Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan 5 Gratis hingga Awal September
Seksi 1 dan 5 Tol Balikpapan-Samarinda bisa digunakan publik mulai pukul 14.00 Wita, Rabu (25/8/2021). Jalur itu bisa dilalui tanpa biaya selama dua minggu ke depan sampai 8 September.
Oleh
SUCIPTO
·4 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Setelah diresmikan Presiden Joko Widodo kemarin, Tol Balikpapan-Samarinda seksi 1 dan 5 bisa digunakan publik mulai pukul 14.00 Wita, Rabu (25/8/2021). Jalur itu bisa dilalui tanpa biaya selama dua minggu ke depan sampai 8 September.
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) selaku pengelola tol pertama di Kalimantan itu akan memfungsikan dua gerbang tol (GT), yakni GT Manggar dan GT Karang Joang. Gerbang tersebut menyambungkan Balikpapan dengan Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, sepanjang 32,3 kilometer. Dengan demikian, seluruh ruas jalan sebanyak lima seksi tol ini sudah berfungsi.
”Meskipun seksi 1 dan seksi 5 dioperasikan dengan tarif nol rupiah, jika pengguna jalan melakukan perjalanan menerus menuju Samarinda melalui GT Palaran maka akan tetap dikenai tarif senilai tarif seksi 2, 3, dan 4 yang telah lebih dulu beroperasi dan bertarif pada Juni 2020,” ujar Direktur Utama PT JBS Jinto Sirait di Balikpapan.
Sebagai simulasi, kendaraan semua golongan tidak membayar tarif jika masuk di GT Manggar dan keluar di Kecamatan Samboja atau sebaliknya. Adapun jika kendaraan golongan I masuk di GT Manggar ataupun GT Karang Joang akan membayar tarif Rp 75.500 (arah Simpang Pasir) atau Rp 83.500 (arah Mahkota 2) di pintu keluar GT Palaran. Mekanisme ini juga berlaku untuk arah sebaliknya.
Untuk itu, Jinto mengingatkan pengguna jalan untuk tetap menyiapkan uang elektronik sebelum memasuki gerbang tol sebagai bentuk simulasi dan sosialisasi. Jalan tol ini dilengkapi dengan dua tempat istirahat tipe A, yakni di Kilometer (Km) 37 arah Balikpapan dan Km 36 arah Samarinda.
Ruas Tol Balikpapan-Samarinda memiliki total panjang 97,27 km. Jalan tol ini terbagi menjadi lima seksi, yakni Seksi 5 Manggar-Karang Joang (10,74 km), Seksi 1 Karang Joang-Samboja (21,66 km), Seksi 2 Samboja-Muara Jawa (30,98 km), Seksi 3 Muara Jawa-Palaran (17,30 km), dan Seksi 4 Palaran-SS Mahkota II (16,59 km).
Keberadaan jalan tol ini memangkas durasi perjalanan Balikpapan-Samarinda yang biasanya berkisar 2,5 sampai 3,5 jam jika melalui jalan raya antarkota. Melalui jalan tol ini, perjalanan bisa ditempuh dalam 1,5-2,5 jam dengan kecepatan mobil 70-90 kilometer per jam.
Dalam kunjungannya ke tol ini, kemarin, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono melapor kepada Presiden bahwa seksi 2, 3, dan 4 yang sudah beroperasi dengan jumlah lalu lintas harian (LHR) sekitar 4.000 kendaraan. Setelah ruas tol sepenuhnya tersambung, diharapkan LHR bisa mencapai 11.000 per hari.
Direktur Teknik PT JBS Nanang Siswanto menjelaskan, sarana perlengkapan jalan, seperti rambu, marka, dan pagar pengaman, telah terpasang di seksi 1 dan 5. Pihaknya kini masih melakukan sedikit perbaikan dari catatan pada
kegiatan uji laik fungsi. Hal itu, katanya, tak mengganggu lalu lintas kendaraan yang melintas sehingga seksi 1 dan 5 bisa dilalui kendaraan selama dua minggu ke depan.
Nanang juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa bidang lahan yang proses ganti ruginya masih dalam konsinyasi atau dititipkan ke pengadilan. ”Masih terdapat beberapa bidang yang diselesaikan dengan konsinyasi, tetapi sebagian besar bidang telah diselesaikan proses konsinyasi tersebut dan uang ganti rugi kepada warga telah dititipkan kepada pengadilan,” kata Nanang.
Kompas mencatat, setidaknya ada dua titik yang masih belum beres dalam persoalan ganti rugi lahan. Pertama, di sekitar seksi 2, yakni di GT Samboja. Di sana, 57 keluarga belum mendapat ganti rugi atas lahan yang mereka garap. Total luas lahan yang masih bermasalah sekitar 35 hektar di Kelurahan Sungai Merdeka, Kutai Kartanegara.
Yoyon Sutiono (42), salah seorang warga, mengatakan bahwa lahan yang mereka garap terdampak karena pelebaran jalan. Warga tak mendapat sosialisasi ketika lahan garapan mereka diratakan untuk pelebaran proyek tol.
”Kami sudah berkali-kali bertemu DPRD Kutai Kartanegara, PT JBS, dan DPRD Provinsi Kaltim, tetapi masih belum ada titik terang,” katanya.
Selain itu, sedikitnya ada 16 keluarga yang lahannya dinilai tumpang tindih di seksi 5. Warga menilai tak perlu konsinyasi di pengadilan karena lahan yang dinilai tumpang tindih berbeda wilayah administratif. Namun, meski berbeda wilayah, Kantor Pertanahan Balikpapan menilai titik koordinat lahan tumpang tindih.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan Herman Hidayat mengatakan, pihaknya akan melakukan identifikasi ulang untuk meninjau kembali persoalan di seksi 5. Itu merupakan hasil pertemuan yang disepakati antara warga, PT JBS, dan Kantor Pertanahan Balikpapan.
”Warga ingin melakukan identifikasi lagi dan Kementerian PUPR sudah membuat jadwal. Tidak apa-apa, kami membantu sebatas identifikasi. Jadwalnya 12 hari kerja sejak 25 Agustus,” katanya.