi di Jakarta.
Ardian menuturkan, Kemendagri juga memberikan sanksi bagi daerah yang tidak membayar innakesda minimal 50 persen pada Juni 2021, Juli 58 persen, Agustus 64 persen, dan seterusnya atau setiap bulan naik delapan persen.
Kemendagri tidak akan mengeluarkan pertimbangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah yang belum membayar innakesda sesuai ketentuan. Aturan tersebut telah disampaikan Kemendagri melalui surat tertulis kepada seluruh kepala daerah pada 6 Juli 2021.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mendukung tindakan Mendagri yang tegas memberi teguran kepada sejumlah kepala daerah yang tidak membayar innakesda.
Ia mengungkapkan, akhir Juni 2021 lalu terdapat 68 daerah yang tidak menganggarkan innakesda dan saat ini tersisa tiga daerah. Luqman meminta kepala daerah yang mendapat teguran segera menindaklanjuti dengan menganggarkan innakesda. Ia mengingatkan, tenaga kesehatan adalah garda terdepan bagi bangsa ini dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Menurut Luqman, tidak ada alasan yang bisa membenarkan mereka tidak menganggarkan innakesda setelah mendapatkan surat teguran Mendagri. ”Sumber dananya dari mana, besarnya berapa, payung hukumnya, semua sudah tersedia. Kalau ada kesulitan teknis, bisa berkonsultasi ke gubernur setempat atau langsung ke Kemendagri. Sungguh tidak ada hambatan sama sekali,” tuturnya.
Seperti diketahui pembayaran Innakesda 2021 bersumber dari refocusing 8 persen dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2021. Pencairan innakesda telah lama menjadi atensi Presiden Joko Widodo. Berbagai ketentuan dan regulasi juga telah dikeluarkan sebagai payung hukum dalam pencairan innakesda.
Saat ini kembali kepada masing-masing kepala daerah, apakah mereka masih punya hati nurani atau hanya melayani kesenangan diri sendiri dan abai terhadap ikhtiar negara serta rakyat dalam menangani pandemi Covid-19.
Luqman menegaskan, saat ini kembali kepada masing-masing kepala daerah, apakah mereka masih punya hati nurani atau hanya melayani kesenangan diri sendiri dan abai terhadap ikhtiar negara serta rakyat dalam menangani pandemi Covid-19.
Ia meminta Mendagri bersiap memberhentikan sementara kepala daerah yang diberi teguran tersebut, apabila mereka dalam waktu tertentu mengabaikan teguran yang telah diberikan. Sanksi pemberhentian sementara ini diatur di dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengapresiasi Kemendagri yang telah memantau anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
Menurut Guspardi, perlu koordinasi dan komunikasi antara Kemendagri dan pemerintah daerah dalam menangani pandemi Covid-19, terutama terkait dengan anggaran agar jangan sampai terjebak ke ranah hukum. Ia menegaskan, aturan refocusing dan pengalihan anggaran harus jelas agar kepala daerah tidak berbenturan dengan DPRD yang mempunyai otoritas terhadap anggaran.
Guspardi menegaskan, sinergisitas antara pemerintah pusat dan daerah harus berbanding lurus dan jangan ada kebijakan yang berbenturan. ”Buka ruang seluas-luasnya mana kala ada kepala daerah yang memerlukan komunikasi sehingga aksesnya gampang. Ini perlu diwujudkan Kemendagri aksesnya untuk mewujudkan harapan dan petunjuk yang dibuat pemerintah pusat,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Roy Salam menyayangkan pemerintah daerah yang belum bergerak untuk segera mengeksekusi pekerjaan yang menjadi prioritas. Secara politik, anggaran dan teknis untuk innakesda seharusnya tidak ada kesulitan. Sebab, anggaran dan alokasi untuk innakesda sudah ada kebijakan transfer dari pemerintah pusat ke daerah.
Menurut Roy, jika pemerintah daerah mengimplementasikan peraturan dari Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan, maka seharusnya tidak ada kendala. Sebab, dalam perencanaan alokasi anggaran sudah ada data tenaga kesehatan yang bekerja. Mereka juga mendapatkan data administratif sehingga tenaga kesehatan berhak mendapatkan insentif.