Transaksi Kerangka Harimau Sumatera di Kafe di Pasaman Barat Digagalkan
Apabila transaksi berhasil, akan dilanjutkan dengan jual beli dua lembar kulit harimau sumatera. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat menangkap dua warga yang hendak menjual satu set kerangka harimau sumatera di sebuah kafe di Pasaman Barat. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi itu adalah D (46), warga Sibolga, Sumatera Utara, dan FN (54), warga Ujung Gading, Pasaman Barat, Sumbar. Mereka ditangkap pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 15.30 di sebuah kafe di Jorong Sijoniah, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat.
”Dari kedua pelaku, kami sita satu set tulang belulang harimau sumatera berjumlah 80 tulang yang disimpan dalam sebuah tas dan satu kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku,” kata Ardi Andono, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Minggu (22/8/2021).
Ardi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang rencana transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe. Tim gabungan mendalami informasi itu. Dari penelusuran, ternyata benar, ada dua pelaku bersama barang bukti di kafe tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ardi, pelaku akan menjual satu set tulang tersebut. Apabila transaksi berhasil, akan dilanjutkan dengan jual beli dua lembar kulit harimau sumatera. ”Barang tersebut dikuasai para pelaku sudah hampir empat bulan dan akan dijual dengan harga yang disepakati,” ujarnya.
Menurut Ardi, tim selanjutnya melakukan pengembangan kasus. Para pelaku dibawa ke tempat penyimpanan dua lembar kulit harimau di sebuah rumah. Namun, teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut sudah melarikan diri. Kedua pelaku dibawa ke Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Secara terpisah, Kepala Satreskrim Polres Pasaman Barat Ajun Komisaris Fetrizal mengatakan, kedua pelaku sudah ditahan di markas polres. Pelaku dikenai Pasal 21 Ayat (2) Huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
”Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta,” kata Fetrizal ketika dihubungi dari Padang, Minggu.
Apabila transaksi berhasil, akan dilanjutkan dengan jual beli dua lembar kulit harimau sumatera.
Pendalaman
Ardi melanjutkan, tim BKSDA sedang mendalami asal-usul barang bukti yang disita. Sebab, pada pertengahan Juli 2021, BKSDA mengevakuasi seekor harimau muda dari lokasi perkebunan. ”Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi itu. Tim gabungan akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi di Sumbar,” ujarnya.
Ardi menambahkan, pada 29 Juli 2021, di Pendopo Bupati Pasaman Barat, BKSDA Sumbar dan sejumlah pihak telah menandatangani kesepakatan bersama untuk melestarikan harimau sumatera. Operasi penangkapan kedua pelaku ini berhasil berkat dukungan para pihak untuk menghentikan perdagangan harimau sumatera ataupun bagian tubuhnya.
”Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menginformasikan perdagangan satwa liar dilindungi kepada kami,” ujarnya.
Harimau sumatera merupakan salah satu satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Satwa bernama Latin Panthera tigris sumatrae ini masuk daftar satwa terancam punah oleh International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) sejak 2008 karena populasinya di alam liar terus menurun.