Pemerintah Kota Surakarta mulai menyalurkan bantuan sosial bagi pekerja yang terdampak kebijakan pembatasan kegiatan. Mereka, antara lain, pekerja seni budaya, tukang parkir, dan pedagang kecil.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surakarta mulai menyalurkan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Surakarta. Sasarannya adalah para pekerja yang terdampak kebijakan pembatasan kegiatan. Bantuan sosial yang diberikan berupa kebutuhan pokok.
Bantuan sosial mulai disalurkan pada Selasa (31/8/2021). Penyaluran bantuan ditandai dengan penyerahan simbolis oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka kepada sejumlah penerima manfaat, di Gudang Pedaringan, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Total sasaran penerima manfaat berjumlah 31.070 orang. Mereka terdiri dari pekerja seni budaya, tukang parkir, pedagang kecil, dan warga miskin lainnya yang tak bisa bekerja akibat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ide pemberian bantuan ini mengemuka sejak Juli lalu.
”Bantuan ini sumber dananya dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di Tahun Anggaran 2021. Para penerima ini tersebar di beberapa sektor, seperti kebudayaan, perhubungan, perdagangan, dan lainnya, yang berdomisili di Kota Surakarta,” kata Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani Sidik.
Bantuan sosial yang diberikan berwujud bahan pokok. Setiap paket bantuan bernilai Rp 240.000. Dengan bantuan senilai itu, ada 11 jenis barang yang diberikan, yakni beras premium, gula, minyak, kecap, mi instan, mi telur, sarden, teh, susu kaleng, dan lain sebagainya.
Menurut rencana, bantuan itu akan diberikan mulai Agustus hingga Oktober. Artinya, para penerima manfaat akan memperoleh tiga kali bantuan. Sementara bantuan yang diberikan masih berupa bahan pokok. Namun, ada rencana bantuan yang diberikan berupa uang atau uang elektronik yang selanjutnya digunakan untuk berbelanja kebutuhan pokok pula.
Gagasan tersebut, kata Ahyani, muncul dari serangkaian pembahasan mengenai pemberian bantuan sosial itu. Menurut dia, jika bantuan yang diberikan berupa uang, nantinya perekonomian warga setempat bisa meningkat. Sebab, bantuan yang dibelikan digunakan untuk berbelanja kebutuhan pokok di warung-warung sekitar tempat tinggal para penerima manfaat.
Di sisi lain, lanjut Ahyani, sudah sangat banyak skema bantuan sosial yang menyasar masyarakat, khususnya bantuan-bantuan dari lembaga swasta. Jika semua bantuan yang diterima berupa bahan pokok, dikhawatirkan nanti akan ada bantuan yang rusak kondisinya meski belum sempat dimanfaatkan.
”Misalnya, nanti bahan pokok masih mencukupi, bisa diberi dalam bentuk lain sehingga mendorong atau mengungkit pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Ini sedang kami cari alternatif-alternatifnya,” kata Ahyani.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Surakarta Tamso menyampaikan, mekanisme penyaluran bantuan dilakukan lewat masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab, pendataan awal juga dilakukan masing-masing OPD yang membidangi setiap sektor dari penerima manfaat, seperti kebudayaan, perhubungan, dan perdagangan.
”Penyalurannya lewat masing-masing OPD. Kan, pendataan awal juga dari situ. Ini sudah diatur sedemikian rupa biar tidak membentuk kerumunan,” kata Tamso.