logo Kompas.id
NusantaraTransaksi Kerangka Harimau...
Iklan

Transaksi Kerangka Harimau Sumatera di Kafe di Pasaman Barat Digagalkan

Apabila transaksi berhasil, akan dilanjutkan dengan jual beli dua lembar kulit harimau sumatera. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Oleh
YOLA SASTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KPEH0TmgcLsE354kZ2poFaW-39I=/1024x799/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FPicture1_1629617643.png
DOKUMENTASI BKSDA SUMBAR

Tulang belulang harimau sumatera yang disita tim gabungan BKSDA Sumatera Barat dan Kepolisisan Resor Pasaman Barat dari dua pelaku pedagang bagian tubuh satwa dilindungi di Jorong Sijoniah, Nagari Ujung Gading, Pasaman Barat, Sumbar, Jumat (20/8/2021).

PADANG, KOMPAS — Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat menangkap dua warga yang hendak menjual satu set kerangka harimau sumatera di sebuah kafe di Pasaman Barat. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi itu adalah D (46), warga Sibolga, Sumatera Utara, dan FN (54), warga Ujung Gading, Pasaman Barat, Sumbar. Mereka ditangkap pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 15.30 di sebuah kafe di Jorong Sijoniah, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000