Inilah Daftar Bupati/Wali Kota yang Ditegur Mendagri, Belum Membayar Insentif Nakes
Mendagri menegur 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan. Kebijakan ”refocusing” APBD 2021 telah menggariskan 8 persen DAU dan DBH 2021 untuk penanganan Covid-19.
Oleh
Prayogi Dwi Sulistyo/Madina Nusrat
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan surat teguran kepada 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan. Dalam surat teguran yang ditembuskan kepada Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah untuk segera membayarkan kewajiban dimaksud.
Apabila pemerintah daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda), kepala daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah (perkada). Hal itu dilakukan dengan memberitahukan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sehingga pembayaran innakesda tidak terhambat.
Apabila pemerintah daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah (perkada).
Hal itu disampaikan Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, Selasa (31/8/2021). Menurut Kastorius, Mendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Bahkan, Mendagri memerintahkan jajaran eselon 1 secara langsung, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah M Ardian Novrianto, untuk memantau secara mingguan realisasi APBD pada 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia dalam kaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi serta penanganan Covid-19 di daerah.
Meurut Kastorius, realisasi pos belanja innakesda merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito dalam memonitor realisasi belanja APBD. ”Kebijakan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah,” ujarnya.
Hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah dicek ulang ke data Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan innakesda.
Dengan demikian, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk innakesda. Namun, lanjutnya, hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah dicek ulang ke data Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan innakesda.
Bahkan, di beberapa daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, dengan penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah. ”Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu frontliner penanganan Covid -19 di daerah,” ucapnya.
Oleh karena itu, pada Senin (30/8/2021), Mendagri telah menandatangani surat teguran kepada 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya. ”Hari ini, surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan innakesda,” katanya.
Berikut adalah daftar kepala daerah yang ditegur oleh Mendagri:
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, teguran Mendagri ini bisa menjadi penalti bagi pemerintah daerah untuk menaati kebijakan pemerintah pusat. Apabila teguran ini sampai diberikan dua kali, pemda tersebut harus segera melaksanakan arahan dari pemerintah pusat untuk membayar innakesda.
Menurut Djohermansyah, teguran ini akan membuat citra kepala daerah tersebut kurang baik di mata publik. Apalagi, teguran tersebut dipublikasikan dan ada tembusan kepada Presiden.
Teguran ini akan membuat citra kepala daerah tersebut kurang baik di mata publik.
Di sisi lain, Djohermansyah melihat, ada pemda yang belum membayar innakesda karena minimnya APBD. APBD menjadi minim karena sudah tersedot untuk penanganan pandemi Covid-19. Dana yang tersedia untuk membayar honor tenaga kesehatan pun sudah banyak terpakai untuk pelayanan lain.
Ia mengatakan, APBD tersebut juga terpakai untuk pelayanan lain, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Karena itu, ia berharap pemerintah pusat tidak lepas tangan. Pemerintah pusat bisa membantu memberikan suntikan dana kepada pemda melalui kebijakan dana alokasi khusus.