Keterlambatan Insentif Nakes karena Proses Panjang ”Refocusing” Anggaran
Pemkab PPU menjelaskan, keterlambatan pembayaran insentif nakes lantaran ”refocusing” anggaran baru selesai dilakukan pada Juli. Mulai pertengahan Agustus, insentif nakes dibayarkan bertahap.
Oleh
SUCIPTO
·4 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas\'ud menjadi salah satu kepala daerah yang ditegur Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena belum membayarkan insentif untuk tenaga kesehatan. Pemerintah setempat mengatakan, keterlambatan itu terjadi lantaran refocusing anggaran baru selesai dilakukan pada Juli.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (PPU) Muliadi mengatakan, surat imbauan dari Mendagri tersebut sudah diterima Pemkab PPU. Ia mengatakan, surat tersebut merupakan hasil evaluasi dari laporan keuangan hingga Juli. Ia melanjutkan, keterlambatan pembayaran insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) sudah mulai dibayarkan.
”Iya, jadi dirapel Januari sampai Juni. Itu pun sudah ada dana transfer dari pemerintah pusat, ya, kita sudah bayarkan. Minggu ini dibayarkan,” ujar Muliadi dihubungi dari Balikpapan, Selasa (31/8/2021).
Keterlambatan pembayaran itu, kata Muliadi, lantaran ketika dana transfer dari pemerintah pusat sudah masuk, ada instruksi kepada pemerintah daerah untuk refocusing lagi 8 persen untuk tenaga kesehatan. Hal itu membuat Pemkab PPU harus menjadwal ulang penganggaran.
”Karena kami harus mengirit di beberapa organisasi perangkat daerah lainnya untuk menambahkan (yang 8 persen) itu sehingga prosesnya lama,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah PPU Muhajir menjelaskan, refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 di PPU tahun 2021 berjumlah Rp 30 miliar. Jumlah itu 10,87 persen dari total dana alokasi umum (DAU) yang bersumber dari pemerintah pusat.
Keterlambatan pembayaran tenaga kesehatan itu, kata Muhajir, bukan karena faktor kesengajaan. Itu disebabkan refocusing anggaran yang panjang di Pemkab PPU. Untuk diketahui, instruksi untuk refocusing anggaran dari pemerintah pusat diturunkan pada 8 Februari 2021 oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melalui SE-2/PK/2021.
”Kami baru selesai refocusing 30 Juli 2021. Proses refocusing ini panjang karena harus melakukan rasionalisasi untuk melakukan pengalihan anggaran di satuan kerja perangkat daerah untuk dialokasikan ke penanganan Covid-19,” katanya.
Ia mengatakan, hingga 31 Agustus Pemkab PPU sudah merealisasikan 43,68 persen dari total alokasi Rp 20,9 miliar untuk insentif tenaga kesehatan. Pembayaran itu dilakukan mulai 23 Agustus. Rinciannya, sekitar Rp 4,7 miliar untuk kekurangan pembayaran pada 2020 dan secara bertahap membayarkan insentif nakes untuk Januari-Juni 2021 sebesar Rp 4,6 miliar.
”Untuk (pembayaran) berikutnya, kami sedang menunggu data dari dinas teknis, seperti rumah sakit, dan Dinas Kesehatan PPU untuk perhitungannya,” ujar Muhajir.
Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jhon Kenedi berharap, ke depannya Pemkab PPU bisa mengelola keuangan untuk penanganan Covid-19 ini dengan baik. Hal itu, katanya, untuk mewujudkan iklim di PPU tetap kondusif selama pandemi Covid-19. ”Kalau memang bisa, (pembayaran insentif nakes) dilakukan setiap bulan,” ujar Jhon.
Terkait hal itu, Muliadi mengatakan, Pemkab PPU akan memperbaiki sistem pelaporan balik penggunaan keuangan kepada pemerintah pusat. Itu diharapkan bisa mempercepat pelaporan dan tidak terjadi lagi keterlambatan pembayaran insentif nakes.
”Kita lihat kondisi keuangan. Kalau kita lihat seperti ini, kalau ini, kan, ada dana masuk, kemudian kami bayarkan. Kalau bulan depan terlambat (ditransfer) dari Jakarta bagaimana? Intinya, kami akan mempercepat dan saling dukung (dengan pemerintah pusat),” kata Muliadi.
Dari pemberitaan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian melayangkan surat teguran kepada 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan. Para kepala daerah diminta segera melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah.
Kami baru selesai refocusing 30 Juli 2021. Proses refocusing ini panjang karena harus melakukan rasionalisasi untuk melakukan pengalihan anggaran di satuan kerja perangkat daerah untuk dialokasikan ke penanganan Covid-19.
Teguran itu dikeluarkan melalui surat bernomor 904 tanggal 26 Agustus 2021. Surat itu dilayangkan kepada 10 bupati dan wali kota pada Selasa (31/8/2021). Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menyampaikan bahwa kepala daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah.
Hal itu dilakukan dengan memberitahukan pimpinan DPRD setempat sehingga pembayaran innakesda tidak terhambat. Kastorius mengatakan, realisasi pos belanja innakesda merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito dalam memonitor realisasi belanja APBD.
”Kebijakan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah,” ujarnya.